Search blog.co.uk

  • Menjadi Pemimpin politik

    Menjadi Pemimpin politik

    Penulis : M. Alfan Alfian
    Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
    Edisi : Juni 2009
    ISBN : 978-979-22-4588-2
    Tebal : xl + 346 halaman.
    Harga : Rp. 60.000,-

    Sejak reformasi, iklim politik di negara kita memang makin bergairah. Munculnya banyak partai politik dan dilangsungkannya Pilkada mulai tahun 2005, memperbanyak keterlibatan politik warga. Artinya, dengan dibukanya kran kebebeasan politik di Indonesia, tingkat keterlibatan mereka juga makin tinggi, dan ‘pesta demokrasi’ makin sering dan marak. Namun, apa sebenarnya kontribusi demokrasi dan peran politik dengan output yang dihasilkan. Ternyata belum pada tingkat kader yang mampu memimpin.
    Selain melihat hal ini, penulis juga melihat bahwa buku tentang kepemimpinan politik, amat jarang di toko buku. Rata-rata adalah buku mengenai manajer dan pemimpin ekonomi dan bisnis. Padahal, kepemimpinan amat terkait erat dengan peran politik, sesuatu yang makin diminati sejak tumbangnya rezim Soeharto.
    Buku yang memformat tulisannya dalam bentuk tanya-jawab ini, memberikan pemahaman penting mengenai kepemimpinan yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin politik, yaitu sesuatu yang berbeda dengan yang biasa dikerjakan oleh seorang manajer. Seseorang bisa menjadi manajer, tanpa harus menjadi pemimpin. Begitu sebaliknya, seseorang bisa memimpin tanpa harus menjadi manajer. Seorang pemimpin menjalin hubungan berdasarkan pengaruh, sementara manajer berdasar otoritas. Pemimpin melibatkan visi dan nilai, manajer menyelesaikannya dan melibatkan hal-hal yang lebih rumit. Atau kata Richard Nixon, pemimpin adalah people who do the right things, people who do the thing right. Demikianlah, konsep kepemimpinan jauh lebih luas ketimbang manajer, karena manajemen lebih bersifat teknis.
    Namun, kadang-kadang, demokrasi yang sedang kita jalankan sekarang lebih banyak mempraktekkan manajemen daripada menghasilkan kepemimpinan. Latar belakang caleg atau calon pemimpin yang hendak bertarung di Pemilu rata-rata bukan berlatar belakang politik. Mereka pedagang, guru, artis, aktivis dan sebagainya, yang lebih memerlukan fungsi manajemen untuk memenangkan kompetisinya. Praktis, mereka memerlukan biaya yang banyak tersedot untuk kepentingan manajemen pemenangan Pemilu daripada biaya untuk membuat konsep nilai, visi, misi dan penerapan visi misi tersebut. Makanya, alih-alih menjadi seorang pemimpin, akhirnya begitu memenangkan Pemilu, mereka justru terjebak menjadi manajer, bukan pemimpin.
    Hal ini tentu memiliki pengaruh yang signifikan dalam kinerja mereka. Anggota legislatif yang berjumlah 560 orang disinyalir hanya 50 orang yang mampu bekerja. Yang mampu menjadi pemimpin dan memiliki sifat kepemimpinan sejati. Menurut penulis, mengutip pendapat Dwight Eisenhower kepemimpinan adalah seni atau kemampuan mengajak orang lain untuk melakukan yang Anda inginkan karena ia ingin melakukannya. Artinya, pemimpin adalah yang mampu mengajak orang lain melakukan apa yang diinginkan oleh mereka sekaligus memberdayakannya. Dan perkerjaan ini tidak selalu dimiliki oleh seorang manajer.
    Penulis memberikan banyak contoh pemimpin dunia yang berhasil. Bahkan kerap mereka juga sekaligus manajer yang handal. Lengkap dengan kegagalan maupun keberhasilannya, para pemimpin dunia bisa menjadi rujukan yang penting buat para calon pemimpin. Martin Luther King Jr, Mahatma Gandhi, Yaser Arafat, Benazir Bhuto dan sebagainya yang keberhasilan kepemimpinannya belum sempat mereka nikmati. Ada Mao Zedong, Wiston Churcil, Ayatullah Khomaini yang terus diingat gaya kepemimpinannya. Atau Nelson Mandela, yang masih sempat menikmati hasil kepemimpinannya, meski cuma sebentar menjadi presiden. Sebab, Mandela telah mampu memberikan arah dan tujuan bangsanya, tanpa ia harus memenej lagi. Fungsi manajer memang bisa dikerjakan oleh orang lain.
    Indonesia pernah memiliki Soekarno, pemimpin sekaligus manajer politik yang handal. Meski tidak selalu dianggap berhasil, Soekarno adalah anak bangsa yang paling disebut-sebut sebagai pemimpin Indonesia. Meski masih banyak pemimpin lainnya yang dicatat oleh sejarah, negara kita tergolong langka dalam melahirkan seorang pemimpin. Catatan bahwa Pemilu di Indonesia belum tentu menghasilkan pemimpin-pemimpin yang tepat adalah persoalan lain. Sebab pemimpin dan kepemimpinan sebetulnya adalah ‘pengakuan’ dari masyarakat tanpa ia harus mendapatkan ‘pengakuan’ tertentu atau jabatan tertentu. Tetapi, yang terpenting adalah sifat kepemimpinan dapat dipelajari, meski kadang ia juga bisa dilahirkan pada konteks zaman tertentu.
    Kini, yang patut ditauladani dari para pemimpin, dengan membaca buku ini pula, bisa dipelajari bagaimana menjadi pemimpin tanpa harus terjebak menjadi manajer semata. Pemimpin memang bisa sekaligus menjadi manajer, tetapi yang asli pemimpin terbukti hanya ada beberapa gelintir saja. Keraguan terhadap kepemimpinan para anggota legislatif hasil Pemilu kali ini hanya bisa dijawab oleh mereka dengan meluaskan pandangannya dan menerapkan jiwa kepemimpinannya.**

    Oleh:
    M. Masad Masrur
    Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Fisip Universitas Indonesia
    No. Mahasiswa: 0706307576

  • Politik Penuntasan Kasus BLBI

    Politik Penuntasan Kasus BLBI

    Oleh Masad Masrur

    Abstraksi
    Secara intrinsik, “skandal BLBI” ialah kewajiban para pengusaha dalam statusnya sebagai obligor mengembalikan uang kepada negara dalam jumlah besar. Ini merupakan rentetan dari penyelamatan negara berhadapan dengan timbulnya rush secara besar-besaran terhadap perbankan nasional pada pertengahan tahun 1997. Penyelamatan oleh negara itu berada dalam kerangka lender of the last resort Bank Indonesia sebagai bank sentral demi menyanggah agar perbankan tak terhempas keruntuhan. Sementara, krisis moneter dan penutupan 16 bank (sesuai ketentuan Letter of Intent IMF) merupakan sebab paling fundamental terjadinya rush. Uang yang kemudian mutlak dikembalikan kepada negara berada dalam kisaran Rp.702,5 triliun. Ketidakberesan pengembalian uang negara inilah yang mencuat sebagai problema ekonomi politik selama kurang lebih satu dekade yang melibatkan tiga pilar demokrasi negara ini, parlemen, pemerintah dan istitusi hukum. Dari sinilah benar-benar bergulir persoalan “skandal BLBI”.

    Latar Belakang
    Krisis ekonomi yang mengguncang perekonomian nasional tahun 1997 masih menyisakan banyak persoalan yang sebagian besar belum mampu diselesaikan hingga kini. Salah satu masalah serius yang belum terselesaikan hingga kini misalnya adalah ‘Kasus BLBI’ (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kasus ini mendapat sorotan karena pertama, menyangkut dana yang snagat besar, mencapai kisaran Rp 702,5 triliun, dan kedua, penerima dana BLBI adalah para konglomerat yang pasa masa Orde Baru menguasai perekonomian nasional dan memiliki rekam jejak yang buruk.
    Krisis ekonomi nasional pada tahun 1997 tersebut awalnya adalah imbas dari krisis mata uang Thailan, Baht. Setelah dialami oleh beberapa negara Asia lainnya, Indonesia adalah negara yang paling sulit bagkit dari krisis tersebut. Pada saat itu, bahkan hingga kini, pilar utama penyokong sektor keuangan Indonesia adalah perbankan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab krisis perbankan saat itu adalah, pertama, struktur modal korporasi Indonesia masih didominasi oleh kredit perbankan. Meski pada awalnya tekanan berat dialami oleh korporasi dengan struktur modal dari perbankan asing, namun dengan tidak kunjung membaiknya nilai rupiah terhadap dollar AS menyebabkan implikasi krusial terhadap perekonomian nasional. Peningkatan harga-harga kebutuhan pokok yang tinggi dan inflasi, sekitar 11,1% (year-on-year) tahun 1997 dan 1998 sebesar 77,6% menyebabkan suku bunga harus dinaikkan sesuai dengan kecenderungan naiknya inflasi dan depresiasi rupiah terhadap dollar AS.
    Kedua, terjadi krisis kepercayaan nasabah kepada perbankan akibat isu keterbatasan likuiditas yang dialami oleh perbankan. Oleh karena itu, sebagian masyarakat ketakutan dan langsung menarik uangnya di bank. Meski tidak sepenuhnya ketakutan nasabah ini benar, memang terdapat beberapa bank yang benar-benar mengalami keterbatasan likuiditas yang akhirnya berimbas kepada struktur modal bank-bank tersebut. Berpijak pada realitas ini, pemerintah melalui Bank Indonesia membekukan kegiatan operasional 16 bank umum di Indonesia.
    Pemerintah amat berkepentingan dengan restrukturisasi perbankan ini karena memang sektor ini adalah pilar utama sektor keuangan sekaligus sebagai salah satu bagian penting dari sistem keuangan negara. Dengan kata lain, kehancuran perbankan maka akan berimbas pada krisis yang lain, misalnya krisis politik. Oleh karena itu, jelas sudah latar belakang perlunya likuiditas bank perlu dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada perbankan. Bantuan likuiditas ini berupa jaminan keseluruhan (blanket guarantee) oleh Bank Indonesia atas semua tipe utang yang dimiliki perbankan. Jaminan tersebut kemudian disebut BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), yang diumumkan pada Januari 1998. Pasca pengumuman BLBI ini, rush yang terjadi juga ikut turun.
    Seiring dengan penurunan rush, secara berangsung-angsur keadaan perekonomian membaik dan nilai tukar rupiah menguat terhadap dollar AS setelah Oktober 1998. Pada titik ini, peran BLBI sangat terasa dan penting karena ini merupakan istrumen yang mampu menjadi pengaman sementara dari kehancuran perbankan nasional dan perekonomian secara keseluruhan. Namun, disamping pengamanan sementara ini juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, mekanisme pengembalian bantuan likuiditas ini tidak ada skema yang jelas. Maka kebermanfaatan BLBI ini menjadi tidak berimbang karena disinyalir justru banyak memberikan beban kepada negara. Selain itu, yang tidak dapat dimungkiri adalah realitas bantuan IMF yang mementingkan sehatnya sistem keuangan negara sehingga terjadi stabilitas moneter.
    IMF mensyaratkan strukturisasi perbankan, yang didalamnya ada bantuan likuiditasnya, sehingga perbaikan kondisi moneter Indonesia dapat tercapai. Namun, bila dikaitkan dnegan ketiadaan skema pengembalian bantuan likuiditas oleh perbankan, resep IMF ini kemungkinan gagal amat besar. Pasalnya, kejadian yang sama juga dialami oleh beberapa negara lain. Disisi lain, memang diragukan pula kebijakan pemerintah yang meminta bantuan IMF meski ekonom domestik lebih memiliki pemahaman yang akurat mengenai perekonomian nasional.

    Permasalahan
    Bermula sejak era kekuasaan Presiden Soeharto, asal-usul masalah BLBI mencuat ke permukaan sejalan dengan pembentukan BPPN pada 1998. Secara kategoris, BPPN bekerja untuk menyehatkan dunia perbankan, mengembalikan dana negara dan mengelola aset pengusaha yang diambil alih pemerintah. Pada era Presiden BJ Habibie, terbentuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), melalui munculnya tiga model penyelesian.
    Pertama, diterbitkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditanda tangani oleh, antara lain, obligor Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M. Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad dengan nilai total Rp 89,9 trliun. Kedua, diterbitkan Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) yang ditanda tangani oleh, antara lain, obligor Usman Admadjaja (Rp 12,5 triliun), Kaharuddin Ongko (Rp 8,3 triliun), Ho Kiarto dan Ho Kianto (Rp 297,6 miliar). Ketiga, diterbitkan Akta Pengakuan Utang (APU).
    Pada era kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid, semakin kentara persoalan “kebijakan penyelesaian obligor BLBI”. Pada kurun waktu ini dibentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Keppres 177/1999 sebagai pedoman kebijakan bagi pelaksanaan tugas BPPN. Di samping itu, lahir UU No. 25/2000 tentang Propenas yang di dalamnya termaktub pemberian insentif bagi obligor kooperatif dan pinalti bagi obligor non-kooperatif. APU ditandatangani oleh 30 obligor dengan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) sebesar Rp 15,2 triliun. Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri terbit Kepres No. 8/2002 yang memberi jaminan kepastian hukum bagi obligor melalui terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL). Obligor penerima SKL dalam konteks ini mencakup, antara lain, Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M. Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad. SKL juga diberikan kepada 17 PKPS APU. Dari semua cerita ini tingkat pengembalian JKPS dalam konteks MSAA mencapai Rp 89,9 triliun, MRNIA Rp 23,8 triliun dan APU Rp 15,2 triliun. Dalam kerangka recovery rate, tingkat pengembalian PKPS mencapai Rp 27,1 triliun, MRNIA Rp 2,3 triliun dan APU Rp 5,5 triliun. Sekadar catatan, untuk JKPS saja yang mencapai Rp 128,9 triliun, nilai utang yang tak kembali mencapai Rp 94 triliun dan recovery rate sebesar Rp 34,9 triliun.
    Apa yang kemudian penting digarisbawahi lebih lanjut adalah gemuruh skandal BLBI di pemerintahan, parlemen dan di kalangan pengamat ekonomi. Selama kurang lebih satu dekade berjalan, media massa tak pernah sepi dari pemberitaan di seputar tanggung jawab kalangan obligor ke arah penyelesaian kewajiban pengembalian uang kepada negara. Namun seperti juga tak dapat dielakkan, rezim kekuasaan terus-menerus digugat agar sepenuhnya mampu memaksa obligor menuntaskan kewajiban. Begitu seriusnya persoalan ini, obligor dan rezim-rezim kekuasaan pada akhirnya berdiri pada titik masalah yang sama-sama menuai sorotan publik. Bahkan, pemberitaan media massa berujung pada kesimpulan bahwa, obligor dan rezim yang tengah berkuasa dikesankan berselingkuh untuk secara bersama mendapat keuntungan. Bukan saja kemudian pergunjingan hadir sebagai sesuatu yang tak terelakkan, lebih dari itu politik penuntasan BLBI tercitrakan ke ruang publik sebagai tawar-menawar kepentingan.
    Februari 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna interpelasi BLBI. Sepuluh pertanyaan DPR kepada Presiden mendasari sidang interpelasi itu. Presiden dalam konteks ini kehadirannya diwakili oleh Menko Perekonomian Boediono, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mensesneg Hatta Radjasa, Menkumham Andi Matalatta, Kapolri Jenderal Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dari sidang interpelasi ini tersingkap obligor yang masuk dalam kategori non-kooperatif. Dalam kerangka MRNIA, obligor non-kooperatif mencakup S. Hartono (Bank Modern) serta Ho Kiarto dan Ho Kianto (Bank Hakindo). Sedangkan dalam kerangka APU, obligor non-kooperatif mencakup Santoso Sumali (Bank Metropolitan), Fadel Muhammad (Bank Intan), Baringin P/Joseph Januardy (Bank Namura-Maduna), Santoso Sumali (Bank Bahari), Trijono Gondokusumo (Bank PSP), Henky Wijaya (Bank Tata), I Made Sudiarta/I Gde Dermawan (Bank Umum Aken) serta David Nusa Wijaya/Tarunodjojo (Bank Servitia).
    Bank Indonesia pernah memberikan banyak fasilitas, antara lain berupa Surat Berharga Pasar Uang Khusus, fasilitas diskonto I, fasilitas diskonto II, fasilitas SBPUK, dana talangan rupiah dan sebagainya. Tercatat ada 48 bank yang menerima bantuan itu. Total jumlahnya sebesar Rp 144,536 triliun. Di sisi lain ada pula biaya untuk proses restrukturisasi perbankan yang menelan uang negara hingga sekitar Rp 650 triliun. Dana ini dikucurkan dalam bentuk obligasi dan surat utang. Sayangnya, setelah itu hampir seluruh konglomerat penerima dana BLBI kabur ke luar negeri dan pemerintah yang berkuasa kebingungan menyelesaikan kasus itu.
    Menjelang dibubarkannya BPPN –lembaga yang bertugas menyelesaikan restrukturisasi perbankan termasuk pembayaran BLBI oleh para pemilik bank— badan itu lantas membuat terobosan. Antara lain dengan mengeluarkan release and discharge (R&D) alias surat keterangan lunas kepada konglomerat pemilik bank yang dianggap kooperatif. Ini terjadi pada 2003 di zaman Presiden Megawati. Menteri Ekuin dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, saat itu mengeluarkan R&D kepada para obligor. Ada 21 konglomerat yang kemudian mendapat surat lunas dari pemerintah. Di antaranya, Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Bob Hasan dan Nirwan Bakrie. Belakangan soal R&D itulah yang menjadi masalah dan melengkapi persoalan BLBI lainnya, seperti kasus suap dari pejabat BI kepada anggota DPR yang dimaksudkan untuk tidak memperpanjang kasus BLBI yang melibatkan pejabat BI dan sebagainya.
    Di luar persoalan hukum R&D, nilai utang yang dilunasi atau disepakati untuk dilunasi oleh para konglomerat sesungguhnya juga sudah jauh berkurang dibanding nilai awalnya. Pokok soalnya, ada selisih antara nilai utang yang ditanggung para konglomerat tadi dan nilai aset pada saat dijual. Indonesia Corruption Watch pernah menghitung, recovery rate aset yang diserahkan para konglomerat sebenarnya hanya sekitar 20% dari nilai aslinya. Ini terjadi akibat mark-up nilai aset dan kondisi pasar yang tidak kondusif selama krisis.
    Kasus BLBI makin rumit ketika KPK menangkap koordinator jaksa kasus BLBI, Urip Tri Gunawan karena menerima uang suap sebesar USD 600,000 (+ Rp. 6 miliar) tiga hari setelah Kejaksaan Agung menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI. Ketua Tim Tiga Puluh Lima Jaksa yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus BLBI di mana salah satu yang diduga melakukan tindak pidana adalah Syamsul Nursalim. Pernyataan terbuka dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, bahwa kasus BLBI dihentikan penyelidikannya pada 29 Februari 2008 oleh karena bukti perbuatan pidana tidak ditemui, langsung terungkap dengan tertangkap basahnya Urip Tri Gunawan hanya satu hari setelah pengumuman tersebut di rumah Sjamsul Nursalim.
    BPPN kini sudah bubar, pejabat BI yang diduga terlibat sebagian sudah dijadikan tersangka, anggota DPR yang menerima suap juga sudah diperiksa, dan jaksa Urip Tri Gunawan juga sudah ditangkap. Jaksa Agung Hendarman Supandji bahkan pernah mengatakan bahwa kasus BLBI itu ibarat hutan yang penuh hantu. Nilai uang yang besar, banyaknya konglomerat dan pejabat yang terlibat, menjadikan kasus itu sarat dengan kepentingan ekonomi dan politik.

    Pembahasan
    Kasus tunggakan BLBI hingga kini tak pernah beres sejak dibentuknya BPPN menjelang kejatuhan Soeharto. Berulang kali upaya menangani kasus ini selalu terhadang dan macet. Sejumlah oknum pejabat BPPN malah disangka korupsi atau suap. Kini dialami Urip Tri Gunawan. Secara resmi, para obligor BLBI dinilai telah merugikan negara sebesar Rp144,5 triliun.Tetapi mereka yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Adili Koruptor BLBI menyebut perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp760 triliun, kurang dari Rp 3 triliun dari APBN 2007 yang besarnya Rp 763 triliun. BCA, sebelum di-take over, menikmati pinjaman sebesar Rp52,7 triliun, sementara BDNI menikmati Rp 27 triliun. Dengan dua pihak saja, tumpukan dana negara yang diduga diselewengkan telah mencapai Rp 79,7 triliun. Belum lagi dana yang dinikmati oleh kroni-kroni rezim Soeharto yang lain. Tampak jelas bagaimana bank-bank negara telah diubah begitu rupa oleh rezim Orde Baru sebagai “sapi perah”yang luar biasa.
    Dapat dicatat bahwa kasus BLBI adalah kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah RI. Upaya menangani kasus itu pun selalu saja terhadang. Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus BLBI ini telah menjadi isu politik yang terus-menerus diusung oleh para elite politik. Pemerintahan satu ke pemerintahan berikutnya tetap didorong untuk menyelesaikannya, selalu saja tak pernah beres. Sebelum Urip Tri Gunawan ditangkap bersama Artalyta Suryani, DPR juga telah membawa kasus BLBI ke tingkat sidang interpelasi pada 12 Februari 2008.
    DPR membagi kasus dalam beberapa kategori,yaitu BLBI telah merugikan negara Rp 144,5 triliun, obligasi rekap merugikan negara Rp 425,5 triliun, Surat Utang Negara Rp 73,8 triliun dan dana talangan Rp 49,5 triliun. Jalannya sidang interpelasi diwarnai “hujan” interupsi. Sebagian anggota DPR merasa tidak puas dengan ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden mewakilkannya kepada para menterinya, yaitu Menko Perekonomian Boediono, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS untuk menanggapi DPR yang kecewa karena jawaban pemerintah tidak ditandatangani Presiden. Padahal, presiden yang diwakili oleh Menko Perekonomian Boediono, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mensesneg Hatta Radjasa, Menkumham Andi Matalatta, Kapolri Jenderal Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, mampu menyingkap obligor yang masuk dalam kategori non-kooperatif. Sayangnya, fakta ini tak direspon DPR secara cerdas untuk mengelaborasi lebih jauh alasan-alasan fundamental mengapa sepuluh tahun berjalan masih ada obligor dalam kategori non-kooperatif. Sidang interpelasi DPR malah ricuh oleh persoalan tidak hadirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak cukup hanya menciptakan hujan interupsi, banyak anggota DPR yang mengembalikan lembar jawaban tertulis Presiden ke meja pimpinan sidang. Anggota DPR dari F-PKS, Suryama M. Sastra, malah mempelopori walk out sebagai tanda protes terhadap ketidakhadiran Presiden RI. Presiden terkesan dengan sengaja mengabaikan kesejajaran kedudukan konstitusional antara pemerintah dan DPR.
    Kericuhan sidang BLBI dipahami sebagai pukulan balik bagi parlemen. Parlemen memperlihatkan diri sebagai pihak yang tercederai eksistesinya oleh ketidakhadiran presiden. DPR tampak lebih mementingkan teknikalitas ketimbang substansi.
    Penuntasan skandal BLBI, sampai kapan pun, dideterminasi oleh sikap pemerintah. Pemerintah mengedepankan prinsip out of court settlement menurut skema PKPS, MSAA, MRNIA dan APU. Skema inilah yang lantas mengondisikan skandal BLBI bermetamorfosis menjadi tawar-menawar. Apa yang ditengarai sebagai “politik penuntasan BLBI” merupakan situasi yang memungkinkan rezim-rezim kekuasaan mendapatkan keuntungan dari bekerjanya prinsip out of court settlement. Penyelesaian skandal BLBI, pada akhirnya jauh dari kewajaran. Lima obligor dalam skema MSAA, misalnya, hanya membayar 17,3% hingga 55,7% dari total kewajiban yang harus ditunaikan. Obligor yang berutang Rp 52 triliun, ternyata hanya mengembalikan Rp 19 triliun. Obligor lain yang berutang Rp 28 triliun, hanya mengembalikan Rp 4,9 triliun. DPR yang diliputi aura korupsi menangkap semua kenyataan ini sebagai persoalan yang berpeluang untuk dipelintir. Maka, sidang BLBI 12 Februari 2008 benar-benar dramatis. Editorial Harian Media Indonesia 13 Februari 2008, menyimpulkan semua ini sebagai “malapetaka interpelasi”.
    Berdasarkan angka yang terungkap diatas, kasus BLBI memang telah menyebabkan keuangan negara sangat menderita. Kasus ini pula yang mengakibatkan krisis moneter yang berefek serius pada penderitaan rakyat seperti harga barang melambung, PHK marak, banyak perusahaan bangkrut, juga pengangguran dan kemiskinan yang meningkat drastis. BLBI memang “tumpukan uang” yang dinikmati para konglomerat yang dapat memengaruhi siapa saja yang berada dalam posisi lebih lemah. Godaan inilah yang meruntuhkan etik para jaksa pemeriksa kasus tersebut.
    Urip Tri Gunawan adalah salah seorang jaksa yang tersandung godaan besarnya uang suap yang bisa dinikmatinya di hari tua. Penangkapan dan penahanan Urip Tri Gunawan saat ini membawa efek pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Apalagi Jampidsus Kemas Yahya Rahman yang telah mengumumkan penghentian penyidikan mendapat sorotan luas dari berbagai pihak. Dia mulai dituntut untuk mengajukan surat pengunduran diri. Bahkan, perintah pemeriksaan telah ditempuh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo untuk memeriksa Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Jampidsus Muhammad Salim sehubungan tertangkap tangannya jaksa Urip Tri Gunawan.
    Selain atas institusi kejaksaan, sorotan juga mengarah ke pemerintah. Salah seorang pengaju interpelasi kasus BLBI di DPR, Ade Daud Nasution, menilai pemerintah tak serius menuntaskan masalah yang sudah bergulir selama 10 tahun. Anggota Komisi III DPR Aulia Rahman menyatakan penangkapan Urip Tri Gunawan mencoreng muka pemerintah. Memang menjadi persoalan ketika kejaksaan mengumumkan tidak ada indikasi korupsi dan perbuatan melawan hukum, tapi Urip Tri Gunawan justru menerima suap dari pihak yang disidik. Apakah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI ini tidak diketahui oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji?
    Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan, ada tiga pertanyaan aktual yang akan diajukan kepada Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus BLBI dalam rapat kerja yang digelar, yaitu perihal penghentian penyelidikan, penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan, dan peraturan disiplin kejaksaan. Pemerintah memang dihadapkan pada kritik sehubungan dengan pemberantasan korupsi sekaligus menggugat kemampuannya. Sementara Kejaksaan Agung dipersoalkan kemampuannya untuk membersihkan kejaksaan.

    Kesimpulan
    Kasus BLBI yang melibatkan tiga pilar demokrasi, yaitu parlemen (lembaga legislatif), pemerintah (lembaga eksekutif) dan kejaksaan (lembaga yudikatif), memang merupakan permasalahan yang tidak mudah diselesaikan. Permasalahan ini sudah berkait berkelindang antar lembaga negara tersebut sehingga justru menjadi isu politik, alih-alih isu ekonomi dan korupsi yang menyengsarakan rakyat.
    Pertama, kebijakan BLBI ini sudah keliru sejak awal. Bank Indonesia tidak mampu mengelola dan mengawasi implementasi penggunaan dana bantuan likuiditas untuk merestrukturisasi perbankan. Hal ini, merupakan ekses dari ketiadaan kelembagaan (aturan main/rules of the games) yang berakibat pula pada ketiadaan kontrol yang efektif dalam implementasinya, yang juga memunculkan potensi tindakan curang (moral hazard) pada para pelakunya. Perilaku curang ini bisa terjadi pada pihak perbankan maupun Bank Indonesia.
    Kedua, parlemen (DPR) tidak merespon secara cerdas untuk mengelaborasi lebih jauh alasan-alasan fundamental mengapa sepuluh tahun berjalan masih ada obligor dalam kategori non-kooperatif. Sidang interpelasi DPR malah ricuh oleh persoalan tidak hadirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak cukup hanya menciptakan hujan interupsi, banyak anggota DPR yang mengembalikan lembar jawaban tertulis Presiden ke meja pimpinan sidang tanpa membahas lebih lanjut dan hanya menjadikannya konsumsi politik belaka.
    Ketiga, penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK itu semakin membenarkan persepsi masyarakat yang selalu menempatkan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, pada peringkat atas terkorup. Penggantian kepemimpinan kejaksaan pertengahan 2007 oleh Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengganti Jaksa Agung, kinerja institusi yang dipimpinnya tak menunjukkan perbaikan. Ada banyak indikasi yang menunjukkan masih buruknya kinerja kejaksaan. Seberapa banyak dana yang berhasil diselamatkan untuk negara belum signifikan, tak transparan, dan akuntabilitasnya rendah. Kasus-kasus besar tak tuntas seperti bebasnya terdakwa korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dan tak jelasnya penyelesaian kasus mantan Presiden Soeharto. Penyelesaian hukum yang tak tuntas itu juga terlihat pada kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR dan dihentikannya penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).**

    REFERENSI

    Yustika, Ahmad Erani., Ekonomi Politik, Kajian Teoritis dan Analisis Empris, Pustaka Pelajar, Jogjakarta 2009.
    Zulverdi, Doddy., Bank Portofolio Model and Monetary Policy in Indonesia, Journal of Asian Economic, 2007

    Surat Kabar dan Internet
    Harian Kompas, 23 Juli 2007.
    Harian Republika, 13 Februari 2008.
    Mingguan Tempo 5-11 Maret 2007
    www.seputarindonesia.com
    Waspada Online

  • Konflik KNPI, Keciiil!

    Konflik KNPI, Keciiil!

    Sejak awal pemerintah berusaha bersikap tegas dengan adanya dualisme kepengurusan ini. Hal ini dilakukan sebagai tanggungjawab pemerintah terhadap pemuda. Menurut Deputi Pemberdayaan Pemuda Menpora Sakhyan Asmara, arsitektur pembinaan kepemudaan berpijak pada tiga pilar, yakni pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan. Tujuannya untuk mengelola potensi dan permasalahan menuju pemuda Indonesia yang maju dan berkualitas. Berikut wawancara Masad Masrur dengan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga Sakhyan Asmara pada Tanggal 21 April 2009:

    Bagaimana menurut anda, menurut kacamata pemerintah tentang konflik yang terjadi di DPP KNPI.

    Mereka bukan konflik saya rasa, KNPI nya tidak ada konflik. Cuma, komitmen untuk melaksanakan aturan saja yang berbeda pendapat dan menonjolkan kepentingannya. Kalau tidak ada (penonjolan kepentingan) ini, tidak ada konflik.
    Yang konflik bukan KNPI-nya, bukan tubuh KNPI. Tetapi orang per orang. Hanya persaingan kandidat-kandidat ketuanya yang berbeda pendapat. Bukan organisasi KNPInya. KNPI nya tidak ada masalah, saya kira.

    Apakah pemerintah juga ikut bertanggungjawab terhadap konflik di KNPI ini?
    Itu bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi tanggungjawab kita semua. Termasuk tanggungjawab pemerintah. Agar roadmap pembangunan kepemudaan ini bisa berjalan dengan baik. Apa yang menjadi cita-cita, dalam rangka pembangunan kepemudaan ini bisa tercapai. Apa yang menjadi prioritas kepemudaan kita bisa kita raih. Yaitu dua prioritas pokok: penguatan nation and character building dan peningkatan kapasitas dan daya saing. Oleh karena itu kita berharap pemuda dapat memainkan peranannya dalam kerangka itu. Dua hal inilah yang menjadi sumber inispirasi prioritas kita dalam rangka mencapai cita cita kepemudaan kita. Inilah yang disebut pemuda maju. Jadi ada arsitektur pembangunan kepemudaan kita.
    Dalam konsep pembangunan kepemudaan kita sekarang ini sudah mulai kongkret siapa pemuda kita. Kalau dulu masih abstrak siapa yang disebut pemuda. Karena selama ini, objek pembangunan kepemudaan selama ini kepada siapa. Terkadang bukan pemuda, bisa anak, bisa orang tua, karena tidak ada marjin yang jelas siapakah pemuda itu. Maka, sekarang ini kepemudaan itu kita upayakan masuk ke dalam domain hukum, maka sudah mulai jelaslah bahwa pemuda usianya 15-35 tahun. Inilah yang harus diolah. Makanya ada tiga pilar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Yaitu pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan. Ini pilar utama yang harus dilaksanakan agar pemuda maju.
    Kemudian sasarannya kepada siapa. Sasaranya, adalah pemuda baik secara individu dari sabang sampai merauke, maupun secara berkelompok maupun yang berhimpun dalam organisasi-organisasi kepemudaan, maupaun lembaga swadaya masyarakat.
    Banyak pemuda, dalam sejarahnya, KNPI adalah dibentuk dalam rangka sebagai bagian dari korporatisme negara. Pemuda akhirnya hanya berperan sebagai pengawal kebijakan-kebijakan pemerintah. Bagaimana saat ini?
    Sekarang ini tidak ada. KNPI tidak dibentuk oleh pemerintah, tidak ada sejarahnya pemerintah membentuk KNPI. KNPI dibentuk oleh pemuda sendiri. Melalui sebuah deklarasi pemuda dan ditandatangani oleh pemuda sendiri. Jadi untuk membubarkan KNPI hanya oleh pemuda sendiri. Kalau pemuda menarik diri dari dukungan terhadap KNPI itu bisa bubar, oleh pemuda sendiri. Jadi tidaka da SK, tidak ada keputusan presiden itu dalam pembentukannya. Jadi tidak ada bentuk rekayasa pemerintah dalam pembentukan KNPI.
    Maksud saya, bentuk korporatisme negara adalah menempatkan KNPI sebagai satu satunya wadah pemuda untuk berhimpun, sehingga KNPI masuk dalam GBHN dan menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Jadi peran negara sangat besar untuk menumbuhkembangkan KNPI ini.
    Itu Undang-undang itu bukan hanya KNPI, ada HKTI dan organisasi lainnya. Tapi untuk yang KNPI itu bukan juga sebagai upaya pemerintah untuk mengkorporasinya sebagai suatu satu-satunya wadah. Tetapi itu hanya ingin melanjutkan apa yang dikehendaki pemuda, karena pemuda yang mengatakan bahwa KNPI itu sebagai satu-satunya wadah berhimpun. Kemudian undang-undang itu hanya mengatakan seperti KNPI, bukan pemerintah atau negara. Jadi pemerintah hanya menjalankan tugas saja. Karena tinggal enak, tinggal masukkan saja ke dalam GBHN.

    Kemudian, dengan dijadikannya KNPI sebagai satu-satunya wadah berhimpun bagi pemuda, kemudian dijadikan sebagai batu loncatan pemuda pada kekuasaan dan pemuda/KNPI akhirnya terpolarisasi sebagai pragmatis (pro-pemeritah) dan idealis (menolak peran pemerintah). Apakah peran KNPI ini masih relevan saat ini?
    Andaikata KNPI tidak bisa dijadikan batu loncatan pemuda, berarti pemerintah gagal dalam melakukan pembinaan organisasi kepemudaan. Sebag KNPI emmang sebagai laboratorium kader. Kalau ada kader KNPI yang kemudian menjadi menteri, itu adalah proses kaderisasi yang betul. Karena memang laboratorium kader.
    Tapi ingat, kalau ada 100 kader KNPI belum tentu 10 orang yang jadi (pemimpin). Kalau KNPI dijadikan sebagai alat untuk batu loncatan (kepada kekuasaan), saya kira iya. Dan memang harus begitu. Kalau tidak, ngapain disebut sebagai laboratorium kader. Mereka digodog agar melahirkan orang-orang yang berbeda. Dan pada akhirnya ketika mereka sudah tamat dari situ kemudian mereka tampil sebagai pemimpin, bukan sebagai pengusaha. Kalau pengusaha ia bisa masuk HIPMI. Di KNPI ini memang digodog untuk menjadi pemimpin.

    Ketika KNPI ini dikeluarkan dari GBHN, evaluasi yang terjadi di antara pemuda adalah, KNPI ini akhirnya menjadi lembaga yang harus dibubarkan. Sebab prakteknya hanya menjadi batu loncatan dan kepanjangan tangan pemerintah. Banyak pemuda yang idealis yang tidak menghendaki ini. Bagaimana?
    Makanya, untuk menjadi yang hebat, ia tidak harus melalui KNPI. Kalau dulu memang hanya melalui KNPI, meskipun banyak juga yang tampil sebagai pemimpin tanpa melalui KNPI, bahkan lebih banyak. Tetapi ada kader-kader pemuda yang menjadi pemimpin melalui KNPI. Apa jeleknya?

    Berarti kehadiran dan keberadaan KNPI ini sesuai dengan kepentingan pemerintah?
    Kalau menurut saya, sesuai. Nggak ada yang salah. Orang-orang saja yang mengatakan bahwa organisasi ini plat merah. Karena apa, karena memang situasi dan kondisi memang memang begitu. Majelis Ulama saja begitu. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung pemerintah, dan pemerintah itu memang harus didukung. Tetapi, KNPI sebagai laboratorium kader itu tidak bergeser perannya, baik sebelum reformasi maupun pasca reformasi.
    Konflik (KNPI) ini hanya kecil, tidak berpengaruh terhadap keberadaan KNPi sebagai organisasi besar. Tidak emngancam. Apalagi dengan RUU Kepemudaan yang abru ini, kalau orang-orang tidak setuju (cocok) dengan keberadaan KNPI ini boleh membentuk organisasi yang baru. RUU ini memang masih proses, tapi sosialisasi pada pemuda dan mahasiswa yang dilakukan, pada dasarnya setuju.
    KNPI memang satu-satunya wadah berhimpun, tetapi bukan lantas satu-satunya wadah yang menghasilkan pemimpin. HMI mislanya, mereka menolak KNPI tetapi kader-kadernya banyak yang menjadi pemimpin. Atau misalnya organisasi pemuda sayap partai yang tidak terhimpun di KNPI, mereka tetap berjalan dan menghasilkan pemimpin. Anehnya, meski mereka bisa mencetak pemimpin, banyak organisasi pemuda sayap partai yang justru berlomba-lomba bergabung juga ke KNPI. Aneh, kan.
    Pemerintah tidak hanya memberikan bantuan dan sebagainya hanya melalui KNPI, banyak juga melalui OKP lainnya. Lagipula, kalau melalui KNPI kan jelas, soalnya KNPI adalah tempat berhimpunnya OKP-OKP. Jadi itu sebenarnya lebih strategis, dan tidak terpecah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan. Kalau misalnya mengadakan latihan kepemimnpinan, pesertanya ada dari OKP-OKP, yang dari KNPi hanya beberapa. Sebab sumber pemuda ini ada di OKP-OKP.

    Kira-kira, akan seperti apa KNPI sekarang ini, karena faktanya masih ada KNPI tandingan?
    (Konflik KNPI) ini selesai. Dan jalan sendiri. Jadi begini, adanya negara itu karenaada rakyat, ada wilayah, adanya pemerintahan, adanya pengakuan. Sekarang ini, siapa yang punya anggota, punya wilayah, punya kepengurusan yang definitif dan betul, dan siapa yang mendapat pengakuan. Itu saja, kalau tanpa keempat ini tidak mungkin eksistensinya ada. Jadi kayak negara. Bukan soal pengadilan atau apa. Bukan siapa yang menentukan eksistensi KNPI ini tetap pemuda. Buat apa kita membuat istana di padang pasir, tanpa istana, tanpa rakyat. Itulah dibutuhkan kejelian orang melihat.

    Kalau melihat secara umum, banyak sekali kader politisi muda yang muncul, sementara kasus yang terjadi di Indonesia adalah minimnya para kader muda ekonomi, atau kader sosial pemuda. Apakah ini juga merupakan sebuah kegagalan pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya?
    Sebenarnya itu malapetaka buat kita. Sebab, kalau kita itu sudah berorientasi pada jalan pintas, dan menerabas, karena sukses di politik ini seolah mencapai sukses dengan cara cepat dan tampil instan. Maka, pemerintah dalam melakukan konsep pembangunan ini bukan pada katagori politik, tapi kategori sosial ekonomi dan moral. Sebab jangan-jangan yang salah dari pembangunan kepemudaan kita dulu adalah ini. Makanya kita harus bisa membentuk pemuda yang berkarakter.**

  • Neoliberalism and Comunitarianism

    Neoliberalism and Comunitarianism

    Oleh M. Masad Masrur

    Neoliberalisme
    Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
    Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO (world trade organization) dan Bank Dunia (world bank). Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.
    Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan gerakan lainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi.
    Bagi kaum liberal, pada awalnya kapitalisme dianggap menyimbolkan kemajuan pesat eksistensi masyarakat berdasarkan seluruh capaian yang telah berhasil diraih. Bagi mereka, masyarakat pra-kapitalis adalah masyarakat feodal yang penduduknya ditindas. Bagi John Locke, filsuf abad ke-18, kaum liberal ini adalah orang-orang yang memiliki hak untuk 'hidup, merdeka, dan sejahtera'. Orang-rang yang bebas bekerja, bebas mengambil kesempatan apapun, bebas mengambil keuntungan apapun, termasuk dalam kebebasan untuk 'hancur', bebas hidup tanpa tempat tinggal, bebas hidup tanpa pekerjaan. Kemudian paham yang terbentuk bagi kaum liberal adalah kebebasan, berarti: ada sejumlah orang yang akan menang dan sejumlah orang yg akan kalah. Kemenangan dan kekalahan ini terjadi karena persaingan. Apakah anda bernilai bagi orang lain, ataukah orang lain akan dengan senang hati memberi sesuatu kepada anda. Sehingga kebebasan akan diartikan sebagai memiliki hak-hak dan mampu menggunakan hak-hak tersebut dengan memperkecil turut campurnya aturan pihak lain. Saat ini, ekonom seperti Friedrich von Hayek dan Milton Friedman kembali mengulangi argumentasi klasik Adam Smith dan J.S. Milton, menyatakan bahwa: masyarakat pasar kapitalis adalah masyarakat yang bebas dan masyarakat yang produktif. Kapitalisme bekerja menghasilkan kedinamisan, kesempatan, dan kompetisi. Kepentingan dan keuntungan pribadi adalah motor yang mendorong masyarakat bergerak dinamis.
    Sejak masa kehancuran Wall Street (dikenal dengan masa depresi hebat atau great depression) hingga awal 1970-an, wacana negeri industri maju masih 'dikuasai' wacana politik sosial demokrat dengan argumen kesejahteraan. Kaum elit politik dan pengusaha memegang teguh pemahaman bahwa salah satu bagian penting dari tugas pemerintah adalah menjamin kesejahteraan warga negara dari bayi sampai meninggal dunia. Rakyat berhak mendapat tempat tinggal layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengobatan, dan berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas sosial lainnya. Dalam sebuah konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods pada 1944, setelah Perang Dunia II. Konferensi yang dikenal sebagai konferensi Bretton Woods ini bertujuan mencari solusi untuk mencegah terulangnya depresi ekonomi di masa sesudah perang. Negara-negara anggota PBB lebih condong pada konsep negara kesejahteraan sebagaimana digagas oleh John Maynard Keynes. Dalam konsep negara kesejahteraan, peranan negara dalam bidang ekonomi tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal, khususnya untuk menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.
    Perubahan kemudian terjadi seiring krisis minyak dunia tahun 1973, akibat reaksi terhadap dukungan Amerika Serikat terhadap Israel dalam perang Yom Kippur, dimana mayoritas negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah melakukan embargo terhadap Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, serta melipatgandakan harga minyak dunia, yang kemudian membuat para elit politik di negara-negara sekutu Amerika Serikat berselisih paham sehubungan dengan angka pertumbuhan ekonomi, beban bisnis, dan beban biaya-biaya sosial demokrat (biaya-biaya fasilitas negara untuk rakyatnya). Pada situasi inilah ide-ide libertarian sebagai wacana dominan, tidak hanya di tingkat nasional dalam negeri tapi juga di tingkat global di IMF (international monetary fund) dan World Bank.
    Pada 1975, di Amerika Serikat, Robert Nozick mengeluarkan tulisan berjudul "Anarchy, State, and Utopia", yang dengan cerdas menyatakan kembali posisi kaum ultra minimalis, ultra libertarian sebagai retorika dari lembaga pengkajian universitas, yang kemudian disebut dengan istilah "Reaganomics". Di Inggris, Keith Joseph menjadi arsitek "Thatcherisme". Reaganomics atau Reaganisme menyebarkan retorika kebebasan yang dikaitkan dengan pemikiran Locke, sedangkan Thatcherisme mengaitkan dengan pemikiran liberal klasik Mill dan Smith. Walaupun sedikit berbeda, tetapi kesimpulan akhirnya sama: intervensi negara harus berkurang dan semakin banyak berkurang sehingga individu akan lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang akhirnya disebut sebagai "neoliberalisme". Paham ekonomi neoliberal ini yang kemudian dikembangkan oleh teori gagasan ekonomi neoliberal yang telah disempurnakan oleh Mazhab Chicago yang dipelopori oleh Milton Friedman.
    Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Seperti pada contoh kasus upah pekerja, dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan gaji pekerja atau dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si pekerja. Pendorong utama kembalinya kekuatan kekuasaan pasar adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki-dikelola pemerintah. Tapi privatisasi ini tidak terjadi pada negara-negara kapitalis besar, justru terjadi pada negara-negara Amerika Selatan dan negara-negara miskin berkembang lainnya. Privatisasi ini telah mengalahkan proses panjang nasionalisasi yang menjadi kunci negara berbasis kesejahteraan. Nasionalisasi yang menghambat aktivitas pengusaha harus dihapuskan.
    Revolusi neoliberalisme ini bermakna bergantinya sebuah manajemen ekonomi yang berbasiskan persediaan menjadi berbasis permintaan. Sehingga menurut kaum neoliberal, sebuah perekonomian dengan inflasi rendah dan pengangguran tinggi, tetap lebih baik dibanding inflasi tinggi dengan pengangguran rendah. Tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik. Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi. Akhirnya logika pasarlah yang berjaya diatas kehidupan publik. Ini menjadi pondasi dasar neoliberalism, menundukan kehidupan publik ke dalam logika pasar. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harusnya menggunakan prinsip untung-rugi bagi penyelenggara bisnis publik tersebut, dalam hal ini untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik semata, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan inefisiensi. Neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum. Tidak ada wilayah kehidupan yang tidak bisa dijadikan komoditi barang jualan.
    Semangat neoliberalisme adalah melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi. Misalnya dengan sektor sumber daya air, program liberalisasi sektor sumber daya air yang implementasinya dikaitkan oleh Bank Dunia dengan skema watsal atau water resources sector adjustment loan. Air dinilai sebagai barang ekonomis yang pengelolaannyapun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis. Dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas sebagai komoditas ekonomi semata. Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air ini dapat dipindah tangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli. Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan penguasaan sumber air ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi bisnis atau konsursium korporasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta nasional atau perusahaan swasta atau bahkan perusahaan multinasional dan perusahaan transnasional.
    Satu kelebihan neoliberalisme adalah menawarkan pemikiran politik yang sederhana, menawarkan penyederhanaan politik sehingga pada titik tertentu politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. Semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah. Kapitalisme neoliberal menganggap wilayah politik adalah tempat dimana pasar berkuasa, ditambah dengan konsep globalisasi dengan perdagangan bebas sebagai cara untuk perluasan pasar melalui WTO, akhirnya kerap dianggap sebagai Neoimperialisme.
    Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington.
    Dalam penggunaan di Amerika Serikat, istilah neoliberalisme dihubungkan dengan dukungan untuk perdagangan bebas dan welfare reform, tapi tidak dengan tentangan terhadap keynesianisme atau environmentalisme. Dalam konteks Amerika Serikat, misalnya, ekonom Brad DeLong adalah seorang neoliberal, walaupun ia mendukung keynesi, income redistribution, dan pengritik pemerintahan George W. Bush. Dalam penggunaan AS, neoliberalisme ("liberalisme baru") biasanya dihubungkan dengan the Third Way, atau sosial-demokrasi di bawah gerakan New Public Management. Pendukung versi Amerika Serikat menganggap bahwa posisi mereka adalah pragmatis, berfokus pada apa yang dapat berhasil dan melebihi debat antara kiri dan kanan, walaupun liberalisme baru mirip dengan kebijakan ekonomi center-of-left (seperti halnya di Kanada di abad ke-20). Kedua penggunaan ini dapat menimbulkan kebingungan. The overlapping of these usages can create considerable confusion. Dalam penggunaan internasional, presiden Ronald Reagan dan United States Republican Party dipandang sebagai pendukung neoliberalisme. Tapi Reagan tidak pernah digambarkan demikian dalam diskusi politik di Amerika Serikat, di mana istilah ini biasanya diterapkan pada Democrats seperti Democratic Leadership Council.
    Kritik terhadap neoliberalisme terutama sekali berkaitan dengan negara-negara berkembang yang aset-asetnya telah dimiliki oleh pihak asing. Negara-negara berkembang yang institusi ekonomi dan politiknya belum terbangun tetapi telah dikuras sebagai akibat tidak terlindungi dari arus deras perdagangan dan modal. Bahkan dalam gerakan neoliberal sendiri terdapat kritik terhadap banyaknya negara maju telah menuntut negara lain untuk meliberalisasi pasar mereka bagi barang-barang hasil industri mereka, sementara mereka sendiri melakukan proteksi terhadap pasar pertanian domestik mereka. Pendukung antiglobalisasi adalah pihak yang paling lantang menentang neoliberalisme, terutama sekali dalam implementasi "pembebasan arus modal" tetapi tidak ada pembebasan arus tenaga kerja. Salah satu pendapat mereka, kebijakan neoliberal hanya mendorong sebuah "perlombaan menuju dasar" dalam arus modal menuju titik terendah untuk standar lingkungan dan buruh.

    Komunitarianisme
    Komunitarianisme sebagai sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan sosialisme sementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil (civil society). Komunitarianisme tidak dengan sendirinya memusuhi liberalisme ini dalam pengertian saat ini meski penekanannya berbeda. Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali dampaknya paling terasa dalam masalah-masalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme, dan lainnya.
    Kaum komunitarian mengklaim nilai-nilai dan keyakinan yang ada di ranah publik, di mana perdebatan berlangsung. mereka mengatakanb Paulus menjadi seorang individu berarti mengambil sikap dalam masalah-masalah yang beredar di ranah publik. Misalnya, di Amerika Serikat perdebatan tentang politik senjata api, ada sejumlah sikap yang harus diambil, namun semua sikap ini pertama-tama mempradugakan keberadaan suatu perdebatan politik senjata api; ini adalah suatu pengertian di mana komunitas ada sebelum individualisme. Demikian pula, baik tradisi-tradisi linguistik maupun non-linguistik dikomunikasikan kepada anak-anak dan menjadi latar belakang bagi perumusan dan pemahaman keyakinan individu. Ketergantungan individu terhadap anggota-anggota komunitas biasanya dimaksudkan bersifat deskriptif. Ini tidak berarti bahwa individu harus menerima keyakinan-keyakinan mayoritas, seperti misalnya keyakinan historis bahwa perbudakan dapat diterima, ia harus melakukannya dengan alasan-alasan yang masuk akal di dalam komunitas yang bersangkutan (misalnya, alasan-alasan keagamaan Kristen, alasan-alasan yang berasal dari konsepsi Pencerahan tentang hak-hak asasi manusia) dan bukan semata-mata alasan lama manapun. Dalam pengertian ini, penolakan terhadap suatu keyakinan mayoritas mengandalkan tradisi yang mendalam dari keyakinan-keyakinan mayoritas lainnya. Namun demikian, pengertian yang sebaliknya, pengertian terobosan yang, seperti misalnya astronomi Kepler atau Galileo, dikembangkan oleh seorang individu dalam arah yang berlawanan dengan 'keyakinan-keyakinan mayoritasyang tradisional', yang hingga saat itu tidak pernah dibahas dalam literatur komunitarian.
    Mulai pada akhir abad ke-20, banyak penulis mulai mengamati kemerosotan dalam jaringan sosial di Amerika Serikat. Dalam bukunya Bowling Alone, Robert Putnam mengamati bahwa hampir setiap bentuk organisasi sipil telah mengalmai penurunan dalam jumlah keanggotaan yang diperlihatkan oleh kenyataan bahwa, meskipun lebih banyak orang yang bermain boling daripada pada tahun 1950-an, jumlah liga boling yang ada makin berkurang. Hasil dari penurunan dalam "modal sosial" ini, yang digambarkan oleh Putnam sebagai "nilai kolektif dari semua 'jaringan sosial' dan kecenderungan-kecenderungan yang muncul dari jaringan-jaringan ini untuk melakukan sesuatu untuk sesama". Menurut Putnam dan para pengikutnya, modal sosial adalah sebuah komponen penting dalam pembangunan dan pemeliharaan demokrasi.
    Kaum komunitarian berusaha untuk meningkatkan modal sosial dan lembaga-lembaga masyarakat sipil. Yang utama bagi filsafat dari banyak kaum komunitarian adalah konsep tentang hak-hak positif; artinya, hak-hak atau jaminan-jaminan untuk hal-hal tertentu. Hak-hak tersebut mencakup antara lain pendidikan gratis, perumahan yang terjangkau, lingkungan hidup yang aman dan bersih, pemeliharaan kesehatan yang universal, jaringan pengaman social, atau bahkan hak untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, biasanya mereka mendukung program-program pengaman sosial, pendidikan umum yang gratis, program-program pekerjaan publik, dan hokum-hukum yang membatasi hal-hal seperti pencemaran lingkungan dan pengendalian senjata api.
    Komunitarianisme tidak dapat digolongkan kiri atau kanan, dan memang banyak yang mengklaim bahwa paham ini mewakili golongan tengah radikal. Kaum liberal di Amerika atau kaum demokrat sosial di Eropa pada umumnya menganut posisi komunitarian dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi, seperti misalnya kebutuhan akan perlindungan lingkungan hidup dan pendidikan publik, tetapi tidak untuk masalah-masalah budaya. Kaum komunitarian dan konservatif pada umumnya sepakat dalam masalah-masalah budaya, seperti misalnya dukungan untuk pendidikan watak dan program-program yang berbasis keagamaan, namun kaum komunitarian tidak menganut paham kapitalisme laissez-faire yang umumnya dianut oleh kaum konservatif.
    Komunitarianisme dan libertarianisme menekankan nilai-nilai dan kepedulian yang berbeda. Libertarianisme adalah sebuah filsafat individualis, dengan fokus yang kuat pada hak-hak warga negara dalam demokrasi. Kaum komunitarian percaya bahwa kepedulian ini terlalu banyak diperhatikan, dan mengatakan bahwa "mengusahakan kepentingan-kepentingan pribadi semata-mata akan merusakkan jaringan lingkungan sosial yang kepadanya kita semua tergantung, dan hal itu akan merusakkan pengalaman bersama kita dalam pemerintahan diri sendiri (self-government) yang demokratis." Mereka percaya bahwa hak-hak harus disertai dengan tanggung jawab sosial dan pemeliharaan lembaga-lembaga masyarakat sipil, kalau hak-hak itu ingin dipertahankan, namun kaum libertarian percaya bahwa aksi-aksi pemerintah untuk mempromosikan tujuan-tujuan ini sesungguhnya menyebabkan hilangnya kebebasan pribadi. Selain itu, kaum libertarian menolak upaya-upaya komunitarian untuk memajukan pendidikan watak dan inisiatif-inisiatif yang dikembangkan oleh pihak-pihak agama, dengan megnatakan bahwa pemerintah tidak punya urusan untuk terlibat dalam apa yang mereka anggap sebagai rekayasa sosial.
    Ada orang yang mengatakan bahwa fokus komunitarianisme terhadap kohesi sosial membangkitkan persamaan dengan komunisme atau otoritarianisme, tetapi ada perbedaan-perbedaan yang mendasar antara komunitarianisme dan otoritarianisme. Pemerintahan yang otoriter seringkali memerintah dengan kekerasan, disertai dengan pembatasan-pembatasan yang ketat terhadap kebebasan pribadi, hak-hak politik dan sipil. Pemerintahan yang otoriter terang-terangan menunjukkan peranannya sebagai panglima. Masyarakat sipil dan demokrasi biasanya bukanlah ciri-ciri rezim yang otoriter . Kaum komunitarian, sebaliknya, menekankan penggunaan organisasi non pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuannya.
    Gerakan komunitarian modern pertama kali diutarakan oleh Responsive Communitarian Platform, yang ditulis di Amerika Serikat oleh sebuah kelompok etikus, aktivis, dan ilmuwan sosial termasuk Amitai Etzioni, Mary Ann Glendon, dan William Galston. Sebagai cerminan dari dominasi politik liberal dan konservatif di Amerika Serikat, tidak ada partai besar dan hanya sedikit pejabat terpilih yang menganjurkan komunitarianisme. Jadi tidak ada konsensus tentang kebijakan-kebijakan individual, namun sebagian dari yang kebijakan paling didukung oleh kaum komunitarian umumnya telah diberlakukan. Ada yang mengatakan bahwa konsep "konservatisme belas kasih" yang dianjurkan oleh Presiden Bush selama kampanyenya pada 2000 adalah suatu bentuk pemikiran komunitarian konservatif. Kebijakan-kebijakan yang dikutip mencakup dukungan ekonomi dan retorika untuk pendidikan, relawanisme, dan program-program komunitas, serta penekanan sosial pada pengutamaan keluarga, pendidikan watak, nilai-nilai tradisional, dan proyek-proyek yang dipusatkan pada kelompok-kelompok keagamaan.**

  • Politik dan Ekonomi

    Politik dan Ekonomi

    Oleh M. Masad Masrur

    Konsepsi Politik
    Untuk memahami apa yang disebut dengan sistem politik, dapat di tempuh dua jalan. Jalan pertama, dengan cara menyepakati bahwa yang di maksud dengan sistem politik ialah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan. Jalan kedua, ialah dengan menguraikan sedemikian rupa tiap kata yang menbentuk istilah sistem politik sehingga sejauh mungkin dapat diterima oleh umum.
    Sistem dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur dengan keterikatan fungsional. Masing-masing kohesif satu sama lain sehingga ketotalitasan unit terjaga untuk eksistensinya. Asal kata politik adalah polis (negara/kota), yang kemudian berkembang menjadi kota dalam berbagai bahasa.
    Robert A. Dahl berpendapat bahwa “setiap kali kita berhadapan dengan politik, tak dapat tidak kita berhadapan dengan sekelompok manusia yang hidup bersama dalam bentuk suatu asosiasi” begitupun yang dinyatakan oleh Aristoteles, “pengamatan pertama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis/negara ialah asosiasi, dan tiap kita berhadapan dengan politik, kita pasti menemukan adanya hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama; hubungan ini diberi sebutan seperti aturan, kewenangan/kekuasaan.” Yang membedakan dua rumusan tersebut adalah adanya istilah pesistent pattern (pola yang langgeng).
    Setelah di analisa, maka dapat disimpulkan bahwa sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langgeng.

    Konsepsi Ekonomi
    Produksi barang kebutuhan adalah basis dari kehidupan sosial kita. Untuk
    mempertahankan dan melanjutkan hidupnya, manusia harus dapat mencukupi
    kebutuhan utamanya yaitu: makanan, pakaian dan tempat tinggal. Oleh karena itu
    manusia harus memproduksi semua kebutuhan-kebutuhannya.
    Dalam suatu aktivitas proses produksi guna memenuhi kebutuhannya manusia berhubungan dengan manusia lain. Karena Proses produksi selalu merupakan hasil saling hubungan antar manusia, maka sifat dari produksi juga selalu bersifat sosial.
    Saling hubungan antar manusia dalam suatu proses produksi ini disebut sebagai hubungan sosial produksi. Dari kegiatan produksi ini kemudian muncul kegiatan
    berikutnya yaitu distribusi dan pertukaran barang. Hubungan sosial produksi
    dalam sebauh masyarakat bisa bersifat kerja sama atau bersifat penghisapan.
    Hal ini tergantung siapakah yang memiliki atau menguasai seluruh alat-alat
    produksi (alat-alat kerja dan obyek kerja).
    Posisi dan hubungannya dengan alat-alat produksi inilah masyarakat kemudian
    terbagi kedalam kelompok-kelompok yang disebut kelas-kelas. Misalnya
    Dalam suatu masyarakat berkelas selalu terdapat dua kelas utama yang berbeda
    yang saling bertentangan berdasarkan posisi dan hubungan mereka dengan
    alat-alat produksi. Tetapi, tidak semua cara produksi masyarakat terdapat
    pembagian kelas-kelas.
    Kapitalisme, adalah sebuah nama yang diberikan terhadap sistem sosial dimana alat-alat produksi, tanah, pabrik-pabrik dan lain-lain dikuasai oleh segelintir orang
    yaitu kelas kapitalis (pemilik modal). Jadi kelas ini hidup dari
    kepemilikannya atas alat-alat produksi. Sementara kelas lain (buruh) yang
    tidak menguasai alat produksi, hidup dengan bekerja (menjual tenaga kerjanya)
    kepada kelas kapitalis untuk mendapatkan upah.

    Ekonomi Politik Nasional
    Tujuan politik-ekonomi nasional adalah politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan agar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
    Pilar Utama Ekonomi Nasional usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.
    Peranan Pemerintah Mengoreksi Ketidaksempurnaan Pasar mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
    Kedua TAP MPR tersebut satu sama lain saling melengkapi, sehingga Indonesia telah memiliki politik ekonomi pembangunan era-reformasi yang jelas dan tegas yang pokok-pokoknya.
    UKMK Sebagai Tulangpunggung Ekonomi Nasional Mekanisme Pelaksanaan Politik Ekonomi Reformasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 Tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 merupakan arah dan pedoman bagi kebijakan penyelenggraan negara, termasuk lembaga tinggi negara, dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, dalam kurun waktu tersebut.
    Dalam Propenas telah diuraikan lebih mendetail ciri-ciri ekonomi kerakyatan yang merupakan sistem ekonomi yang hendak dibangun oleh Orde Reformasi sebagai berikut: Pertama, Ciri utama sistem ekonomi kerakyatan adalah penegakkan prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, disertai kepedulian terhadap yang lemah. Sistem ekonomi tersebut harus memungkinkan seluruh potensi bangsa, baik sebagai konsumen, sebagai pengusaha maupun sebagai tenaga kerja, tanpa membedakan suku, agama, dan gender, mendapatkan kesempatan, perlindungan dan hak untuk memajukan kemampuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya dan partisipasinya secara aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk dalam memanfaatkan serta memelihara kekayaan alam dan lingkungan hidup.
    Untuk itu, prioritas dilakukan bagi penghapusan praktek-praktek dan perilaku-perilaku ekonomi diluar aturan permainan yang dianggap wajar dan adil oleh masyarakat seperti praktek monopoli, pengembangan sistem perpajakan progresif yang efektif dan deregulasi yang diarahkan untuk menghilangkan ekonomi beaya tinggi.***

  • Tuan Rumah Piala Dunia?

    Tuan Rumah Piala Dunia?

    Oleh Masad Masrur
    Mahasiswa Pascasarjana Fisip Universitas Indonesia
    Pencinta Bola

    Keputusan PSSI untuk mencalonkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 atau 2022 dipandang banyak kalangan amat mengejutkan. Bagaimana tidak, saat ini kita tidak memiliki satupun stadion berstandar internasional, PSSI juga masih ‘bermasalah dengan FIFA’ dan tidak pula memiliki tim nasional yang tangguh yang mampu mendukung terwujudnya keinginan itu. Tetapi, kita tidak perlu pesimis, justru dengan tekad tersebut kemungkinan besar perhatian kita terhadap kemajuan sepakbola nasional akan makin besar.
    Prestasi tim nasional kita sejauh ini hanyalah ‘pernah’ terlibat di Piala Dunia tahun 1938, meski saat itu masih berstatus negara jajahan dan dianggap peserta yang berasal dari Eropa, namun paling tidak kita tetap mampu mencatatkan diri sebagai orang Asia pertama yang menginjakkan rumput di stadion Piala Dunia. Selain itu, prestasi lainnya tidak ada. Di kualifikasi Piala Dunia, kita hanya sempat akan lolos di play-off Asia melawan Israel tetapi menolak bertanding dan gagal ke Piala Dunia 1974. Kualifikasi tahun 1986 kita juga sempat menjadi juara sub-grub B zona Asia, tetapi gagal pula lolos ke Piala Dunia. Selebihnya kita hanya sebagai pelengkap penggembira, bahkan di pra-kualifikasi terakhir (2010) kita keok dibantai Suriah dengan agregat gol 11-0.
    Mengenai prestasi tim nasional memang masih jauh dari harapan, dan level kita hanya turun-naik di tingkat Asia. Bahkan lebih sempit lagi, yaitu di Asia Tenggara. Di Sea Games, kita pernah juara pada tahun 1979, 1991 dan 1997 saja. Sementara di Piala Tiger Asean, yang dipertandingkan sejak 1996, kita tak pernah juara. Jika dilihat dari prestasi ini, bayangan kita mungkin tak akan menjangkau Piala Dunia. Prestasi kita terpaut jauh dengan Jepang misalnya, yang menjagokan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia 2002 sementara prestasinya juga tidak bagus-bagus amat. Bahkan di tahun 1970-an Jepang sangat ketakutan menghadapi tim nasional kita. Tetapi Jepang bangkit, menjuarai Piala Asia 1992 sebagai tuan rumah dan membangun stadion megah bertaraf internasional di berbagai kota. Mereka juga menggulirkan Liga Jepang sejak tahun 1993. Jadi kemampuan Jepang mengejar ketertinggalan prestasi dan fasilitas di bidang sepakbola sangat baik sehingga lolos sebagai tuan rumah di Piala Dunia 2002 (bersama Korea Selatan) dan tim nasionalnya lolos ke babak kedua. Contoh sukses Jepang inilah yang nampaknya hendak ditiru PSSI. Mereka membayangkan bahwa kedua prestasi ini akan kita raih dalam waktu 8 atau 10 tahun ke depan.
    Persoalan prestasi tim nasional mungkin masih bisa dikejar jika kita memiliki manajemen dan pengelolaan kompetisi yang bagus. Meski tim nasional tidak pernah berprestasi di tingkat dunia, kita mungkin masih bisa berharap, mengingat prestasi Ponaryo dan kawan-kawan mulai membaik. Terakhir kita menahan Oman (juara Piala Teluk) dan Australia di Senayan. Bukan tidak mungkin kita akan lolos ke Piala Asia 2011 dengan mengalahkan Kuwait dan Oman di kandang. Kitas juga masih memiliki kesempatan menjuarai emas sepakbola Sea Games 2009 di Laos dan beberapa Sea Games berikutnya, termasuk kompetisi Piala AFF berikutnya. Jadi kesempatan berkompetisi banyak sekaligus mematangkan kemampuan tim nasional kita.
    Bidding (penentuan calon tuan rumah) Piala Dunia 2018 dan 2022 oleh FIFA memang dibuka sampai Ferbuari tahun ini untuk ditentukan pemenangnya tahun depan, sehingga dirasa kita memiliki waktu cukup untuk menjadi tuan rumah di 2018 atau 2022. Namun, meski mendapat dukungan dari pemerintah, sarana olahraga stadion yang bertaraf internasional yang tidak kita miliki, harus segera dibuat minimal di 10 tempat di berbagai kota. Saat ini, kita hampir tidak memiliki stadion bertaraf internasional, bahkan Gelora Bung Karno sekalipun. Jadi bisa kita bayangkan berapa dana yang akan dikeluarkan jika kita menjadi tuan rumah Piala Dunia. Bisa puluhan juta dollar untuk satu stadion saja.
    Persoalan lain yang harus kita hadapi ialah kompetisi dengan calon tuan rumah lainnya yaitu Qatar, Jepang dan Australia. Jepang, kemungkinan akan gagal menjadi tuan rumah lagi, sebab 2002 lalu mereka sudah menjadi tuan rumah meski harus berbagi dengan Korea Selatan. Secara tempat dan waktu, Jepang adalah tuan rumah dari Asia yang tidak akan ditunjuk dua kali sebagai tuan rumah secara berurutan. Rasa-rasanya alas an kita menjadi tuan rumah lebih kuat ketimbang Jepang, dan kemungkinan kita bisa bersaing dengan Jepang.
    Qatar, prestasi tim nasionalnya masih sama dnegan prestasi tim kita. Mereka bahkan pernah kita kalahkan 1-2 di Piala Asia 2004 di China. Namun untuk fasilitas dan finansial, tentu mereka tidak masalah, sebab Qatar adalah negara kaya yang dengan cepat akan menyulap gurun-gurun pasir menjadi stadion dan pemukiman yang mewah. Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Asia 2011 bahkan akan mencalonkan diri sebagai negara Timur Tengah pertama yang menggelar Olympiade. Maket stadion-stadion yang akan dibangun Qatar di internet tersebar dan terlihat sangat mewah. Sulit rasanya bisa melewati prestasi Qatar sebagai tuan rumah.
    Belum lagi kita mampu melewati presatsi Qatar, kita juga akan dihadapkan pada Australia. Australia bagus secara prestasi maupun sarana. Tim nasionalnya lolos ke babak kedua Piala Dunia 2006 lalu. Di Piala Asia 2007 kemarin, mereka juga sangat diperhitungkan meski kalah adu pinalti dengan Jepang. Australia selama di OFC adalah langganan juara dan bermain di Piala Konfederasi. Sarana dan prasarana olahraganya pun sudah bertaraf internasional. Penduduk negeri ini memang tidak terlalu menyukai sepakbola, tetapi stadion football (olahraga kegemaran masyarakat Australia) sangat mewah dan bertaraf internasional. Sidney dan Melbourne pernah berpengalaman menjadi tuan rumah Olympiade. FIFA juga akan memperhitungkan Australia sebagai benua terakhir yang pernah menyelenggarakan Piala Dunia setelah Afrika di Afrika Selatan. Saya melihat, justru Australia dan Qatar yang akan berebut peluang menjadi tuan rumah Piala Dunia dengan Asia sebagai tuan rumahnya kali ini.
    Sementara itu, China yang baru saja menjadi tuan rumah Olympiade musim panas lalu, kemungkinan besar juga akan mencalonkan diri. Nah, kehadiran China sebagai tuan rumah nanti, nampaknya makin memperkecil peluang kita lolos bidding. Melihat ini kita jadi ciut hati dengan maksud PSSI melayangkan proposal ke FIFA. Problem Anggaran Dasar PSSI yang belum disetujui FIFA dan tidak diakuinya Kongres PSSI terakhir nampaknya juga akan mempersulit pencalonan ini. Para pengamat bahkan sempat berfikir bahwa ikut sertanya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia hanya untuk menutupi kelemahan PSSI saja. Atau mungkin hanya nekad meski maksud pengurus PSSI dan pemerintah baik adanya, yaitu membuat berita mengenai sepakbola kita menjadi lebih ‘optimis’. Namun, jangan dengan modal nekad saja kita bertekad memenangkan bidding, alih-alih kita justru malu karena Sepp Blatter pun tak mau menyebut Indonesia sebagai calon tuan rumah Piala Dunia. Ohh.

  • Tuan Rumah Piala Dunia

    Tuan Rumah Piala Dunia
    Oleh Masad Masrur

    Indonesia ikut bidding Piala Dunia, itulah judul berita Top Skor edisi 29 Januari lalu, yang memberitakan bahwa PSSI akan bersaing dengan negara-negara kuat lain dalam memperebutkan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Namun, Sepp Blatter sama sekali tidak menyebut Indonesia dalam percalonan tuan rumah meski PSSI telah mengajukan proposal ke FIFA. Melihat persyaratan yang sulit dipenuhi oleh tuan rumah, kita kembali dipaksa berandai-andai, mampukah kita menjadi tuan rumah Piala Dunia?

    Ingatan saya kembali jauh ke masa lampau, ketika Hindia Belanda (Dutch East Indie) ikut serta pada putaran final Piala Dunia (Julles Rimet) ke-3 di Prancis tahun 1938. Saat itu, tim yang dikapteni oleh Ahmad Nawir menjadi bulan-bulanan Tim Honggaria dengan enam gol tanpa balas. Meski saat itu bukan PSSI yang hadir mewakili ‘Indonesia’, tetapi bangsa melayu, -dan suku bangsa lain yang tergabung dalam tim ini, pernah mencatatkan diri bermain di kompetisi tingkat dunia, suatu prestasi yang sulit diulangi lagi saat ini.
    ‘Prestasi’ ini bagi kita sungguh membanggakan, sebab tidak sembarang negara mampu bermain di Piala Dunia, sebuah kejuaraan dunia yang megah yang hanya mampu dilampaui oleh kemegahan Olympiade musim panas. Negara-negara di Asia dan Afrika sulit melampaui prestasi yang diukir oleh tim-tim asal Eropa dan Amerika Latin, bahkan sampai saat ini prestasi tim Asia tak pernah lolos melampaui babak perempat final, kecuali ‘keajaiban’ tuan rumah Korea Selatan tahun 2002. Meski kejutan-kejutan sempat dibuat pada Piala Dunia 1966 saat Korea Utara mengalahkan Italia 1-0, Saed Owairan pernah memukau di Amerika 1994, tetapi itu tak mudah diulangi lagi sampai saat ini. Bahkan Arab Saudi pernah dibantai 8-0 oleh Jerman pada Piala Dunia 1998.
    Tim-tim Afrika juga begitu. Zaire mencatat kekalahan terburuk dengan dibantai 9-0 oleh Yugoslavia, dan total gol yang harus ditelan mereka pada Piala Dunia 1974 adalah 14-0 di putaran final grup B. Meski Afrika cepat bangkit dengan kekuatan yang makin merata diantara negara-negara disana, namun tim-tim Afrika belum pernah tembus sampai ke semifinal. Tercatat hanya Kamerun (1990) dan Senegal (2002) yang pernah bertanding di babak perempat final.
    Soal prestasi mungkin memang masih sulit menyaingi Eropa dan Amerika Latin, namun negara-negara Asia mampu menyiasati Piala Dunia sebagai tuan rumah dan berprestasi di sana. Jepang misalnya, mensiasati ikut Piala Dunia dengan menjadi tuan rumah pada tahun 2002 bersama Korea Selatan. Mereka menawarkan kecanggihan teknologi dan sarana olahraga yang sangat canggih dan memadai sehingga dicatat sebagai Piala Dunia yang tercanggih dengan stadion yang mampu dibuka dan ditutup atapnya jika hujan. Rumput stadion yang tidak basah saat hujan deras, pemandangan tiga dimensi di stadion (agar penonton dapat pula menyaksikan pertandingan lain yang bersamaan) adalah teknologi yang tidak dimiliki oleh calon tuan rumah lainnya sehingga Jepang (bersama Korea Selatan) berhasil merebut kesempatan menjadi tuan rumah.
    Jepang sempat diprotes oleh calon tuan rumah ketika ternyata tim nasionalnya tidak pernah merasakan putaran final Piala Dunia, berbeda dengan Korea Selatan yang pernah tampil di Piala Dunia 1986, 1990 dan 1994 juga 1998. Namun akhirnya Jepang tertolong dengan lolos tahun 1998 saat peserta putaran final ditambah dari 24 menjadi 32 negara, yaitu tambahan untuk peserta dari luar Eropa dan Amerika Latin. Namun, apapun yang menguntungkan Jepang lolos ke putaran final, secara fisik dan financial mereka sangat mampu menjadi tuan rumah sehingga tak ada satu negarapun yang mampu melupakan kemegahan Stadion Nasional Yokohama saat mereka menggelar pertandingan final.

    Kans Indonesia
    Mimpi bertanding di putaran final Piala Dunia nampaknya akan kembali diukir oleh pecinta sepakbola tanah air, meskipun hal ini sulit terwujud. Prestasi yang membanggakan kita hanyalah keterlibatan ‘gratis’ (tanpa babak kualifikasi) tim Hindia Belanda pada putaran final Piala Dunia 1938. Saat itu pun, tim ini juga tidak dihitung berasal dari Asia, Hindia Belanda dicatat berasal dari Eropa sebab saat itu Belanda masih menjajah nusantara. Jadi, praktis kebanggaan kita di masa lampau itu sulit untuk diandalkan sebagai sebuah ‘pengalaman terlibat’ di Piala Dunia.
    Sementara itu, prestasi tim nasional Indonesia sendiri, sejak kemerdekaan 1945 hingga kini tidak pernah membanggakan. Atau, kalaupun ada prestasi di kualifikasi Piala Dunia, itu pun juga sudah sulit di ingat-ingat lagi, sebab kejayaan tim nasional tahun 1950-an hingga 1970-an itu terlampau lama untuk diukir ulang sampai saat ini. Namun, paling tidak, seperti yang pernah disebut-sebut oleh sejarahwan sepakbola kita, PSSI pernah membendung 0-0 tim Uni Soviet (yang masih diperkuat kiper tangguh Lev Yashin) pada Olympiade Melbourne 1956, meski babak belur dan kalah 0-4 ketika pertandingan ulang dilakukan sehari berikutnya. Sementara prestasi lainnya, tim nasional pernah hampir lolos ke Piala Dunia 1974 dengan harus bertanding play-off tingkat Asia dengan Israel. Namun, karena negara kita tidak mengakui Israel sebagai negara, penolakan bertanding dengan Israel menjadi angan-angan hingga kini, sebab di atas kertas kita mampu mengatasi tim ini. Demikianlah, selain menjadi juara sub-grub B pada pra-klualifikasi Piala Dunia 1986, prestasi tim nasional kita selalu menderita dan kalah. Kekalahan terburuh kita adalah kualifikasi Piala Dunia 2010 lalu saat dibantai Suriah dengan agregat 11-0, yaitu kalah 4-0 di Senayan dan 7-0 di Suriah. Jadi, dengan prestasi-prestasi demikian, pantaskah tim kita bermain di tingkat dunia?
    Sementara secara organisasi, sebagai penyelenggara even olahraga, prestasi tertinggi PSSI ialah pernah menjadi tuan rumah Piala Asia 2007 lalu. Itu pun dengan catatan; bersama dengan tiga negara lain, dan hanya 5 pertandingan yang diselenggarakan di Indonesia (empat di Senayan dan lainnya di Palembang). Catatan lainnya, Stadion Senayan (diganti menjadi Gelora Bung Karno) yang dibangun untuk Asian Games 1962, bahkan sempat disebut tidak layak untuk menggelar pertandingan olahraga sebelum akhirnya harus dirombak sana-sini. Dan yang lebih ‘menyeramkan’ lagi, lampu stadion sempat mati saat pertandingan Korea-Arab Saudi berlangsung di Piala Asia lalu. Pelatih Korea Selatan saat itu Pim Verbeck, mengaku tidak bisa lagi konsentrasi pada saat lampu mati di pertandingan tersebut. Jadi, prestasi sebagai tuan rumah kita juga belum menggembirakan. Berita ini diperburuk dengan kesiapan 12 stadion modern lainnya, yang harus ada sebagai penyelenggara pertandingan internasional.
    Banyak yang menduga, tidak disebutnya Indonesia sebagai negara yang ikut bidding oleh Sepp Blatter adalah akibat ‘kurang harmonisnya’ PSSI dengan FIFA lantaran ada masalah dengan Anggaran Dasar PSSI. Ketua PSSI yang tidak diakui FIFA, turut mendukung sinyaleman ini, sehingga sulitlah kita untuk tidak menilai bahwa PSSI hanya ingin mencuri hati FIFA, meski justru medapatkan ‘diam’ (tidak disebutkan sebagai peserta bidding) oleh Blatter.
    Tuan rumah Piala Dunia 2018 atau 2022 hanya akan diperebutkan oleh negara Asia (anggota AFC termasuk Australia) dan Eropa. Dari Asia, seperti yang diumumkan FIFA, ada Qatar (belum pernah ikut di putaran final), Jepang (ikut di Piala Dunia 1998, 2002 dan 2006) dan Australia (1974 dan 2006). Ketiga negara ini tentu memiliki kualitas stadion yang bagus mengingat negara ini termasuk negara maju, bahkan Qatar kini termasuk negara kaya yang bisa berbuat apa saja untuk merebut kans tuan rumah. Qatar adalah tuan rumah Piala Asia 2011 dan bersiap-siap menjadi tuan rumah Olympiade. Jepang tak mau mengulangi ‘kegagalan’ sebagai tuan rumah ‘sendirian’ di Piala Dunia. Seperti kita ketahui, pada saat Piala Dunia 2002, FIFA hanya tidak berharap ada perseteruan politik antara Korea Selatan dan Jepang, sehingga ditunjuk manjadi tuan rumah bersama. Jepang juga bidding Olympiade dengan Tokyo sebagai calon tuan rumahnya.
    Jika Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan berlangsung sukses, maka Australia adalah satu-satunya benua yang belum merasakan tuan rumah Piala Dunia. Prestasi tim nasional sepakbola Australia tentu saja bagus, hanya mungkin selalu sial di babak play-off kualifikasi Piala Dunia sehingga jarang tampil di putaran final. Kans Australia sangat besar untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018 atau 2022.
    Melihat sulitnya bersaing dengan negara anggota AFC lainnya, Indonesia bukan tanpa peluang. Cuma mungkin dengan banyak syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu mislanya: pertama, sarana stadion yang bertaraf internasional, (yang aman dari serbuan supporter), kedua, pengurus PSSI yang bersih dan diakui FIFA, bukan dipimpin oleh narapidana atau mantan narapidana, ketiga, prestasi tim nasional yang bagus, (paling tidak juarai dulu AFF atau Asian Cup). Jika tiga syarat minimal ini terpenuhi, penggemar sepakbola nasional juga akan bangga bersaing dengan calon tuan rumah Piala Dunia lainnya, bukan dengan ‘ciut hati’. Wallahu’allam.

  • Kaum Muda Menatap Masa Depan

    Judul Buku : Kaum Muda Menatap Masa
    Depan Indonesia
    Penulis : Dr. Aziz Syamsuddin
    Editor : Awinullah
    Penerbit : Rakyat merdeka Groups
    ISBN : 978-602-8075-11-4
    Cetakan : 22 Juli 2008
    Jumlah Halaman : xii + 188 halaman.
    Resensi :
    Saya melihat bahwa buku ini awalnya untuk digunakan sebagai kampanye penulis sebagai ketua KNPI di Munas Bali Desember 2008, sebab penulis sendiri kurang begitu ‘dikenal’ sebagai aktivis KNPI pusat yang sampai saat ini mengalami perpecahan. Namun, penulis akhirnya terpilih sebagai ketua umum KNPI di munas ini, sehingga paling tidak kontribusi buku ini ada hasilnya.
    Buku Kaum Muda Menatap Masa Depan Indonesia terdiri dari empat makalah yang membahas mengenai pertama, pendahuluan, kedua, kiprah pemuda dalam lintasan sejarah, ketiga, refleksi Indonesia pasca 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun sumpah pemudadan 10 tahun reformasi, keempat, strategi pemuda menjawab permasalahan bangsa, dan kelima, menanti kiprah pemuda untuk Indonesia.
    Tulisan pendahuluan dan bab ke-2, penulis menyampaikan beberapa sejarah pemuda yang sempat dicatat oleh bangsa Indonesia. Seperti gerakan pemuda tahun 1920-an dan seterusnya hingga kini. Penulis juga menyebutkan beberapa tokoh pemuda yang sempat mewarnai sejarah bangsa seperti Soetomo, Soekarno hingga Arief Budiman, Soe Hok Gie dan lain-lain. Pemuda, menurut penulis dijelaskan sebbagai sentral eprubahan dengan ciri khas yaitu semangat yang menyala-nyala bahkan terkadang kurang perhitungan. Secara fisik mereka lebih kuat dibandingkan dengan usia diatasnya sehingga, usia muda adalah usia paling produktif dan bisa diandalkan.
    Penulis mengutip pendapat Akbar Tandjung yang menilai bahwa; peran pemuda reformasi pada awalnya diharapkan mampu bergiat di berbagai bidang yang meliputi politik, ekonomi, hukum, budaya dan mendorong demokratisasi. Namun, pada kenyataannya perannya justru terjebak pada pragmatisme kepentingan politik. Orientasi memperebutkan jabatan-jabatan politik begitu kuat, dibanding kepeloporan di bidang-bidang ekonomi, hukum dan budaya. Begitu juga penanaman nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas publik belum tampak dilakukan pemuda. Pemuda/mahasiswa sejak reformasi belum diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, sifatnya baru terbatas pada kepentingan teknis dan pragmatis. Kepentingan pemuda lebih banyak fokus pada wilayah-wilayah politik. Pada wilayah politik, pemuda Nampak menunjukkan wajah yang menggembirakan, namun di wilayah lainnya proses kepemimpinan pemuda nampak kurang membanggakan.
    Namun, setiap gelombang gerakan pemuda memang mengalami tantangan yang berbeda, sehingga perlu peran pemuda yang berbeda sesuai dengan tantangannya. Namun, memang untuk saat ini, dimana tantangan ekonomi lebih banyak muncul sebagai kendala bangsa ini, justru generasi politik yang lebih banyak ada di kalangan pemuda, sementara pemuda yang bergelut pada bidang ekonomi praktis (wirausahawan) justru sedikit, tidak sebanyak kader politik, padahal tantangan kita saat ini adalah tantangan ekonomi.
    Pada bab ke-3 Refleksi Indonesia Pasca 100 Tahun Kebangkitan Nasional, 80 Tahun Sumpah Pemudadan 10 Tahun Reformasi, penulis kembali menekankan pentingnya kepemimpinan pemuda. Pada halaman 82-83, penulis mencatat; satu hal yang menjadi kritik dalam pelaksanaan demokrasi pasca reformasi adalah kegagalan bangsa Indonesia melakukan kaderisasi pemimpin. Pemimpin yang memegang tampuk kakuasaan hanya beredar di kalangan orang yang sama. Pemimpin yang notabene dinilai gagal oleh publik ternyata masih saja ingin maju mencalonkan diri. Juga mengenai usia, sepertinya bangsa Indonesia kekurangan pemimpin muda. Bukan karena tidak diberi jalan untuk itu, namun karena masih banyak pemuda yang belum memiliki kepercayaan diri untuk maju. Hal ini perlu ditelaah kembali mengingat pemuda perlu untuk menyegarkan kembali kancah politik di negeri ini.
    Sejalan dengan itu, sebenarnya bangsa Indonesia sangat menginginkan pemimpin muda untuk tampil. Jajak pendapat Kompas terhadap 830 responden di 10 kota besar Indonesia mencatat bahwa mayoritas publik menaruh harapan besar tampilnya tokoh-tokoh muda di pentas nasional. Publik berharap lahirnya kepemimpinan muda akan memberi gagasan-gagasan segar dalam mencari solusi berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini. Sebanyak 69,4% responden menyatakan setuju jika Indonesia dipimpin oleh tokoh muda. Sementara 35,5% responden menyatakan tidak setuju jika Indonesia dipimpin anak muda, mereka masih meragukan kemampuan anak muda. Hasil pemilu 2004 di DPR juga menunjukkan kelompok usia dibawah 40 tahun tercatat menduduki 17% dan belum mendominasi kepemimpinan bangsa ini.
    Aziz Syamsuddin, memberikan banyak pemahaman mengenai strategi pemuda dalam menjawab tantangan bangsa. Yaitu pertama, strategi bertahan; strategi pengembangan pemuda Indonesia yang kondisinya mempunyai banyak sekali kelemahan dan terus mendapat tekanan dari pihak luar. Program yang ditekankan pada strategi ini berorientasi kepada bagaimana mempertahankan keberadaan (defensive) pemuda Indonesia yang kurang kompetitif. Kedua, strategi penguatan, yaitu strategi pengembangan pemuda Indonesia yang memiliki kelemahan tetapi tetap memiliki peluang untuk berkembang. Program serta strategi disini ditekankan pada kegiatan-kegiatan yang berorientasi kepada penguatan (strengthen) dengan basis kebutuhan pemuda Indonesia.
    Ketiga, strategi bersaing, yaitu strategi pengembangan pemuda Indonesia yang sudah memiliki kekuatan bersaing, tetapi menghadapi ancaman atau tekanan dari pihak luar. Program serta strategi disini ditekankan pada kegiatan-kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan daya saing (competitiveness) pemuda seperti mencari terobosan baru, peningkatan daya saing, serta pengembangan pemuda, persis seperti bagaimana mereka terampil. Keempat, strategi untuk bertumbuh, yaitu strategi pengembangan pemuda Indonesia yang memiliki kekuatan dan peluang untuk terus tumbuh dan berkembang. Penerapan strategi ini diarahkan agar seluruh potensi dan kemampuan pemuda yang ada saat ini tetap terus ditumbuhkembangkan sehingga tetap mampu mempertahankan daya saing yang tinggi di masyarakat.
    Pada bab ini pula, penulis menyatakan pentingnya peran KNPI sebagai organisasi pemuda. Pada dasarnya, KNPI sebagai organisasi pemuda yang ada saat ini memiliki peran penting dalam mensosialisiasikan gagasan-gagasan perubahan ke tengah masyarakat. Namun, sebelumnya KNPI harus ‘membersihkan’ dahulu catatan-catatan yang ada, misalnya ia adalah bentukan pemerintah Orde Baru dan hanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah. KNPI harus melakukan konsolidasi organisasi dan melakukan revitalisasi fungsi dan perannya sebagai organisasi kepemudaan. KNPI memiliki tantangan yang besar, yaitu mengenai langkah yang harus diambil untuk memberdayakan dirinya sehingga dapat menghasilkan model generasi baru yang dibutuhkan untui keindonesiaan masa kini dan masa depan.
    Pemuda (termasuk KNPI sebagai wadahnya) sebenarnya memiliki kemampuan yang besar, namun mereka juga harus menyadari bahwa ditengah keruwetan berbagai persoalan bangsa saat ini, dibutuhkan kapabilitas yang cukup untuk mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan. Terlebih dahulu, pemuda harus menunjukkan prestasi dan kapabilitasnya, termasuk kamatangan emosi yang harus terus diasah. Jika kapabilitas yang dimiliki oleh kaum muda sudah cukup layak untuk dibanggakan, maka pastilah generasi tua akan memberi jalan agar kaum muda mengambil alih estafet kepemimpinan.**

    Oleh Masad Masrur

  • Mahasiswa Menggugat

    Judul Buku : Mahasiswa Menggugat
    Potret Gerakan Mahasiswa
    Indonesia 1998
    Penulis : Bonar Tigor Naipospos,
    Muhammad AS. Hikam dkk.
    Kata Pengantar : Anas Urbaningrum
    Prolog : Muhammad AS. Hikam
    Epilog : Idi Subandy Ibrahim
    Editor : Fahrus Zaman Fadhly
    Penerbit : Pustaka Hidayah dan
    Badko HMI Jabagbar
    ISBN : -
    Cetakan : Cetakan I,
    Rabi al-awal 1420/Juli 1999
    Jumlah Halaman : 280 halaman.
    Resensi :
    Buku ini merupakan kumpulan tulisan dari tokoh-tokoh muda yang membicarakan mengenai gerakan angkatan 1998. terdiri dari 4 (empat) bab, buku ini antara lain membahas pertama, Gerakan mahasiswa dari Masa ke Masa: Memperbandingkan Aksi Mahasiswa 1974 dan 1998 (TM. Luthfi Yazid), Unjuk Rasa Mahasiswa: Dulu dan Sekarang (Wan Abas), Gerakan Mahasiswa Pasca NKK (Bonar Tigor Naipospos), Fase-Fase Gerakan Mahasiswa (Khatimi Bahri), Fenomena Gerakan Mahasiswa 1990-an (Fadli Zon), Mahasiswa Indonesia 1998: Politik Reformasi (Ignas Kleden), Tuntutan Reformasi Politik Mahasiswa (Arbi Sanit), Gerakan Mahasiswa Pasca Struktur (Bimo Nugroho), Mencermati Gerakan Mahasiswa (Adhie M. Massardi), Format Gerakan Mahasiswaa di Indonesia (Maman S. Mahayana), Gerakan Mahasiswa 1998, Rakyat dan Krisis (Hendardi), Gerakan Mahasiswa 1998 dan "Kekuatan Eksternal" (Laode Ida), kedua, Geliat Politik Mahasiswa 1998: Generasi Pasca Depolitisasi: Penguasa dan Depolitisasi Gerakan Mahasiswa (Ridwan Saidi), Politik Praktis di Kampus (Hasan Mustafa), Prospek Depolitisasi Kampus (Fahrus Zaman Fadhly), Upaya Meredan Gerakan Mahasiswa (Adhie M. Massardi), Gerakan Mahasiswa dan Civil Society (Rama Pratama), Mahasiswa dan Politik Praktis (A.R. Loebis).
    Ketiga, Semangat Dekonstruksi Terhadap Hegemoni Negara Orde Baru: Gerakan Mahasiswa 1998: Moral atau Praktis? (Arbi Sanit), Sikap Keras Mahasiswa (Panji Semirang), Rekonsiliasi Gerakan Mahasiswa (Atip Tartiana), Menjaga Konsistensi Gerakan Mahasiswa (Cardiyan H.I.S.), Gerakan Mahasiswa dan Film Koboy Hollywood (Vedi R. Hadiz). Keempat, Evaluasi dan Prospek Gerakan Mahasiswa: Evaluasi Gerakan Mahasiswa 1998 (Imam B Prasojo), Mahasiswa dan "Cek Kosong" (M. Deden Ridwan), Gerakan Reformasi Mahasiswa dan Kendali Diri (Sayidiman Suryohadiprojo), Desain Baru Demonstrasi dan Prospek Gerakan Mahasiswa (Suwarno Adiwijoyo), Menatap Masa Depan Gerakan Mahasiswa Islam (M. Alfan Alfian M), Gerakan Mahasiswa: Sebuah Otokritik (Iik Nurul Paik), Gerakan Mahasiswa dalam Skenario "Pemilu yang Gagal" (Andi Rahmat), Pergeseran Paradigma Gerakan Mahasiswa (Ferry Kurnia Rizkiyansah), Gerakan Mahasiswa sebagai “The Rallying Point” (Budiman Sudjatmiko), Menuju Gerakan Berbasis Ide (Idi Subandy Ibrahim).
    Pada kata pengantarnya, Fahruz Zaman Fadhly menuliskan bahwa kekuasaan dan politik pemuda adalah tema buku ini. “Kekuasaan itu dipergilirkan”, jik Allah menghendaki untuk dicabut kekuasaan dari tangan seseorang, dengan mudah hal itu akan terjadi, betapapun sangat kuatnya kekuasaan itu dipertahankan. Hal ini juga terjadi pada Mei 1998, peristiwa penting dalam babak sejaran Indonesia telah lahir. Soeharto, pemimpin yang pada tahun 1960-an dianggap tokoh kharismatik itu, bersamaan dengan usia kekuasaannya yang makin renta, jatuh dan kehilangan pengaruhnya. Sata itu, tidak ada yang mengira kekuasaannya bakal tumbang, sebab masa 32 tahun kekuasaannya dirasa teramat panjang bagi sebuah rezaim untuk rela melepaskan kekuasannya, kecuali dengan ‘cara paksa’ ala mahasiswa. Mahasiswa 1998 mendesakkan tuntutan reformasi politik, ekonomi, hukum, dan akhlak terhadap status quo. Berbegai gagasan muncul dalam tulisan di buku ini.
    Sementara itu, pada kata pengantarnya, Anas urbaningrum (saat itu menjabat sebagai ketua umum PB. Himpunan Mahasiswa Islam) menegaskan bahwa Gerakan Reformasi 1998 tidak akan lepasa dari kepeloporan mahasiswa dan kaum intelektual-terdidik. Gerakan mereka diawali dari gerakan-gerakan keprihatinan yang menempatkannya sebagai gerakan morl di kampus-kampus. Tradisi mimbar bebas di kampus-kampus ternyata disambut baik oleh mahasiswa dan suara mereka makin nyaring hingga berhasil mentransformasikan gerakannya ke dari student movement ke social movement. Gerakan mahasiswa berhasil membangun opini strategis dan menjadi milik masyarakat secara luas yang mendambakan terciptanya reformasi dan suksesi di Indonesia.
    Mahasiswa merupakan salah satu kekuatan pelopor bagi perubahan sosial-politik di Indonesia. Posisi mereka unik, karena mereka jauh lebih memiliki “keikhlasan politik” dan senantiasa menjadi garda depan (avant garde) sejarah. Karena seiaf ‘keikhlasan politik’ yang mendasari gerakan mereka, mereka nyaris mendapatkan ‘jatah kekuasaan’ dari apa yang diperjuangkannya. Kepeloporan mahasiswa yang diikuti pengorbanannya dalam menciptakan mertir sejarah, biasanya hasilnya banyak dimanfaatkan oleh ‘badut-badut politik’ yang mendompleng aksi mahasiswa demi kepentingannya. Gerakan mahasiswa yang terjadi pada kondisi memuncaknya pertarungan antar elit-politik, sulit bebas sama sekali dari klaim-klaim kepentingan dari elit kekuasaan. Para elit tadi memanfaatkan gerakan mahasiswa sebagai tameng politik yang efektif untuk mencapai tujuan yang diharapkannya, walaupun pada saat yang sama, citra gerakan mahasiswa membias, seolah setiap gerakan mahasiswa yang terjadi mendapat suplai dana yang melimpah dari backing politik yang ada dibelakangnya.
    Para badut-badut politik amat lihai dalam memanfaatkan kemartiran gerakan mahasiswa. Mereka segera mengambil alih opini publik dari tangan mahasiswa yang innocent itu, lantas mengemasnya secara rapi bahwa seolah-olah mereka seaspirasi dengan tuntutan mahasiswa dan (ada juga) terang-terangan mengaku bahwa dirinya yang memback-up aksi-aksi mahasiswa selama ini. Fenomena ini amat ironis, mahasiswa yang berjuang dan menjadi martir perubahan sejarah, namun yang menikmati produk-produk gerakan mahasiswa tersebut bukan mahasiswa, tetapi ‘badut-badut politik’. Namun, walaupun tidak mendapatkan jatah kekuasaan apapun, gerakan mahasiswa yang senantiasa akan memiliki makna dan nilai yang signifikan bagi gerak maju sejarah bangsa. Harap diingat, tujuan para mahasiswa bukanlah mencari ‘kursi kekuasaan’, namun ‘meluruskan jalan sejarah’. Gerakan mahasiswa tetap merupakan panggilan sejarah yang memiliki makna penting bagi masa depan bangsa.
    Anas Urbaningrum, mencatat beberapa hikmah yang perlu diambil dari keseluruhan gerakan mahasiswa. Pertama, mahasiswa ternyata tidak berdiri sendiri dalam melencarkan aksi-aksi moralnya. Mereka mendapat dukungan sepenuhnya dari para pendidik, yakni para dosen, guru besar, dan rector mereka –yang notabene kaum intelektual kampus. Kedua, gerakan mahasiswa tersebut telah melewati sebuah proses pematangannya justru ketika pemerintah Orde Baru tengah mengalami pembusukan politik. Pematangan pola gerakan mahasiswa ini tak bisa dilepaskan dari menguatnya civil society di Indonesia, mislnya gerakan LSM juga tampak dominan, yakni menekankan pencapaian tujuan tanpa harus menonjolkan diri di lapangan. Ketiga, mahasiswa dan kaum intelektual berhasil melakukan transformasi gerakan moral (morality movement) ke gerakan sosial (social movement) lebih luas, akibatnya misalnya, mereka berhasil mempengaruhi perubahan politik nasional yang ditandai dengan lengsernya Soeharto dari kekuasaan. Keempat, dalam kenyataannya, di Indonesia yang plural, berbagai kelompok mahasiswa bersatu dalam menggulirkan satu tujuan bersama, yakni reformasi total yang harus diawali dengan suksesi kepemimpinan nasional, kongkretnya mundurnya Soeharto.
    Pada prolog buku ini, Muhammad AS. Hikam (Pengamat Politik LIPI) mencatat bahwa krisis ekonomi 1997 merupakan pemanasan bagi suasana perpolitikan nasional. Gejala tersebut mengemuka karena pergesekan antara kekuatan pro-status quo di satu pihak dan pro-demokrasi di lain pihak menjadi kian kencang. Meskipun sejatinya, munculnya kehendak untuk perubahan dalam perpolitikan juga sudah terasa kian membesar bahkan sebelum krisis terjadi. Pemilu 1997 cukup gamblang menunjukkan bahwa desakan akan terjadinya reformasi politik semakin kuat. Aksi protes mengiringi tahapan Pemilu, mencerminkan sikap kritis masyarakat terhadap proses Pemilu. Pada saat yang sama, aksi-aksi tersebut juga merupakan pertanda semakin meningkatnya keberanian masyarakat untuk melakukan perlawanan-perlawanan terhadap segala bentuk manipulasi politik yang sebelumnya tidak atau jarang muncul ke permukaan.
    Namun, kekuatan pro-status quo di kalangan elit politik, bagaimanapun, masih bersikukuh untuk bertahan meskipun perubahan sudah terpampang di depan mata. Sacara garis besar, ada dua macam respon elit politik; pertama, respon yang memahami aspirasi mahasiswa dan karena itu memberi peluang untuk melakukan dialog serta penyaluran aspirasi mereka. Kedua, sebaliknya, menganggap gerakan mahasiswa tak lebih dari gengguan keamanan dan ketertian sosial, dan karenanya, respon yang diberikan adalah represi dan kriminalisasi terhadap aksi-aksi mereka. Yang menarik, respon pertama tampak kurang ditanggapi, sementara respon kedua justru semakin meluas.
    Lebih jauh Muhammad AS. Hikam menjelaskan mengenai paradigma negara kuat dan kooptasi yang dilakukan kekuasaan terhadap rakyatnya. Salah satu kunci utama format politik Orde Baru adalah posisi lembaga eksekutif sebagai lembaga yang dominan dan mampu mengontrol hampir seluruh kekuatan sosial-politik melalui mekanisme korporatokrasi, kooptasi, dan hegemoni. Disamping itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah pasca kemerdekaan, masyarakat lapis bawah yang notabene merupakan mayoritas warga negara ’dibebaskan’ dari politik. Melalui mekanisme korporatokrasi negara, proses depolitisasi dilakukan terhadap organisasi dan kelompok kepentingan sosial dan politik secara tidak langsung. Dengan dibuatkannya berbagai wadah tunggal untuk setiap kelompok kepentingan (FSPI, PWI, HKTI, KADIN, KNPI dan sebagainya), maka kelompok-kelompok kepentingan di masyarakat seolah-olah telah mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politik mereka. Padahal pada hakikatnya, penyaluran aspirasi itu sangat terkontrol, sehingga secara politik sebenarnya tidak memiliki kekuatan nyata.
    Bab I mengenai Gerakan mahasiswa dari Masa ke Masa, membahas banyak hal mengenai gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa tahun 70-an hingga 80-an tentu berbeda dengan 90-an. Gerakan mahasiswa, yang gampangnya kita lihat dari demostrasi yang mereka lakukan, teakhir, sesudah tahun 1966 adalah tahun 1974 tatkala mahasiswa menolak kehadiran perdana menteri Jepang Tanaka yang mendeikte perekonomian Indonesia. Namun, setelah peristiwa Malari (15 januari 1974) itu, pemerintah melakukan ‘domestifikasi’ peran kampus dengan membubarkan Dewan Mahasiswa, dan sebagai gantinya memunculkan peraturan NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus) dan BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan). Sempat terjadi letupan kritik dari aktifis Mahasiswa terhadap pemberlakuan NKK/BKK yang membuat sibuk para rektor dengan memberi sanksi (skorsing) kepada penentang NKK/BKK, sampai akhirnya kampus benar-benar ‘steril’ dari aktifitas politik mahasiswa.
    Kalaupun ada gerakan mahasiswa pada masa Orde Baru, menurut Fadli Zon, pertama, hanya merupakan bentuk 'gagah-gagahan' dan 'menapaktilasi' angkatan 1966, yaitu aksi yang hanya diliputi romantisme angkatan 1966 yang mendongkel Orde Lama. Kedua, aksi-aksi mahasiswa kurang dibekali denga landasan konsepsional yang matang serta peta politik-ekonomi yang akurat. Hal ini merupakan dampak NKK/BKK yang mengisolasi mahasiswa dari politik dan persoalan kemasyarakatan. Ketiga, aksi-aksi lebih mengandalkan kekuatan media masa ketimbang berdiri otonom. Keempat, aksi-aksi bersifat sporadis, temporer dan reaktif, tidak membangun isu dari bawah. Sementara isu yang muncul pun juga bersifat sesaat dan tidak mendasar. Kelima, dampak NKK/BKK masih terasa dan proyek depolitisasi kampus masih diterapkan, kebanyakan mahasiswa menjadi asing terhadap persoalan-persoalannya sendiri. Keenam, gerakan mahasiswa sendiri terpecah-pecah dalam banyak faksi yang mewakili kepentingan yang bervariasi dengan strategi gerakan yang beragam. Ketujuh, ormas kepemudaan dan ormas kemahasiswaan kurang berperan dan semakin tidak kritis terhadap ketidakadilan dan kesewenangan sehingga kehadiran aksi-aksi yang ada sulit diharapkan menjadi pressure group bagi pemerintah.
    Organisasi ekstra kampus-pun, seperti HMI, GMNI, GMKI, PMKRI, PMII dan lainnya, juga makin tercerabut dari akarnya dan tidak populer. Berbeda dengan gerakan-gerakan mereka sebelumnya, mahasiswa menempatkan tema-tema politik setelah tema-tema ideologis sehingga secara eksplisit menyatakan sikap terhadap perkembangan sosial-politik di Indonesia. Sementara itu, SMPT yang merupakan salah satu tawaran bentuk gerakan mahasiswa intra-kampus dari pemerintah departemen pendidikan, tidak mendapat sambutan oleh mahasiswa. Maka praktis gerakan mahasiswa dari luar dan dalam kampus 'terhenti' dan tidak nampak lagi sampai akhirnya muncul krisis ekonomi tahun 1996-1997 yang akhirnya membawa mahasiswa menemukan kembali momentumnya.
    Berbeda dengan angkatan sebelumnya, gerakan mahasiswa 1998 dilatari oleh adanya krisis ekonomi-politik setelah keberhasilan pembangunan selama tiga dekade. Krisis yang menimbulkan keprihatinan itu ditangkap oleh mahasiswa untuk menuntut reformasi. Reformasi menyeluruh menjadi kehendak mereka karena krisis yang dihadapi sudah berakar dan berakibat pada segenap aspek kehidupan: sosial, budaya, ekonomi dan politik. Mahasiswa menuntut dilaksanakannya lima isu pembaruan: perubahan pemimpin, eskekutif yang efektif dan terawasi, pemerintahan yang bersih, kebijaksanaan yang tepat dan adil, serta berkembangnya masyarakat sipil.
    Pamrih dan tidak disiplin yang mewarnai sikap dan tingkah laku pejabat politik dan birokrasi negara –sehingga korupsi, kolusi dan monopoli menjadi gejala umum- adalah masalah dasar kehidupan ekonomi-politik Indonesia. Ini ditandadi dengan kebocoran anggaran pemerintah dan dana masyarakat, ekonomi biaya tinggi, dan rentannya fundamen ekonomi. Peraturan –etika sosial dan dagama diterobos oleh kekuatan watak pejabat dan aparat yang negatif tersebut. Selama tiga dekade, perbuatan itu telah memangkas kemajuan pembangunan dan menggerogoti watak warga. Kondisi-kondisi inilah yang berusaha diperangi oleh agenda reformasi, namun tampaknya gerakan reformasi ini pula yang akan tidak mudah dilaksanakan, sebab permasalahan moral dan etika pejabat dan aparat ini sudah akut dan tidak mudah diurai.
    Bab II (Geliat Politik Mahasiswa 1998: Generasi Pasca Depolitisasi) dan Bab III (Semangat Dekonstruksi Terhadap Hegemoni Negara Orde Baru), memberikan penjelasan banyak mengenai gerakan mahasiswa yang mulai menggeliat pada saat usia senja Orde Baru. Upaya depolitisasi kampus yang dilakukan oleh Orde Baru sejak penghujung 1970-an secara umum nampaknya berhasil. Salah satu indikasi penting dari kesuksesan grand design Orde Baru itu adalah semakin menguatnya kecenderungan mahasiswa yang apolitis, pragmatis, individualis dan hedonis. Mereka sengaja diberi jarak dengan persoalan real masyarakat dengan asumsi tugas utama mereka adalah belajar dan belajar (dengan pengertian yang sempit). Hasilnya adalah generasi muda yang tidak peduli terhadap nasib bangsa, ruang berfikir, dan aktivitasnya dipagari secara sistematis dan terkontrol.
    Depolitisasi yang dilakukan Orde Baru terhadap kampus ini menemukan momentum yang tepat, yang mungkin latar belakangnya berbeda sama sekali dengan momentum gerakan mahasiswa 1966 yang hadir karena masalah ideologi-politik yang mandek. Krisis ekonomi-politik tahun 1998 ini melatarbelakangi gerakan 1998. Ada dua peran mahasiswa sebagai agent of change bagi bangsa ini. Kalau pada babak pertama mereka adalah sebagai generasi pendobrak, maka saat ini peran yang dibutuhkan adalah sebagai director of change (pengarah perubahan). Yang dibutuhkan kemudian, mahasiswa harus memiliki konsensus bersama mengenai format Indonesia masa depan untuk meudian menggiring reformasi ke arah tersebut. Format ini menjadi semacam visi besar mahasiswa yang harus ditegaskan kepada seluruh pelaku politik. Dalam mainframe inilah mahasiswa bisa menjalankan kembali fungsi social-control-nya dengan menggunakan mass power dan institutional power. Dan dalam jangka pendek misalnya, mereka harus menjelaskan kepada masyarakat, -yang relatif lebih mempercayai mahasiswa dibanding dengan politisi yang menurut mereka hanya mempedulikan self positioning dan institutional power mereka sendiri-, bahwa reformasi sekarang ini telah kotor dan bukan reformasi yang mereka inginkan. Mahasiswa harus terus mengkampanyekan reformasi bersih dari pertama, dosa-dosa Orde baru, kedua, petualang-petualang politik dan para politisi, baik yang berasal dari dalam maupun luar sistem Orde Baru. Ketiga, intervensi asing, keempat, upaya dissintegrasi bangsa dan kelima, anarkhisme sosial-politik.
    Gerakan mahasiswa 1998 dianggap lebih beruntung, sebab mereka memperolah suatu momentum bagi upaya merealisasikan gerakan moralnya. Tuntutan reformasi politik, hukum dan ekonomi, yang selama ini merupakan tuntutan masyarakat terpinggirkan yang sudah putus asa dan tidak bakal didengar oleh pihak-pihak penguasa, mendapat salurannya karena mahasiswa mahasiswa 'masih dapat dipercaya'. Mahasiswa lah yang dipercaya, bukan anggota DPR atau MPR. Namun, yang menjadi tantangan besar mahasiswa adalah mampukah mereka mempertahankan konsistenasi gerakan mereka yang murni, sehingga tetap dipercaya masyarakat.
    Bab IV memberikan pandangan mengenai evaluasi dan prospek gerakan mahasiswa dimasa datang. Tak bisa dihindari, bahwa gerakan demonstrasi mahasiswa selalu memunculkan kemacetan. Jejak pendapat Republika, pada 16-23 Desember 1998 di Jakarta menunjukkan tak kurang dari 64 bpersonel responden (N=500) menyatakan unjuk rasa mahasiswa sering menimbulkan kemacetan di jalan-jalan utama. Bila opini ini makin menguat tentu merugikan mahasiswa, sehingga mahasiswa perlu mengevaluasi secara menyeluruh strategi perjuangannya serta mengkaji ulang taktik yang mereka lakukan selama ini. Diperlukan juga tolok ukur keberhasilan sebuah gerakan pemuda.
    Imam B. Prasodjo, Evaluasi Gerakan Mahasiswa 1998, seperti halnya gerakan protes lain, berhasil tidaknya gerakan ini diukur dengan melihat seberapa jauh tuntutan-tuntutan yang diajukan mahasiswa mendapat respon dalam sistem politik yang berlaku. Respon ini dapat diamati dalam beberapa bagian, yakni pertama, respon akses, kesetiaan pihak sasaran mendengar tuntutan-tuntutan yang diperjuangkan gerakan, kedua, responsi agenda, kesediaan pihak sasaran menempatkan tuntutan gerakan menjadi agenda politiknya, ketiga, respon kebijakan, yakni seberapa jauh kebijakan yang dilaksanakan meredakan ketidakpuasan anggota gerakan protes.
    Selain tolok ukur ini, yang harus diperhatikan pula adalah respon (dukungan) masyarakat terhadap gerakan. Bertapapun berhasilnya mahasiswa dalam memasukkan tututan-tuntutan dalam sistem politik, namun bila gerakannya mendapat reaksi negatif dari publik, akan hilanglah makna seluruh gerakan. Apalagi selama ini kelompok mahasiswa menempatkan posisinya tak lebih sebagai promotional group yang dalam gerakannya hanya memperjuangkan nilai-nilai, gagasan-gagasan maupun prinsip-prinsip yang memberikan keuntungan kolektif (masyarakat luas), bukan keuntungan selektif (seperti keuntungan kepada kelompok mahasiswa sendiri).
    Epilog yang ditulis oleh Idy Subandy Ibrahim, lebih banyak mengulas mengenai kontradiksi antara pemuda yang hedonis, yang tiba-tiba muncul menjadi sekelompok pemuda yang memunculkan gerakan perubahan. Penulis justru mencatat bahwa inilah sebetlnya generasi bunga yang ada di Indonesia, sebagaimana gejala generasi bunga yang pernah muncul di Amerika. Sulit dibayangkan, bagaimana anak yang tumbuh dengan manja dan dibesarkan oleh MTV dan Planet Holliwood bertemu dengan anak-anak yang lebih ideologis dan pekerja. Epilog ini tampaknya hanyalah salah satu cara untuk menyimak pergeseran kultur anak muda dalam tatapan budaya pop yang mengendap di balik permukaan gerakan mahasiswa.**

  • Ketahanan Nasional dan Pemuda

    Judul Buku : Peran Generasi Muda dalam
    Ketahanan Nasional
    Penulis : Erlangga Masdiana, Dwi Agus
    Susilo dan Suratman
    Editor/Setting : Masad Masrur
    Sambutan : Dr. Adhyaksa Dault, M.Si.
    Penerbit : Kementerian Negara Pemuda
    dan Olahraga
    ISBN : ISBN:978-979-1278-06-5
    Cetakan : Cetakan ke-1-tahun 2008
    Jumlah Halaman : xiv + 190 halaman.
    Resensi :
    Dalam sambutannya, Dr. Adhyaksa Dault, M.Si., menjelaskan mengenai makin kaburnya batas-batas negara (borderless) dan semakin menyatunya dunia yang menjadikan munculnya saling ketergantungan antar-negara (interdependensi). Keadaan ini disebut dengan globalisasi. Globalisasi menjadikan masa depan yang dihadapi penuh ketidakpastian, perubahan adalah sesuatu yang tak bisa dihindarkan, bahkan cenderung berkembang menjadi suatu gejala baru yang penuh dengan kontradiksi, konflik maupun pembalikan arah, sehingga membuat hari depan akan penuh dengan kejutan.
    Trend utama globalisasi dan aspek srtategis lainnya yang berlangsung pada awal abad-21 masih berkisar pada demokrasi, individualisme, HAM, lingkungan hidup, revolusi bidang informasi, liberalisasi perdagangan dan pergeseran perimbangan kekuatan dunia. Di satu sisi, lingkungan strategis tersebut membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai peluang. Sedangkan di sisi lain, ada pula dampak negatifnya, sehingga menjadikannya sebuah tantangan bagi pemerintah. Tiap negara, termasuk Indonesia, harus memiliki ketahanan dalam menghadapi setiap perubahan. Karena suatu bangsa yang memiliki tingkat ketahanan nasional yang tinggi akan mampu mencapai apa yang dicita-citakan.
    Masalah ketahanan nasional ini, peran pemuda tak bisa dilepaskan. Pemuda yang kuat, berdaya, dan berdaya saing tentunya akan menjadi modal utama ketahanan nasional. Pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan perlu diberdayakan agar mampu berkiprah dalam pembangunan dan menghadapi tantangan global.
    Sementara itu, pada pengantarnya, penulis menjelaskan pentingnya peran pemuda dalam ketahanan nasional. Tanpa adanya pemuda yang memiliki kepedulian terhadap nasib bangsa dan negara, bisa dipastikan ketahanan nasional akan melemah. Penulis juga menjelaskan letak strategisnya Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dalam mempersiapkan dan menyiapkan kepemimpinan nasional melalui kaderisasi kepemimpinan pemuda.
    Buku ini terdiri dari 11 bab. Bab pertama, yang mengawali buku ini menjelaskan mengenai konsep pemuda, ketahanan nasional, dan peran pemuda dalam ketahanan nasional. Dijelaskan bahwa makna pemuda memiliki arti yang beragam. Secara harfiah, diartikan bahwa youth yang diterjemahkan sebagai pemuda, adalah the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person. Dari definisi ini, maka dapat diinterpretasikan pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Dalam Keputusan Menpora Nomor 84/Menpora/Tahun 1999 tentang Visi Generasi Muda Memasuki Millenium III (Kebijakan dan Strategi) disebutkan bahwa pengertian generasi muda adalah golongan yang berusia 0-30 tahun. Generasi muda ditinjau dari segi biologis, terdapat istilah bayi (usia 0-1 tahun), anak (usia 1-12 tahun), remaja (usia 12-15 tahun), pemuda (usia 15-30 tahun), dan dewasa (usia 30 tahun).
    Sementara itu istilah ‘kaum muda’ pertama kali diperkenalkan oleh Abdul Rivai pada tahun 1905 di majalah Bintang Hindia No. 14. ‘Kaum muda’ oleh Rivai didefinisikan sebagai seluruh rakyat Hindia (muda atau tua) yang tidak lagi bersedia mengikuti aturan kuno. Sebaliknya, mereka berkehendak untuk memuliakan harga diri melalui pengetahuan dan ilmu. Sejak itulah istilah ‘kaum muda’ digunakan secara luas dalam liputan media dan wacana publik oleh kaum muda terdidik. Istilah ‘kaum muda’ dijadikan kode eksistensial sebuah entitas kolektif yang berbagi titik kebersamaan dalam ambisi untuk memperbarui masyarakat Hindia melalui jalur kemajuan.
    Bila melihat pada sejarah perjalanan bangsa Indonesia, kiprah ‘kaum muda’ selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda selalu menjadi kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik. Mereka mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan ‘kebersihan’-nya dari noda orde masanya. Angkatan 1908, Angkatan 1928, Angkatan 1945, Angkatan 1966, Angkatan 1974 dan Angkatan 1998 adalah sebutan bagi para pemuda di jamannya yang melakukan pembaharuan. Angkatan 1908 dan Angkatan 1928 merupakan angkatan pemuda yang melakukan pencerahan kepada rakyat atas penindasan kolonialisme. Angkatan 1908 mendapat inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa Asia) akibat kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa.
    Konsepsi Ketahanan Nasional yang dijelaskan pada bab ini adalah merupakan suatu konsep di dalam pengaturan dan penyelenggaraan dan keamanan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan Astagatra, yang meliputi aspek alamiah (Trigatra) dan aspek sosial (Pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografi negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk. Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga antara Trigatra dan Pancagatra. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa segenap aspek tersebut merupakan suatu keseluruhan yang serasi.
    Sedangkan Ketahanan Nasional itu sendiri, menurut Wan Usman , adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan ke-langsungan hidupnya meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, me-ngandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes).
    Peran pemuda dalam ketahanan nasional ini sangat penting. Pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan harus berdaya agar mampu berkiprah dalam menghadapi tantangan global. Jumlah pemuda yang mencapai 80 juta orang merupakan potensi yang sangat besar. Keberdayaan pemuda sebagai upaya peningkatan kualitass sumber daya pemuda dilakukan melalui dorongan, bimbingan, kesempatan, pendidikan, pelatihan dan panduan sehingga mempunyai kesempatan untuk tumbuh sehat, dinamis, maju, mandiri, berjiwa wirausaha, tangguh, unggul, berdaya saing, demokratis, dan bertanggungjawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Bab II dan III buku ini menjelaskan mengenai Wawasan Nusantara dan perlunya pemuda memahami Wawasan Nusantara dan Wawasan Kebangsaan dengan segenap tantangan dan hambatannya. Dalam konteks Indonesia kita mengenal Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional Indonesia (Indonesia national outlook) yang dikembangkan dan dirumuskan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional dengan mempertimbangkan pandangan geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi sosial budaya bangsa. Bagi Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju perwujudan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Pemuda, sebagai bagian dari bangsa, harus mampu memahami wawasan ini, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peran pemuda tetap sebagai garda depan pembangunan.
    Bab V dan VI buku ini adalah aktualisasi kewaspadaan nasional dan peran pemuda dalam bela negara. Kewaspadaan Nasional memiliki fungsi antara lain memelihara dan meningkatkan kewaspadaan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berhangsa dan bernegara, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga memiliki sikap mental meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan serta kepentingannya. Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap kemampuan dan kekuatan dengan memantapkan kemanunggalan segenap unsur kekuatan negara dengan seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan seluruh Kepulauan Nusantara beserta segenap wilayah yurisdiksi nasonalnya sebaga satu kesatuan pertahanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara. Penyelenggaraan Kewaspadaan Nasional tidaklah statis, pasif, atau hanya menunggu datangnya ancaman. Kewaspadaan Nasional selalu dinamis dan aktif mendeteksi, mengidentifikasi dan berusaha punya akses ke sumber-sumber informasi tentang potensi ancaman sedini mungkin sejak masih embrio. Adalah ideal apabila semua strata kewaspadaan sesuai lingkup keawasan dan kemampuannya terus memantau, mengamati, mendeteksi dan mengidentifikasi sinyal-sinyal atau isu yang berkembang sehingga seawal mungkin melakukan tindakan cegah early intervention, sehingga potensi ancaman tidak sampai terwujud atau kalau perlu menghindarinya. Mengingat bahwa ruang kewaspadaan nasional ini meliputi seluruh bidang kehidupan negara dan rakyat, mengingat pula setiap warga negara (termasuk pemuda) mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta. Kewaspadaan Nasional bukan hanya persoalan dan tanggung jawab negara saja, tetapi mencakup dan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
    Bab VII buku ini membahas kembali dibahas masalah nasionalisme. Sementara bab VIII, penulis membahas banyak hal mengenai pemuda dan partisipasi pilitik. Bab ini dibahas mengenai demokrasi dan Pemilihan Umum sebagai sarana perwujudan dari demokrasi deliberatif di Indonesia. Komponen penting lain dalam politik ini adalah partai politik yang merupakan bagian dari infrastruktur politik yang menjalankan fungsi-fungsi politik tertentu, dan sekurang-kurangnya terdapat empat fungsi partai politik, yakni pertama, sebagai sarana komunikasi politik; kedua, sebagai sarana sosialisasi politik; ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik; dan keempat, sebagai sarana pengatur konflik. Kemudian, yang terpenting dalam politik adalah partisipasi warga negara. Partisipasi politik masyarakat merupakan unsur penting dalam proses demokratisasi, karena menjadi tolak ukur tingkat demo-kratisasi suatu bangsa dan terkait dengan kesadaran politik masyarakat secara aktif dalam proses politik. Kesadaran politik dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi masyarakat pada suatu Pemilu.
    Partisipasi masyarakat dalam Pemilu, Miriam Budiardjo mendefinisikan, partisipasi politik sebagai perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mem-pengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Definisi lain dikemukakan oleh Herbert McClosky yang menyatakan partisipasi politik sebagai kegiatan-kegiatan suka rela (tanpa paksaan) dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.
    Era reformasi memberikan angin sejuk bagi tumbuhnya partisipasi politik masyarakat. Kehidupan politik yang lebih terbuka ditandai dengan kebebasan untuk berserikat baik dalam organisasi masyarakat maupun politik. Mekarnya demokrasi dengan munculnya berbagai partai politik yang beraneka ideologi ini tidak menimbulkan pertentangan yang tajam. Ideologi Pancasila dapat diterima oleh semua partai politik pun bagi bagi partai politik yang berideologi lain. Format Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ideal telah ditemukan dalam bentuk “otonomi daerah” yang menjadi “middle way” antara sentralisme dan etno-nasionalisme beberapa daerah yang sempat melahirkan separatisme dan pemberontakan.
    Kebanyakan pemuda Angkatan 1998 dan sesudahnya adalah reformis. Para reformis memiliki cita-cita menata kembali kehidupan bangsa Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih cerah. Sebagai politisi, para pemuda diharapkan sebagai perekat persatuan bangsa. Kesadaran dan pemahaman segenap komponen bangsa bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan pemikiran yang mendasar dalam menghadapi tantangan masa depan. Selain menjadi pemimpin yang bebas korupsi para pemuda juga diharapkan menjadi penentang utama korupsi. Menjadi pemimpin yang berhikmah dan berkebijaksanaan. Jika seorang pemimpin tidak mempunyai hikmah dan kebijaksanaan maka akan yang terjadi adalah pemimpin dapat seenaknya melakukan penyelewengan, apapun itu bentuknya.
    Dalam perspektif budaya Indonesia, pemimpin dapat dilihat dari berbagai ungkapan seperti pemimpin itu bersifat shiddiq (berkata benar dan jujur integrity), istiqomah (berpendirian teguh), amanah (dapat dipercaya, tidak menyelewengkan wewenang dan kedudukannya), fatonah (cerdas dan memiliki ilmu yang berhikmah) dan tabligh (arif dan pandai berkomunikasi). Atau ungkapan pemimpin itu “ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” pemimpin itu tidaklah harus selalu berada di depan atau di belakang, tapi yang penting di manapun dia berada, di depan ditengah atau di belakang harus mengambil peran sebagai penggerak bagi pengikutnya. Juga ungkapan pemimpin itu “ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah” jadi seorang pemimpin dalam perspektif keindonesiaan merupakan bagian dari rakyatnya. Kalaupun ada fasilitas yang diberikan seperti kata-kata ditinggalkan seranting atau didahulukan selangkah maka seyogyanya tidak berbeda dari keadaan rakyat hanya seranting atau selangkah saja.
    Bab IX dan X buku ini membahasa masalah peran pemuda dalam kategori sosial dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sementara bab XI membahas kembali peran generasi muda dalam menyikapi persoalan bangsa. Setiap generasi muda harus mampu berkiprah dan memberikan kontribusi konkrit dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi intensif baik antar sesama generasi maupun antar lintas generasi sehingga dapat terbangun sikap saling asah, asih dan asuh dalam berbagai peran, dan saling memberikan peringatan agar tetap memegang teguh komitmen kebangsaan yang bersendikan nilai-nilai budaya tetap terjaga.
    Komitmen ini menjadi sangat relevan, mengingat dalam sendi-sendi kehidupan bangsa saat ini sangat lemah, baik di tingkat tataran nilai yang ditandai rendahnya etika tata kehidupan sosial, kurangnya penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia, melunturnya rasa kebangsaan, terganggunya rasa aman, dan masih rendahnya kualitas hidup anggota masyarakat serta tidak berjalannya sistem hukum yang adil. Termasuk terjadinya ketegangan sosial terjadi dimana-mana sebagai akibat ketidakadilan, kesenjangan sosial yang menyebabkan depresi sosial akut mengarah pada konflik.
    Kondisi tersebut sudah selayaknya menjadi pemikiran dan respon bagi generasi muda, dan cepat tanggap, turut memberikan sumbangsih pemikiran konseptual maupun pemikiran kritis, serta langkah-langkah strategis guna mengatasi persoalan masyarakat, bangsa dan negara. Saat ini generasi muda yang memiliki potensi besar dan dapat mengambil insiatif dan tidak terjebak pada nilai budaya konsumtif, materialisme, hedonisme dan korupsi. Mengapa hal ini terjadi, karena daya penggerak bangsa mengabaikan etika. Generasi muda sebagai bagian dari komponen bangsa, maka hendaknya kita terpanggil dan menjadi kewajiban untuk lebih bersikap arif dan membangun kenegarawanan karena saat ini telah terjadi dissorientasi di kalangan kepemimpinan nasional dan pembangunan yang dilakukan bersifat sektoral. Peran tersebut baik dilakukan secara individu maupun kelembagaan, namun harus tetap sinergis dalam membangun kehidupan bangsa. Dengan demikian keberhasilan para generasi muda bukan hanya sukses yang bersifat pribadi, melainkan akan menjadi tolok ukur kualitas dan menjadi spirit bagi dirinya untuk lebih berperan aktif.
    Menurut saya, secara umum buku ini layak untuk dipelajari oleh anak muda, kaum muda atau pemuda. Sebab, dalam situasi dan kondisi krisis global saat ini, sikap nasionalisme dengan tetap menjaga ketahanan nasional, pemuda memerlukan wawasan dan kesadaran nasionalisme dan berkebangsaan yang luas. Dengan demikian kondisi bangsa yang utuh tetap terjaga.**

    Masad Masrur

Footer:

The content of this website belongs to a private person, blog.co.uk is not responsible for the content of this website.