Search blog.co.uk

Posts archive for: April, 2008
  • PELUANG KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM LEMBAGA POLITIK DI INDONESIA

    PELUANG KETERWAKILAN PEREMPUAN
    DALAM LEMBAGA POLITIK DI INDONESIA

    I. LATAR BELAKANG
    Ide bahwa politik bukan wilayah bagi perempuan adalah ide yang selalu didengungkan selama berabad-abad, dan ternyata memang sangat efektif untuk membatasi perempuan untuk tidak memasuki wilayah ini. Akibatnya adalah marjinalisasi dari kehidupan politik formal. Dalam artian politik yang konvensional, politik hanya dilihat semata-mata sebagai kegiatan how to exercise the power yang membatasi lingkup kegiatan politik hanya semata-mata pada aktivitas seperti voting (pemungutan suara), lobby (lobi), campaign (kampanye), dan lain-lain yang sejenis. Maka tak mengherankan jika bila banyak kegiatan yang dilakukan perempuan, yang kebanyakan di lingkup ‘privat’, tidak termasuk dalam kategori politik konvensional tersebut. Padahal, semua aktivitas tersebut punya dimensi politik yang penting dan mempunyai ciri politik yaitu adanya power relation yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan . Pemahaman politik konvensional pun akhirnya banyak mendapat kritik luas dari berbagai kalangan , sehingga memunculkan pengertian baru politik yang juga ‘opersonal’, atau yang pribadi. The personal is political, demikian slogan yang terkenal dari kalangan feminis pada umumnya; bahwa setiap kegiatan dimana ada relasi kekuasaan, maka itu adalah politik. Relasi tersebut bisa ditemukan di wilayah publik maupun privat.
    Kasus di berbagai belahan dunia, peran perempuan di lembaga politik, terutama parlemen sebuah negara, mengalami pasang-naik yang signifikan. Detail presentase di berbagai negara terutama di Eropa. Sementara, hanya negara-negara di Asia dan Amerika saja yang mampu menyamai prosentasi keterwakilan perempuan di parlemen , negara-negara Afrika dan Arab masih amat patriarkhi. Kenaikan perempuan di parlemen ini tidak didapat dengan mudah. Di Swedia misalnya, baru tahun 1970-an ada terobosan yang bisa memberi tempat pada perempuan untuk dipilih di parlemen, meski jumlah ini menurun tahun 1991 dan membuat kekhawatiran terjadi backlash against women. Namun, gerakan dengan support stocking yang didukung opini di media masa, efektif berjalan dan menekan partai terbesar di Swedia (Partai Sosial Demokrat yang menyetujui perbandingan 50:50 untuk perempuan dan laki-laki), meski politisi laki-laki banyak yang marah dan kecewa dengan kebijakan ini . Support stocking memainkan peran penting dalam sejarah di Swedia. Aktivitas perempuan ini sering dibandingkan dengan shock tactic yang digunakan aktivisa perempuan Norwegia (dengan menambah jumlah nama kandidat perempuan dalam list di tahun 1971) dan di Irlandia (yang membentuk partai perempuan di tahun 1980-an). Dan jika kita saat ini mengevaluasi kembali berbagai pengalaman di negara lain, terlihat bahwa kasus di Swedia mungkin belum tentu bisa pas dan cocok diterapkan pada kondisi lokal di Indonesia. Di Swedia sendiri bahkan dipercaya bahwa gerakan the support stocking tidak akan mendapat dampak yang begitu besar jika perempuan tidak bekerja keras sebelumnya untuk memperbaiki kondisi perempuan .
    Di Indonesia, pada masa Demokrasi Parlementer, partai politik dan organisasi perempuan dapat tumbuh dan hidup, periode ini, partai politik mampu menyaluran aspirasinya. Namun, kebebasan ini mengalami defisit pada saat diterapkannya Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno, dimana jumlah parpol dikurangi, termasuk juga orpol/ormas perempuan. Masa Orde Baru dengan Demokrasi Pancasilanya, secara langsung maupun tidak, mengakhiri kemandirian partai politik, orpol/ormas perempuan. Pemerintah Orde Baru, sebagai antitesisnya membentuk organisasi perempuan yang terkait dengan birokrasi kekuasaan seperti Dharma Wanita, Dharma Pertiwi, yang sifatnya tidak mandiri. Satu-satunya organisasi perempuan yang diakui adalah Kowani yang dalam perkembangannya menjalankan fungsi-fungsi sosial.
    Sementara itu, yaitu pada masa Reformasi, harapan bagi terwujudnya kehidupan demokrasi yang sejati di Indonesia, masih menjadi mimpi di banyak kalangan. Dalam proses demokratisasi, persoalan partisipasi perempuan yang lebih besar, representasi dan persoalan akuntabilitas menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang lebih bermakna di Indonesia. Tuntutan bagi partisipasi dan representasi yang lebih adil, sesungguhnya bukan hanya tuntutan demokratisasi, tetapi juga prakondisi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Demokrasi yang bermakna adalah demokrasi yang memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan mayoritas penduduk Indonesia, temasuk perempuan , karena demokrasi tanpa melibatkan perempuan, sudah pasti bukan demokrasi yang sesungguhnya.
    Tuntutan bagi peningkatan keterwakilan politik perempuan di Indonesia sudah ramai dibicarakan sejak akhir tahun 1998. Wacana tersebut makin berkembang di tahun 1999, ketika negeri ini, khususnya pemerintah dan partai-partai politik yang ada, sibuk mempersiapkan pemilu. Pada Pemilu 1999 tersebut, untuk pertama kalinya isu mengenai hak-hak perempuan juga dikedepankan dalam kampanye pemilu yang berlangsung. Hasil Pemilu 1999, mencatat tampilnya Megawati Soekarnoputri (seorang perempuan) sebagai pemimpin yang paling populer dan partai yang dipimpinnya, Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P), mendapat suara terbesar dalam Pemilu. Namun, jika melihat capaian kuantitatif, komposisi parlemen hasil Pemilu 1999 ini, jelas merupakan kemunduran, karena minimnya representasi perempuan, yang hanya mencatat angka 9%. Ketika Megawati sebagai Presiden RI menggantikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), banyak harapan ditumpahkan padanya. Namun, sayangnya jarang sekali ia mengeluarkan pernyataan dan komentar yang berkaitan dengan isu perempuan. Banyak isu sensitif seperti kondisi buruh migran perempuan yang teraniaya di luar negeri, kondisi perempuan di Aceh, Papua, Poso, penanganan TKI yang terusir di Nunukan (Kalimantan Timur), tidak terlalu mendapat perhatiannya. Isu affirmative action untuk perempuan, ia tidak terlalu peduli, bahkan komentarnya justru cenderung memojokkan perempuan yang memperjuangkan isu ini. Malah, Megawati dengan tegas menolak kuota (perempuan di parlemen) yang dianggap merendahkan martabat perempuan. Ia mendorong agar perempuan Indonesia berjuang dan tidak minta dikasihani dengan kuota .
    Pada persiapan Pemilu 2004, berbagai gerakan affirmative action kembali dilakukan oleh aktivis untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Salah satu puncaknya, meski bukan yang terbaik dari perjuangan ini adalah pada saat parlemen mengesahkan dua undang-undang politik, yaitu UU No. 31/2002 tentang Partai Politik dan UU No. 12/2003 tentang Pemilu. Dalam dua undang-undang ini tercantum klausul mengenai tindakan affirmative untuk perempuan. UU No. 31/2002, walaupun tidak secara spesifik mencantumkan angka 30%, tetapi dalam penjelasan Pasal 13 ayat 3 tercantum dengan jelas bahwa kesetaraan dan keadilan jender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan. UU No. 12/2003 tentang pada Pasal 65 (1) secara spesifik menyebutkan setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Namun, segala kebanggaan gerakan affirmative action dengan berhasil diputuskannya dua undang-undang tersebut, seolah sirna tatkala kita melihat hasil Pemilu Legislatif 2004. Hasil Pemilu Legislatif 2004 menunjukkan hasil yang kurang memuaskan, paling tidak jika dibanding dengan hasil pemilu sebelumnya. Berikut komposisi perempuan di parlemen sejak tahun 1955-2004:

    Periode Perempuan Laki-laki
    Jumlah Prosentase Jumlah Prosentase
    1955-1960 17 6,3% 272 93,7%
    Konstituante 1956-1959 25 5,1% 488 94,9%
    1971-1977 36 7,8% 460 92,2%
    1977-1982 29 6,3% 460 93,7%
    1982-1987 39 9,5% 460 91,5%
    1987-1992 65 13% 500 87%
    1992-1997 62 12,5% 500 87,5%
    1997-1999 54 10,8% 500 89,2%
    1999-2004 46 9% 500 91%
    2004-2009 61 11,09% 489 88,9%

    Pemilu 2004 memperlihatkan bahwa tidak terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah anggota legislatif perempuan. Banyak yang kecewa, marah dan putus asa. Mereka pun tidak mampu ‘mewarnai’ parlemen, alih-alih justru ikut larut dalam gejala politik lama: tidak sedikit perempuan yang ternyata tidak berbeda dengan politisi laki-laki yang sibuk mementingkan diri sendiri, lupa dengan amanat konstituen yang diwakilinya.

    II. POKOK PERMASALAHAN
    • Melihat sejarah perjuangan gerakan perempuan di parlemen, terutama hasi Pemilu Legislatif 2004, bagaimana sesungguhnya kondisi gerakan perempuan di Indonesia dalam memperjuangkan affirmative action?
    • Bagaimana meningkatkan kualitas perempuan di parlemen, dan yang terpenting adalah, bagaimana dengan strategi kuota bagi perempuan di legislatif diperjuangkan?

    III. URAIAN
    Ketika membahas dampak representasi perempuan, harus dibedakan antara isu-isu perempuan dan perspektif perempuan. Isu perempuan adalah isu yang memiliki dampak langsung terhadap perempuan (misalnya hak reproduksi atau alas an sosial lain seperti perawatan anak dan lain-lain). Perspektif perempuan adalah pandangan perempuan tentang semua persoalan politik. Isu-isu perempuan dan perspektif perempuan inilah inti dari gerakan yang dilakukan oleh aktivis ‘gender’. Yang sesungguhnya terjadi pada gerakan aktivis gender di Indonesia adalah persoalan kultural dan struktural. Persolan kultural yang memperlihatkan bahwa anggapan peran domestik untuk perempuan yang masih kuat adalah hambatan yang sulit untuk dibongkar, baik oleh lembaga perempuan sendiri maupun partai politik. Sementara, persoalan struktural, masih terkendala oleh peraturan yang ‘menghambat’ perempuan untuk maju, meski belakangan telah terbuka lebar peraturan (undang-undang) yang mendukung perempuan hadir di parlemen.
    Kondisi yang terjadi pada aktivis wilayah gerakan gender ini juga ‘tidak solid’ dan memiliki perspektif masing-masing, sehingga ikut pula menghambat gerakan perempuan ke parlemen. Misalnya, banyak lembaga-lembaga perempuan sendiri yang justru mendukung ‘domestifikasi perempuan’, lembaga ini biasanya tumbuh pada lembaga-lembaga keagamaan sebagai sayap wanitanya. Ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri dalam rangka penyamaan visi gerakan perempuan di Indonesia, selain nanti akhirnya akan menghadapi tantangan baru yaitu di struktural.
    Bagi perempuan, untuk terpilih dalam parlemen mereka setidaknya harus melewati tiga tintangan, pertama, mereka harus meyeleksi dirinya sendiri untuk pencalonan. Kedua, mereka harus diseleksi sebagai kandidat oleh partai, dan ketiga, mereka perlu diseleksi oleh pemilih.
    Pada tahap pertama, hambatan dapat datang dari diri sendiri (tidak ada kepercayaan diri/randahnya percaya diri) maupun ramah tidaknya lingkungan politik yang akan mendukung pencalonan, dan perkiraan akan berbagai sumber yang akan menolongnya dalam kampanye, jika ia memutuskan untuk mencalonkan diri. Sampai saat ini, minat dan tingkat kepercayaan diri perempuan untuk terjun di wilayah politik masih rendah. Hal ini paling tidak berpengaruh terhadap konsolidasi perempuan sendiri menghadapi tantangan di ruang publik, yang selama ini merupakan hal tabu bagi struktur masyarakat yang patriarkhi.
    Tahap kedua adalah seleksi partai, dan proses nominasi kandidat ini adalah memiliki peran krusial yang dimainkan partai politik. Prosedur nominasi bervariasi dari satu negara ke negara lain, dan ini tergantung pada berbagai gambaran apakah semangat partisipasi atau sentralisasi yang lebih dominan. Jika semangat partisipasi yang mengemuka, maka kesempatan untuk perempuan terbuka lebih besar daripada jika sistem sentralisasi yang lebih dominan, dimana nominasi dilakukan secara tertutup, dan dibawah kontrol pemimpin fraksi. Metode lain yang efisien membantu mempercepat meningkatnya representasi perempuan adalah dengan sistem kuota. Ide dasar kuota adalah merekrut perempuan untuk masuk dalam posisi politik dan memstikan bahwa perempuan tidak terisolasi dalam kehidupan politik. Kuota sendiri dapat dilakukian denga berbagai cara:
    1. ada kuota menurut undang-undang, dimana perempuan sekurang-kurangnya merupakan proporsi minimal dari wakil yang terpilih. Di Indonesia sendiri dengan adanya UU No. 12/2003 tentang Pemilu, tercantum klausul mengenai tindakan affirmative untuk perempuan.
    2. melalui peraturan pemilihan yang mendesak partai untuk mengajukan jumlah kandidat perempuan yang pasti. Ini terutama dapat dilakukan dalam sistem proporsional. Ini sebetulnya didukung oleh UU No. 31/2002 tentang Partai Politik. Sebenarnya, hampir semua partai politik bersemangat dan mempunyai kesadaran tinggi adanya equal participation, namun ada hambatan untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi hal ini terkendala oleh kenyataan bahwa partai-partai yang berbasis Islam misalnya, mempunyai kesulitan dua kali lipat untuk implementasinya. Ini berkaitan dengan adanya ajaran agam serta banyaknya ulama yang tidak terlalu mendukung ide perempuan terlibat dalam dunia politik.
    3. dalam berbagai diskusi yang pernah berlangsung adalah bagaimana mensinergikan antar LSM, perempuan di parlemen, perempuan di ‘akar rumput’, organisasi perempuan serta media masa. Perempuan di parlemen sendiri juga bertekad untuk membentuk ‘kaukus perempuan’ berkerja melintasi batas partai dan bekerja berdasarkan kepedulian untuk kemajuan perempuan.
    Pertimbangan lain (ketiga) adalah sistem yang berorientasi patronase dan birokratik. Seleksi berdasarkan sistem birokratik, dalam banyak kasus, ternyata lebih membuka peluang bagi perempuan. Di sini peran gatekeeper partai sangat penting . Namun, hambatan yang sering muncul adalah wacana reformasi yang menghapuskan seluruh bentuk patronase birokratik yang pernah mengakar kuat di masa Orde Baru.
    Sebagian kalangan menganggap bahwa sebagian penyebab dari kesulitan membangun sistem demokrasi disebabkan karena sistem pemilu dan sistem kepartaian yang diberlakukan dan pola rekrutmen legislatif di Indonesia. Berbagai sistem pemilu yang dikenal, baik proporsional (representasi proporsional/ proportional representation/ PR) maupun distrik/ mayoritas/ pluralitas (plurality-majority system), sebenarnya bisa menjanjikan sistem politik yang demokratis. Artinya, kedua sistem ini bisa memungkinkan check and balance, adanya kontrol rakyat (melalui DPR) kepada pemerintah, dan adanya pertanggungjawaban politik pemerintah kepada rakyatnya .
    Sistem distrik sebetulnya sistem tertua yang menjamin pemilih dapat langsng memilih kandidatnya untuk wakil rakyat di unit pemilihan distrik, yang hanya dapat dimenangkan oleh satu kandidat yang mendapat suara terbanyak. Beberapa varian sistem ini adalah:
    1. single member district dengan first-past-the-post (FPTP), kandidat yang memperoleh suara terbanyak, otomatis menjadi wakil terpilih dari unit pemilihan distriknya.
    2. block vote (BV), merujuk pada kandidat-kandidat dalam satu parta tertentu yang meraih suara terbanyak, otomatis akan menjadi wakil terpilih dari unit pemilihan distriknya (multi member district).
    3. alternative vote (AV), pemilih menomori kandidat berdasarkan preferensi yang mereka sukai. Kadidat yang akan memenangkan unit distrik, akan terpilih berdasarkan presentasi 50+1.
    Keuntungannya adalah akuntabilitas tinggi antara pemilih dan yang dipilih. Namun, kelemahan yang ada adalah cenderung menguntungkan partai politik dan menghapuskan partai politik kecil atau kelompok minoritas termasuk perempuan. Kanddat perempuan umumnya tidak mampu memenangkan kompetisi langsung di pemilu sistem distrik.
    Dalam sistem representasi proporsional (PR), partai politik menentukan sendiri daftar kandidat di setiap unit pemilihan. Ada beberapa variasi PR antara lain:
    1. reprsentasi proporsional daftar partai (list PR). Dalam sistem ini pemilih memilih partai politik dalam pemilu. Perolehan kursi didasarkan pada proporsi suara yang mereka peroleh di tingkat nasional.
    2. single transferable vote (STV), dalam sistem ini pemilih menomori kandidat sesuai dengan urutan preferensi yang mereka sukai. Kandidat yang menang harus memnuhi kuota tertentu.
    3. mixed member proportional (MMP), dalam sistem ini pemilih harus memberikan dua suara. Satu utnuk kandidat yang dipilih berdasar sistem majoritarian/ distrik.
    Keuntungan sistem PR adalah semaksimal meungkin mengurangi gap antara perolehan suara dengan perolehan kursi. Artinya, prosentasi kursi yang diperoleh partai politik sesuai dengan prosentase suara yang diperolehnya. Keuntungan lain, membuka peluang luas bagi keterwakilan kelompok minoritas, partai politik kecil dan perempuan. Penelitian menunjukkan bahwa negara-negara yang berganti dari sistem distrik ke PR menunjukkan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
    Diantara dua sistem PR dan distrik terdapat sistem yang dikenal semi proportional. Sistem ini berusaha mengkombinasikan keuntungan dari sistem PR dan distrik yang kemudian berkembang menjadi dua tipe:
    • Single non transferable vote (SNTV), pemilih hanya memilih satu kali tetapi terdapat lebih banyak kursi di distrik yang dapat diisi. Kandidat memperoleh suara tertinggi yang akan menang dan menjadi wakil terpilih di unit dstrik tetsebut.
    • Parallel system, kombinasi antara daftar representasi proporsional dangan distrik. Sebagian anggota parlemen aan dipilih berdasar PR dan sisanya dengan distrik. Berbeda dengan sistem MMP, kursi PR tidak memberikan kompensasi bagi persoalan disproporsionalitas yang muncul dengan hasil perhitungan sistem distrik.
    Perkembangan di Indonesia yang amat majemuk dan plural, banyaknya kelompok minoritas yang harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi, adalah memerlukan adanya sistem yang bisa menjembatani dua pertimbangan tesebut. Sistem yang paling mungkin adalah MPP (Multy Member Paliament) sistem campuran proporsional dan distrik untuk pemilihan parlemen, dimana sebagian dari anggota parlemen akan dipilih berdasar sistem distrik dan sebagian dipilih berdasar sistem proporsional. Tujuan utama dari sistem MPP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas anggota DPR tanpa menutup kemungkinan adanya proporsionalitas keterwakilan kelompok minorotas, termasuk perempuan.

    IV. USULAN DAN PENUTUP
    Persoalan kultural yang melekat pada pemahaman masyarakat terhadap peran perempuan adalah peran domestik perempuan yang masih kuat. Hal ini bisa dibongkar dengan memberikan pemahaman yang seimbang tentang sadar jender dan perlunya peran politik perempuan dalam demokrasi. Akhirnya yang perlu terus menerus dilakukan oleh aktivis jender dimanapun berada, baik di LSM, partai politik, organisasi dakwah, pers, lembaga-lembaga wanita dan lembaga lainnya yang komitmen terhadap perjuangan perempuan adalah ‘pendidikan politik’ dan advokasi perlu, yang dapat diwujudkan dalam bentuk rencana aksi .
    Beberapa usulan yang dapat diadopsi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dan partai politik adalah: pertama, tiap partai politik dapat mencantumkan mekanisme rekrutmen anggota secara transparan dan adil jender, demikian pula pada kriteria dan mekanisme untuk seleksi pengurus dan pemimpin partai. Kedua, mekanisme kuota dapat diterapkan dalam proses-proses rekrutmen dan seleksi tersebut, minimal 30% untuk perempuan di semua tingkatan kepengurusan partai politik. Ketiga, untuk mengantisipasi lemahnya kualitas sumberdaya kader perempuan, partai politik memiliki kewenangan dan kewajiban memberi bantuan khusus seperti pelatihan kepemimpinan, program-program pemberdayaan perempuan lainnya. Hal lain yang juga dapat dilaksanakan untuk membuka peluang bagi wakil-wakil perempuan di legislatif adalah pencalonan mandiri (atau kandidat independen). Yaitu, setiap satu orang laki-laki dan perempuan, dapat mengajukan diri tanpa harus melalui seleksi dari partai politik manapun.
    Demikian, semoga perjuangan aktivis jender dapat terwujud dengan melakukan gerakan affirmative yang mengarah pada equality (keseimbangan) yang berjalan baik pada sistem demokrasi yang diterapkan.*

    DAFTAR PUSTAKA

    Ani Widyani Soetjipto, Politik Perempuan Bukan Gerhana, Kompas, Jakarta, 2005.
    Betty Friedan, The Feminine Mystique (New York: WW. Norton & Company, Inc. 1963).
    Jill Bystydzienski, Women Transforming Politics, Bloomington: Indiana University Press, 1992.
    --------------, Women in Parliaments, 1945-1995: A World Statistical Survey, IPU, Series Report and Documents, No. 23, Geneva, 1995.
    Undang Undang No. 31 tahun 2002 Tentang Partai Politik.
    Undang Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

  • PENDIDIKAN MENURUT HAMKA

    PENDIDIKAN MENURUT HAMKA

    Judul Buku:
    Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan Pemikiran HAMKA tentang Pendidikan Islam
    Oleh:
    Samsul Nizar
    Penerbit:
    Prenada Media Grip Jakarta
    Edisi:
    Cetakan I Februari 2008

    Haji Abdul Karim bin Abdul Malik Amrullah atau HAMKA, adalah salah satu ulama besar yang pernah dimiliki oleh Ummat Islam Indonesia. Ia adalah seorang pelopor gerakan tajdid di daerah kelahirannya Minangkabau dan kental dengan didikan Islam yang ditimbanya di Sumatera Thawalib, yaitu sekolah beraliran pembaruan yang didirikan oleh ayahnya, Abdul Malik Amrullah. Di kemudian hari ia juga dikenal sebagai salah satu intelektual dan aktivis Islam yang disegani dan bergelar Doktor meski ia sendiri tidak banyak sekolah di sekolah formal. Berikut ini adalah salah satu buku yang memperbincangkan tenang pendidikan Islam versi HAMKA yang diterbitkan dalam rangka 100 tahun kelahirannya.

    HAMKA lahir di Sungai Batang,
    Maninjau, Sumatera Barat pada Ahad 16 Februari 1908 dari keluarga yang taan beragama. Ayahnya adalah Abdul Karim Amrullah, atau sering disebut Haji rasul, seorang ulama yang pernah mendalami Islam di Mekakkah dan pelopor kaum mudo dan tokoh Muhammadiyah Minangkabau. Sementara ibunya bernama Siti Shafiyah Tandjung. Dari geneologis ini dapat diketahui, bahwa ia berasal dari keturunan yang taat beragama dan memiliki hubungan dengan generasi pembaru Islam di Minangkabau pada akhir abad XVIII dan awal abad XIX. HAMKA lahir dari struktur masyarakat matrilineal, yaitu masyarakat yang justru menempatkan posisi laki-laki yang tidak begitu strategis dibanding posisi perempuan yang sangat dominan.
    Sejak kecil, HAMKA menerima dasar-dasar agama dan belajar membaca Al-Quran dari ayahnya. Ketika usia 6 tahun, ia dibawa ayahnya ke Padangpanjang. Usia 7 tahun masuk ke sekolah, meski akhirnya ia keluar dari sekolah itu setelah 3 tahun belajar, dan malah belajar mengaji dengan ayahnya sampai khatam. Sejak kecil, ia senang nonton film. Bahkan karena hobinya ini, ia pernah diam-diam ‘mengicuh’ guru ngajinya karena ingin menonton Film Eddie Polo dan Marie Walcamp. Kebiasaan menonton film ini berlanjut terus, dan kerapkali ia mendapat inspirasi menulis karya-karya sastra dari menonton film ini.
    Tatkala berusia 12 tahun, kedua orang-tuanya bercerai. Perceraian orangtuanya ini merupakan pengalaman pahit yang dialaminya. Tak heran jika pada fatwa-fatwanya, ia sangat menentang tradisi kaum laki-laki Minangkabau yang kawin lebih dari satu. Sebab bisa merusak ikatan keharmo-nisan rumah tangga. Dalam adat Minang-kabau waktu itu, memiliki istri lebih dari satu adalah kebanggaan bagi keluarga pihak laki-laki. Seorang perempuan (istri) tidak akan khawatir menjadi janda dua atau tiga kali karena diceraikan suami. Sebab, tidaklah sulit baginya karena semua anak-anaknya telah dijamin oleh harta pusaka rendah dan menjadi tanggungjawab mamak-mamaknya (saudara laki-laki dari pihak perempuan). Demikian juga dengan H. Abdul Karim Amrullah, sebagai seorang ulama yang memiliki status sosial tinggi, meski per-ceraian yang dilakukannya akibat perse-lisihan yang ada campur tangan pihak keluarga, perceraian ini mengakibatkan HAMKA kehilangan kasih saying sebagaimana mestinya. Akhirnya HAMKA kecil harus menjadi anak tinggal dan dipandang ‘hina’ karena tidak memiliki saudara perempuan di kampung dan tidak memiliki keluarga utuh dan lengkap, sebab 10 bulan kemudian ibunya menikah lagi dengan seorang saudagar dari tanah Deli dan adiknya ikut bersama mereka.
    Kondisi ini pula yang ikut menyebabkan kerenggangan tali kekeluargaan dengan pihak orangtuanya. Untuk sementara, ia tinggal bersama ayahnya di Padangpanjang. Akan tetapi, karena karena seringnya mendapat cemoohan dari keluarga ayahnya yang dating, membuatnya tak tahan dan kemudian tinggal bersama andung-nya yang sangat mencintainya. Hampir setahun lamanya ia hidup terlunta-lunta sebagai anak tualang dan akhirnya ia sekolah mengaji ke Parabek, 5 km dari Bukittinggi dengan Syekh Ibrahim Musa, karena andung-nya khawatir dengan masa depannya.
    Pendidikan formal yang dilalui HAMKA sebetulnya di mulai sejak tahun 1916 sampai 1923 dengan belajar agama pada lembaga pendidikan Diniyah School di Padang-panjang serta Sumatera Thawalib di Padangpanjang dan Parabek. Pelaksanaan pendidikan waktu itu masih bersifat tradisional dengan emnggunakan system halaqoh. Materi pendidikan waktu itu masih berorientasi pada pengajian kitab-kitab klasik seperti nahwu, sharaf, manthiq bayan, fiqh dan sejenisnya. Pendekatan pendidikan dilakukan dengan menekankan pada sapek hafalan. Meskipun padanya diajarkan membaca dan menulis Arab dan latin, tetapi diutamakan adalah mempelajari kitab-kitab Arab klasik dengan standar buku-buku pelajaran sekolah rendah di Mesir. Akibatnya, banyak dia antara teman-temannnya yang fasih membaca kitab, tetapi tidak bisa menulis dengan baik. HAMKA tidak puas dengan sistem pendi-dikan semacam ini, tetapi ia tetap berusaha mengikutinya dengan baik.
    Dalam menerima berbagai informasi pendidikan karya-karya ilmuwan non-muslim, ia menunjukkan sikap hati-hati. Sikap demikian dilatatarbelakangi oleh dia pikiran, pertama, dalam bidang sejarah ia melihat adanya kesalahan data dan fakta yang sesungguhnya. Misalnya tentang persoalan di seputrar masuknya Islam ke Nusantara. Menurutnya, Islam masuk melalui saudagar dari Arab (Mekkah), bukan dari Gujarat maupun Persia. Kedua, dalam bidang keagamaan, terdapat upaya untuk mendiskreditkan Islam. Tidak sedikit para penulis tersebut memberikan pesan misionaris.
    Sistem pendidikan tradisional, membuat-nya merasa kurang puas. Kegelisahan intelektual yang dialaminya menyebabkan ia berhasrat merantau guna menambah wawasannya. Tujuannya adalah pulau Jawa. Awalnya ia hendak ke Pekalongan mengun-jungi kakak iparnya, H. Sutan Mansur, tetapi ia dilarang ayahnya karena khawatir dengan perkembangan komunis waktu itu. Namun, akhirnya ia diizinkan dan berangkatlah menumpang seorang saudagar yang hendak ke Jogjakarta dan Pekalongan. Di Peka-longan, tinggal bersama pamannya dan belajar dengan beberapa ulama seperti Ki Bagus Hadikusuma (tafsir), RM. Soeryo-pranoto (sosiolog), KH. Mas Masur (filsafat dan tarikh Islam), Haji Fachruddin, HOS Tjokroaminoto (Islam dan sosialisme), Mirza Wali Ahmad Baig, A. Hasan Bandung dan terutama AR SUtan Mansur.
    Di Jogja, ia berkenalan dan sering melakukan diskusi dengan teman-teman seusianya yang memiliki wawasan luas dan cendekia. Mereka antara lain adalah Muhammad Natsir. Di sini, ia mulai berkenalan dengan ide pembaruan gerakan Sarekat Islam dan Muhammadiyah. Ide-ide modernisasi yang dihembuskan oleh pemikir Ilsam waktu itu telah banyak mempengaruhi pembentukan atmosfer pemikirannya tentang Islam sebagai suatu ajaran hidup, inklusif dan dinamis. Di sini, ia melihat perbedaan yang demikian tajam antara Islam yang hidup di Minangkabau dengan Islam di Jogjakarta.
    Pada tahun 1925, ia kembali ke Pekalongan. Ia banyak belajar dari iparnya AR. Sutan Mansur, baik tentang Islam maupun politik. Di sini, ia berkenalan dengan ide-ide pembaruan Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan rasyid Ridha yang berupaya mendobrak kebekuan ummat. Perkenalan dengan pemikiran mereka ini ikut mempengaruhi wacana pembaruan yang dilakukannya. Juni 1925, ia kembali ke maninjau membawa semangat dan wawasan baru Islam yang dinamis. Ia membawa beberapa buah tangan, yaitu pemikiran dinamis ilmuwan muslim waktu itu, paling tidak ada dua buah buku yang dibawanya dari jawa. Kedua buku itu adalah Islam dan Sosialisme (kumpulan pidato HOS. Tjokroaminoto) dan Islam dan Materialisme (salinan merdeka dari AD. Hani atas karangan Jamaluddin Al-Afghani). Berbekal pengetahuannya, ia mulai berani tampil berpidato di muka umum. Ia membuka wawasannya dengan berlangganan surat kabar dari Jawa. Dan dengan surat kabar inilah ia juga mulai berkenalan dengan beberapa pemikiran yang berkembang waktu itu, baik pemikiran dalam maupun luar negeri. Sperti pemikiran, Soekarno, Mustafa Kemal Attaturk dan lain sebagainya. Ia sendiri tetap belajar tentanga dat daerahnya dengan Dt. Singo Mangkuto dan membuka kursus pidato “Tabligh Muhammadiyah” dengan menulis naskah kumpulan idatonya pada buku dengan judul Khatib al-Ummah.
    Tahun 1927 ia berangkat ke Mekkah untu menunaikan haji sambil mejadi kores-ponden harian “Pelita Andalas”. Sekem-balinya dari Mekkah, ia tidak langsung ke Minangkabau, tetapi singgah di Medan untuk beberapa waktu lamanya. Di Medan, ia banyak menulis artikel di pelbagai majalah, seperti “Seruan Islam” di Tanjungpura, “Bintang islam” dan “Suara Muhammadiyah”. Atas desakan iparnya AR. Sutan Mansur, ia kemudian diajak kembali ke Padangpanjang menemui ayahnya yang demikian merindukannya. Di sini, ia dinikahkan dengan Siti Raham, ia dikaruinai 11 anak, antara lain Hisyam (meninggal usia 5 tahun), Zaky, Rusydi, Fakhri, Azizah, Irfan, ‘Aliyah, Fathiyah, Hilmi, Afif dan Syakib. Setelah istrinya meninggal dunia, satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1973 ia menikah lagi dengan seorang perempuan Cirebon, yaitu Hj. Siti Khadijah. Perkawinan keduanya ini tidak memperoleh keturunan karena faktor usia.

    Pemikiran dan Karyanya
    Kreatifitas jurnalistik HAMKA makin kelihatan melalui beberapa karya tulisnya. Tahun 1928, HAMKA menulis roman per-tamanya “Si Sabariyah”. Ia juga memimpin majalah “Kemajuan Zaman” di Medan. Pada tahun 1929, muncul buku-bukunya Sadjarah Sajjidina Abubakar Shidiq, Ringkasan Tarich Umat Islam, Agama dan Perempuan, Pembela Islam dan Adat Minangkabau (kemudian buku ini dilarang oleh Kolonial Belanda). Karirnya di Muhammadiyah makin diperhitungkan ketika pidatonya “Agama Islam dan Adat Minangkabau” disampaikannya pada Kongres Muhammadiyah ke-19 di Bukittinggi 1930. Berkat kepiawaiannya dalam berdakwah, di ia diundang ke berbagai tempat di Sumetera seperti Bengkalis, bagan Siapiapi, Labuhan Bilik, Medan dan Tebing Tinggi. Kepiawaiannya juga terlihat pada saat berpidato di Kongres Muhammaiyah berikutnya di Jogjakarta tahun 1931 dengan judul “Muhammadiyah di Sumatera”. Ketika di Makassar, melak-sanakan tugasnya sebagai mubaligh Muhammadiyah, ia menerbitkan “al-Mahdi” sebuah majalah yang juga memuat pengetahuan Islam yang terbit sebulan sekali.
    HAMKA memiliki peran yang luas dalam pembaruan Islam di Makasar dan Minang-kabau. Ia menawarkan model pendidikan Islam yang reformis. Bahkan, melalui ide-ide pembaruannya, ia membuka wawasan intelektual ummat Islam dan mensejajarkan pendidikan Islam dengan pendidikan yang dikelola pemerintah Kolonial. Ia mencoba melakukan periodesasi perjalanan intelek-tualnya delam empat periode: pertama, masa munculnya konversi intelektual. Proses ini terjadi tatkala ia melihat adanya ketimpangan terhadap pola pemikiran ummat Islam yang jumud, serta pendidikan Islam yang hanya berorientasi Arab dan dikotomis. Kedua, tahap pencarian identitas dan pembentukan wawasan intelektual. Masa ini dipengaruhi oleh pemikiran ketika ia belajar di Pekalongan dan Jogjakarta. Persentuhannya dengan ide-ide Islam modernis yang berkembang waktu itu, telah ikut mempengaruhi warna dan dinamika pemikirannya. Ketiga, tahap pengemba-ngan intelektual awal. Masa ini adalah setelah kembali dari Jawa. Dinamika ini bisa dilihat dari upayanya mengembangkan ide pembaruan, baik ketika di Minangkabau maupun di Medan dan Makassar. Proses tersebut dilakukan melalui wadah Muhammadiyah maupaun karya-karyanya. Keempat, tahap pengembangan intelektual kedua dan pemaparan pemikiran-pemikiran pembaruannya. Masa ini diawali ketika berangkat ke Jakarta, dan terutama tahun 1952 sampai akhir hayatnya.
    Ketika zaman Jepang, HAMKA memang sempat mendapat posisi sebagai anggota Syu Sangi Kai (Dewan Perwakilan Rakyat), setelah banyak sekali pelarangan yang dilakukan Jepang terhadap perkumpulan dan majalah yang dipimpinnya. Dan sikap kompromi dengan mau bekerjasama dengan Jepang ini juga yang memunculkan sikap sinis terhadap dirinya, hingga akhirnya ia “lari malam”, pergi ke menuju Padang-panjang tahun 1945 sampai tahun 1949. Sesudah Perjanjian Roem-Royen, ia ingin mengembangkan dakwah dan pemikirannya ke Jakarta dan mulai melakukan aktifitasnya sebagai koresponden majalah ‘Pemanda-ngan’ dan ‘Harian Merdeka’. Ia kemudian mengarang karya otobiografinya Kenang Kenangan Hidup, tahun 1950. Disamping itu, ia mulai aktif di Masyumi dan bersama tokoh-tokoh lainnya, ia mendukung gagasan mendirikan negara Islam. Bersama KH. Faqih Usman dan M Jusuf Ahmad, pada 15 Juni 1959, ia menerbitkan Majalah Pandji Masjarakat, majalah ini menitikberatkan pada soal-soal kebudayaan dan pengetahua Islam. Dalam perkembangannya, kehadiran majalah ini mengalami perkembangan yang luar biasa dan dinantikan oleh pembaca. Majalah ini pernah dibreidel oleh pemerintah Soekarno karena tersentil oleh tulisan Hatta yang berjudul ‘Demokrasi Kita’ pada tahun1960. Tujuh tahun kemudian majalah ini terbit kembali dan memper-banyak frekuensi penerbitannya menjadi tiga kali sebulan.
    Secara umu, HAMKA memiliki karier yang cemerlang. Hal ini dapat dilihat dari keriernya selama 1952 hingga akhir hayatnya tahun 1981. Kesempatan dan jabatan tersebut antara lain, memenuhi undangan Pemerintah Amerika (1952), anggota komisi kebudayaan di Muangthai (1954), menghadiri Konferensi islam di Lahore (1958), Imam Masjid Al Azhar, Konferensi Negara-negara Islam di Rabat (1968), Muktamar masjid di Mekkah (1976), Seminar Islam dan Peradaban di Kuala Lumpur, Konferensi Ulama di Kairo (1977), Badan Pertimbangan Kebudayaan Kemen-terian P dan K, Guru Besar Perguruan Tinggi dan Universitas dn Makassar, Penasihat Kementerian Agama, Ketua Dewan Kurator PTQ, Ketua Majelis Ulama Indonesia (1975-1981) dan sejumlah posisi penting lainnya.
    Banyak karya tulis, buku dan tulisannya yang menjadi karya terbaiknya. Antara lain biografi ayahnya berjudul Ayahku: Riwayat Hidup Abdul Karim Amrullah dan Perjuangannya (1958); buku-buku filsafat dan keagamaan seperti; Tasauf Modern, Tafsir Al Azhar, Falsafah Hidup, Falsafah Ideologi Islam, Pengarus Muhammad Abduh Di Indonesia, Lembaga Hikmat, Hubungan Antara Agama Dengan Negara Menurut Islam, Islam Dan Kebatinan dan puluhan karya lainnya. Sementara buku-buku sastra karyanya adalah Si Sabariyah, Laila Majnun, Salahnya Sendiri, Toean Direktoer, Keadilan Ilahi, Angkatan Baroe, Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk, Di Dalam Lembah Kehidupan, Dibawah Lindungan Kaabah dan lain-lain.

    Pendidikan Menurut HAMKA
    Ada tiga term yang digunakan para ahli untuk menunjukkan istilah pendidikan Islam, yaitu ta’lim, tarbiyah dan ta’dib. HAMKA memosisikan pendidikan sebagai proses (ta’lim) dan menyampaikan sebuah misi (tarbiyah) tertentu. Tarbiyah kelihatannya mengandung arti yang lebih kompre­hensif dalam memaknai pendidikan Islam, baik vertikal maupun hori­zontal. Prosesnya merujuk pada pemeliharaan dan pengembangan seluruh potensi (fitrah) peserta didik, baik jasmaniah maupun rohaniah. Misi pendidikan Islam menitik-beratkan pada tujuan penghambaan dan kekhalifahan manusia, yaitu hubungan pemeliharaan manusia terhadap makhluk Allah lainnya, sebagai perwujudan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi, serta hubungan timbal balik antara manusia dengan alam sekitarnya secara harmonis. Bila kata tarbiyah ditarik pada pengertian interaksi edukatif, pandangan HAMKA tarbiyah mengandung makna:
    1. Menjaga dan memelihara per-tumbuhan fitrah (potensi) peserta didik untuk mencapai kedewasaan.
    2. Mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya, dengan berbagai sarana pendukung (terutama bagi akal dan budinya).
    3. Mengarahkan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik menuju kebaikan dan kesempurnaan seoptimal mungkin.
    4. Kesemua proses tersebut kemudian dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan irama perkembangan diri peserta didik.
    HAMKA membedakan makna pendidi-kan dan pengajaran. Menurutnya, pen-didikan Islam merupakan serangkaian upaya yang dilakukan pendidik untuk membantu membentuk watak, budi, akhlak, dan kepribadian peserta didik, sehingga ia tahu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sementara pengajar­an Islam adalah upaya untuk mengisi intelektual peserta didik dengan sejumlah ilmu pengetahuan.
    Dalam mendefinisikan pendidikan dan pengajaran, ia hanya membedakan makna pengajaran dan pendidikan pada pengertian kata. Akan tetapi secara esensial ia tidak membedakannya. Kedua kata tersebut (pendidikan dan pengajaran) merupakan suatu sistem yang saling berkelindan. Setiap proses pendidikan, di dalamnya terdapat proses pengajaran. Keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dalam rangka mencapai tujuan yang sama. Tujuan dan misi pendidikan akan tercapai melalui proses pengajaran. Demikian pula sebaliknya, proses pengajaran tidak akan banyak berarti bila tidak dibarengi dengan proses pendidikan. Dengan pertautan kedua proses ini, manusia akan memperoleh kemuliaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.
    Bila dilihat dari dataran filsafat, batasan definisi pendidikan Islam yang dikemukakannya dapat dipandang sebagai ontologi pendidikan Islam. Definisi di atas merupakan salah satu titik perbedaan pendapatnya dengan batasan pendidikan dewasa ini yang mendikotomikan kedua istilah tersebut secara parsial. Ia mencoba membangun proses pengajaran dan pendidikan dalam sebuah konstruksi yang integral. Dalam pandangannya, proses pendidikan tidak hanya berorientasi pada hal-hat yang bersifat material belaka. Pendekatan yang demikian itu tidak akan dapat membawa manusia kepada kepuasan batin (rohani). Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang dapat mengintegralkan potensi fitrah-Nya yang tinggi dengan potensi akal pikiran, perasaan dan sifat-sifat kemanusiaannya yang lain secara serasi dan seimbang.
    Melalui integrasi kedua unsur potensi tersebut, maka peserta didik akan mampu mengetahui rahasia yang tertulis (Al-Qur’an dan Hadis) dan fenomena alam semesta yang tak tertulis (QS. Faathir: 28). Melalui pendekatan ini manusia (peserta didik) akan dapat menyingkap rahasia keagungan dan kebesaran-Nya, sekaligus untuk memper-tebal keimanannya kepada Allah. Namun demikian, pendidikan bukan berarti hanya berorientasi pada hal-hal yang bersifat metafisik belaka. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah fi al-ardh, manusia juga memerlukan pendidikan yang bersifat material. Hanya melalui pendekatan kedua proses tersebut, manusia akan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di muka bumi ini dengan sebaik-baiknya.
    Di sini ia memaknai manusia sebagai khalifah fi al-ardh sebagai makhluk yang telah diberikan Allah potensi akal sebagai sarana untuk mengetahui hukum-Nya, me-nyingkap rahasia alam dan meman-faatkannya bagi kemaslahatan umat manusia.
    Menurut HAMKA, melalui akalnya manusia dapat menciptakan peradabannya dengan lebih baik. Fenomena ini dapat dilihat dari sejarah manusia di muka bumi. Disamping itu, fungsi pendidikan bukan saja sebagai proses pengembangan intelektual dan kepribadian peserta didik, akan tetapi juga proses sosialisasi peserta didik dengan lingkungan di mana ia berada. Secara inheren, pendidikan merupakan proses penanaman nilai-nilai kebebasan dan kemerdekaan kepada peserta didik untuk menyatakan pikiran serta mengembangkan totalitas dirinya. Dengan kata lain pendidikan (Islam) merupakan proses transmisi ajaran Islam dari generasi ke generasi berikutnya. Proses tersebut melibatkan tidak saja aspek kognitif pengetahuan tentang ajaran Islam, tetapi juga aspek afektif dan psiko­motorik (menyangkut bagaimana sikap dan pengamalan ajaran Islam secara kaffah).
    HAMKA menekankan pentingnya pendidikan jasmani dan rohani (jiwa yang diwarnai oleh roh agama dan dinamika intelektual) yang seimbang. Integralitas kedua aspek tersebut akan membantu keseimbangan dan kesempurnaan fitrah peserta didik. Hal ini disebabkan karena esensi pendidikan Islam berupaya melatih perasaan peserta didik sesuai dengan fitrah-Nya yang dianugrehkan kepada setiap manusia, se­hingga akan tercermin dalam sikap hidup, tindakan, keputusan dan pendekatan mereka terhadap semua jenis dan bentuk pengetahuan dipengaruhi nilai-nilai ajaran Islam.
    Menurut HAMKA, untuk membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian paripurna, maka eksistensi pendidikan agama merupakan sebuah kemestian untuk diajarkan, meskipun pada sekolah-sekolah umum. Namun demikian, dalam dataran operasional prosesnya tidak ha­nya dilakukan sebatas transfer of knowledge, akan tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana ilmu yang mereka peroleh mampu membuahkan suatu sikap yang baik (akhlak al-karimah), sesuai dengan pesan nilai ilmu yang dimilikinya. Lembaga pendidikan agama yang tidak mampu membina dan membentuk peserta didik berkepribadian paripuma, samalah kedudukannya dengan lembaga pendidikan umum yang sama sekali tidak mengajarkan agama, sebagaimana yang dikembangkan pada lembaga pen­didikan kolonial. Hal ini disebabkan, karena secara epistemologi, pada dasarnya ilmu pengetahuan memiliki nilai murni yang bermuara kepada ajaran Islam yang hanif. Pandangannya di atas merupakan kritik terhadap proses pendidikan umat Islam waktu itu. Di mana banyak lembaga pendidikan yang mengajar­kan agama, akan tetapi tidak mampu ‘mendidikkan’ agama pada pribadi peserta didiknya. Akibat proses yang demikian, mereka memang berhasil melahirkan out put yang memiliki wawasan keagamaan yang luas, dan fasih berbahasa Arab, akan tetapi memiliki budi pekerti yang masih rendah.

    Isi Buku Ini
    Buku ini dikarang oleh Prof. H. Samsul Nizar, dosen Universitas Baiturrhman Padang. Buku ini merupakan sumbangsih yang menghadirkan HAMKA sebagai sosok pendidik dan pemerhati dunia pendidikan, dalam berbagai pemikirannya tentang pendidikan ideal serta pergulatannya dalam mengharmonisasi serta memperbarui system pendidikan Islamtradisional menjadi system pendidikan yang integral yang menggali segenap potensi peserta didik dan mengantarkannya menjadi sosok insan kamil.*
    RED. ELCENDIKIA [Masad]

  • MODEL DEMOKRASI DAN PELUANGNYA DI INDONESIA

    MODEL DEMOKRASI DAN PELUANGNYA DI INDONESIA

    Belakangan tema-tema menarik mengenai politik dan demokrasi kembali mengemuka. Tentu saja, hal ini selalu terkait dengan kondisi nasional yang selalu menghendaki kesejahteraan segera tercapai, dan tentu saja dengan ‘demokrasi’ yang terlembaga dalam sistem kenegaraan. Pertanyaannya adalah, demokrasi model apa dan yang bagaimana?

    Istilah ‘demokrasi’ berasal dari Yunani
    Kuno yang diutarakan di Athena kuno
    pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kese-jajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
    Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju de-mokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan ke-putusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merubah lembaga feodalistik (peri-laku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berda-sarkan kelahiran atau profesi sebagai bang-sawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
    Untuk melembagakan demokrasi diper-lukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
    David Held1, pengarang buku ini, mengakui bahwa setiap model demokrasi yang ia temukan, memiliki ciri-ciri yang hampir mirip, sehingga dari satu model ke model lainnya memiliki keterkaitan yang saling melengkapi. Held menuliskan model demokrasi ini ke dalam tigabelas model, meskipun akhirnya ia menemukan beberapa model tersebut ke dalam sepuluh model yang saling melengkapi. Pertama, model demokrasi klasik Athena, dimana model ini menempatkan sejarah awal demokrasi yang berasal dari kota di Yunani itu. Kedua, republikanisme protektif dan republika-nisme perkembangan, yang merupakan proses wal berkembangnya persatuan antar-kota yang ada di Eropa menjadi sebuah negara republik. Ketiga, demokrasi pro-tektif dan demokrasi developmental, dimana demokrasi ini menempatkan penge-tahuan berpolitik bagi individu, dan bukan menyandarkan mereka pada perlindungan penguasa. Keempat, demokrasi langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Kelima, demo-krasikompetisi elite, yang berisi metode pwmilihan elite politik yang mampu me-ngambil keputusan yang diperlukan. Keenam, pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas. Ketujuh, demokrasi legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak. Kedelapan, demokrasi partisipatif, yaitu sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengem-bangan diri yang dapat diperoleh dalam sebuah ‘masyarakat partisipatif’. Kesem-bilan, demokrasi deliberatif, yaitu persya-ratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar. Kemampuan “jastifikasi mutual”, keputusan politik merupakan dasar utama untuk mencari permasalahan kolektif. Dan kesepuluh, otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopolitan, demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
    Konteks kelahiran buku ini pun juga mempengaruhi hasil penelitian Held. Buku yang ditulis pasca perang dingin, sedikit banyak mengangkat isu Marksisme dan Fasisme sebagai paham yang banyak di-pertanyakan. Dan Held sebagai orang yang dibesarkan di negara yang berdemokrasi liberal, semakin yakin bahwa demokrasi liberal adalah model demokrasi yang lebih baik. Paham yang ketiga adalah ini penting dari definisi demokrasi.
    Mencermati model demokrasi yang berkembang melalui buku ini, setidaknya kita akan melihat beberapa perubahan mana demokrasi, yaitu pemikiran tentang keja-dian sebuah kota sehingga pembicaraan yang terjadi adalah mengenai self-governe. Kejadian tersebut banyak terjadi di Italia, dimana kota-kota di Italia mulai merdeka dan bebas dari penaklukan dan invasi oleh kota-kota sekitarnya. Ini awal yang besar dari awal demokrasi yang sebenarnya, meskipun kita juga bisa melihat apakah memang benar bahwa demokrasi ini adalah berawal dari Athena. Sebab kita bisa melihat bahwa demokrasi yang mestinya meli-batkan seluruh masyarakat, namun masih ada tiga kalangan yang belum terlibat dalam direct demokrasi ini; pertama adalah budak, kedua adalah anak-anak dan perempuan dan ketiga, pendatang. Dari ketiga kalangan ini, pada akhir abad ke-17 dan 18, baru menempatkan budak dan pendatang sebagai bagian dari demokrasi. Semantara perempuan dan anak-anak belum. Maka, jika saat ini banyak tuntutan terhadap kuota perempuan dalam sebuah lembaga demokrasi, ini bukan saja meru-pakan pengembalian hak terhadap perem-puan, tetapi juga “pelunasan” hutang demo-krasi terhadap mereka.
    Namun, mencermati perkembangan de-mokrasi di Indonesia, terutama pasca Orde Baru dan memasuki Era Reformasi ini, pelaksanaan demokrasi deliberatif dengan menempatkan kuota bagi perwakilan daerah dan perempuan makin terbuka. Justru perkembangan politik berdemokrasi yang dilihat makin mahal, paling tidak jika dikaitkan dengan jumlah anggaran Pemilu dan ongkos politik Pilkada yang tinggi, respon pelaku/elite politik negeri ini segera merespon demokrasi sebagai penyebab lambannya pencapaian tujuan kesejahte-raan rakyat.
    Membaca buku Models of Democracy ini, kita akan menemukan dua kata kunci yang dimiliki oleh berbagai model demo-krasi: kesetaraan dan kebebasan. Yaitu penempatan setiap individu sebagai pemilik hak yang sama, dimana akan diperluas pada kesetaraan politik, dipimpin dan memimpin, tapi nanti juga meluas pada kesetaraan ekonomi dan sebagainya. Sementara, kebe-basan yang terjadi bukan hanya individu untuk memperjuangkan hak-haknya. Keseteraan dan kebebasan ini bisa dikem-bangkan dengan banyak varian, misalnya bagaimana negara menjalankan hak-hak individu untuk mengemabngkan dirinya sendiri tanpa hambatan dari yang lain. Pada akhirnya demokrasi liberal ini lebertarian demokrasi, dimana kebebasan ini lebih mempengaruhi keputusan politik atau tidak, akan lebih mendominasi debuah demokrasi di suatu negara. Disisi lain kita mendapati justru pada mekanisme, dimana kolektif lebih didahulukan daripada kepentingan individu, sebab titik tertentu akan menjadi demokrasi yang lebih menekankan kepu-tusan politik dengan varian-variannya.
    Jika kita melihat demokrasi pada konteks Indonesia, pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komu-nis bahkan Islamis hampir semua menga-takan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi. Kalaupun misalnya akan munculnya pemikiran yang mengarah pada pemben-tukan negara Islam misanya, itu ditempuh dengan jalur-jalur demokrasi. Bahkan, mi-salnya Tjokroaminoto, seorang pemimpin partai Islam, pernah mengatakan bahwa jika kalian ingin menjalankan Islam yang benar maka kalian harus menjadi seorang demo-krat dan sosialis sejati. Jadi, ia percaya pada demokrasi yang bersifat ideal. Lebih lagi, semua yang ideal-ideal, pada saat itu bia-sanya disebut demokrasi, meski kita tidak tahu persis dalam prakteknya.
    Pancasila adalah rumusan yang menga-komodasi demokrasi. Sila keempat misal-nya, rumusan ini persis dengan pikiran Josep Blater, yang artinya bahwa pemimpin kita telah memenuhi demokrasi melebihi setengah abad yang lalu. Mereka percaya bahwa, keputusan politik, demokratis, bukan semata-mata didukung oleh mayo-ritas, tetapi memiliki dua unsur: keputusan rasional dan imparsial. Keputusan rasional merupakan keputusan politik yang memiliki tiga kualitas, kualitas baik dan rasional jika keputusan itu berdasar fakta. Pemimpin juga memiliki korelasi ke depan dan memi-kirkan orang banyak daripada individu. Keputusan berdasar fakta bahwa sangat penting bagi politisi untuk menghadiri forum-forum ilmiah. Sangat penting para politisi untuk aktif menghadiri wacana-wacana ilmiah, sehingga keputusan-keputusan politik yang dilakukan adalah berdasarkan pada fakta-fakta, bukan ke-putusan yang didasarkan pada emosional dan lainnya. Imparsial, atau inklusif, ialah bahwa setiap pendapat harus menga-komodasi bagaimana setiap orang meman-dang dan sehingga bukan hanya terjebak pada masalah mayoritas-minoritas semata.
    Kesimpulan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan, dengan demikian ia bisa dinomorduakan, memun-culkan istilah “model demokrasi effisien” pada bedah buku ini pada 4 Desember lalu di Gedung Fisip Universitas Indonesia, Depok. Model ini barangkali menarik sebagai akibat dari tarik-menarik makna demokrasi dan model demokrasi yang tidak memberikan hasil akhir yang segera kongkrit, sehingga mau tidak mau kita akan membahas kualitas sebuah demokrasi.
    Belakangan, para elite politik, yang memainkan banyak peran demi berkem-bangnya sistem demokrasi, justru banyak terjebak pada kontestasi selebritas yang justru mulai menjauhi praktik model de-mokrasi yang bermutu. Pada halaman 273 buku ini, David Held mengkalimatkan sesuatu yang mengena pada perilaku elite. Dikatakan; penganut demokrasi deliberatif sering menganggap demokrasi yang berlangsung sekarang ini, baik demokrasi langsung maupun representatif, seperti pertempuran kepentingan politik selebritas di saat yang digaung-gaungkan dan perlombaan memenuhi ambisi pribadi, dengan demikian mereka mengesamping-kan debat yang sehat, budaya berlogika dan pencarian kebenaran. Dan persis tahun 1999 sampai sekarang, kita belum melihat debat berkualitas antara pelaku elite politik, tetapi yang terjadi adalah politik selebritas. Karena mungkin yang terjadi adalah mereka berfikir tentang citra dirinya saja, bagaimana me-raup keuntungan dan sebagainya, sehingga masalah demokrasi yang berkualitas di-kesampingkan.
    Oleh karena itu, tren yang sedang ber-langsung pada komunitas elite politik ada-lah, yang hendak maju dalam panggung kekuasaan merupakan orang-orang yang mampu mengangkat citra dari sang aktor. Sehingga kemudian akhirnya, ia harus di “bela-belain”, harus mencipta lagu, men-datangi kontes musik dan sebagainya. Arti-nya, praktek demokrasi yang ditampilkan masih permukaan dan artifisial.
    Buku ini memang tidak secara khusus menjawab perihal ‘lambatnya’ demokrasi sampai pada tujuan, sehingga dianggap menjadi hal yang bisa mengganggu tercapainya sebuah kesejahteraan. Namun, paling tidak Held dalam buku ini sudah memberikan optimisme kepada demokrasi. Held sendiri masih terpaku pada mengkritisi demos-kratos dan menyusun daftar berbagai pertanyaan dan sebagainya untuk mengurai tentang model demokrasi yang ditemukannya. Namun, disisi lain ia telah memberikan optimisme pada demokrasi itu sendiri. Seperti yang ditulis juga pada pengantar buku ini oleh Akbar Tandjung yang mengutip bahwa, Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris mengatakan, “It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried”. Demokrasi bukan sistem pemerintahan terbaik, tetapi belum ada sistem lain yang lebih baik daripadanya.
    Dan yang menarik dicermati perihal laporan Majalah Businees Week, edisi November 2007 lalu, yang menulis; Indo-nesia adalah negara yang potensial menjadi Macan Asia, karena Indonesia adalah negara demokrasi terbesar. Sungguhkah Indonesia akan segera mencapai kesejahteraan bahkan menjadi macan Asia dengan modal demo-krasi yang akan dilakukannya?
    Paling tidak, demokrasi akan terus diupayakan sehingga tetap didasari pada keputusan rasional, imparsial untuk men-capai demokrasi yang bermutu. Ini adalah pesan pada kita, terutama pesan ini kepada para elite politik, karena telah terlanjur memilih demokrasi sebagai sistem agar didiskusikan secara mendalam terhadap apa yang dimaui terhadap demokrasi itu sendiri.*

    1 David Held (lahir 1951) adalah Professor Ilmu Politik Graham Wallas dan ko-direktur Centre for the Study of Global Governance di London School of Economics and Political Science, London. Held telah menghasilkan karya-karya besar (major works), antara lain Introduction to Critical Theory: Horkheimer to Habermas (1989); Models of Democracy (1987), (edisi kedua 1996), (edisi ketiga 2006); Political Theory and the Modern State (1989); Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance (1995); Global Transformations: Politics, Economics and Culture, [co-author] (1999); Globalization/Anti-Globalization [co-author] (2002); Cosmopolitanism: A Defence (2003); Global Covenant: The Social Democratic Alternative to the Washington Consensus (2004).

    Red. ELCENDIKIA [Masad]

  • Ketahanan Nasional dan Peran Generasi Muda

    Ketahanan Nasional dan Peran Generasi Muda

    Oleh M. Masad Masrur

    I. Pendahuluan
    Dunia, memasuki abad ke-21 atau Milenium III ditandai dengan perubahan fundamental pada berbagai sisi kehidupan manusia, terlebih kemajuan di bidang transportasi, telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat hubungan antar-manusia menjadi lebih dekat. Perpindahan manusia dan barang antar-negara lebih mudah dan lebih sering karena moda transportasi yang tumbuh dengan pesat. Pergerakan modal juga mengalami perubahan yang cepat, saat ini setiap orang bisa menanamkan investasi melintasi negara melalui pasar modal di berbagai negara yang terkoneksi ke seluruh dunia. Teknologi telekomunikasi dan informasi membuat komunikasi antar-manusia di berbagai belahan dunia dapat berjalan dengan cepat dan real time. Informasi bergerak dengan leluasa dan tidak ada satu negara pun yang dapat membendung informasi dari luar. Intinya muncul kekaburan batas-batas negara (borderless) dan semakin menyatunya dunia dengan resiko munculnya saling ketergantungan antar-negara (interdependensi).
    Keadaan ini disebut dengan globalisasi, yaitu ketika dunia menjadi sebuah desa global (global village) yang memperpendek jarak dan interaksi manusia di berbagai belahan bumi. Namun keadaan ini tidak selamanya menguntungkan, menurut Sosiolog Anthony Giddens, globalisasi menjadikan masa depan yang dihadapi bersama penuh dengan ketidakpastian, perubahan adalah sesuatu yang tak bisa dihindarkan bahkan cenderung berkembang menjadi suatu gejala baru yang penuh dengan kontradiksi, konflik maupun pembalikan arah, sehingga membuat hari depan akan penuh dengan kejutan . Tantangan sebuah bangsa dan negara akan semakin rumit dan berat. Krisis moneter tahun 1997 adalah contoh nyata bahwa sebuah negara dapat terpuruk akibat permainan mata uang, yang dilakukan oleh pelaku pasar uang.
    Belakangan, masyarakat dunia juga menghadapi berbagai krisis yang diakibatkan oleh terkurasnya sumber energi dan sumber makanan dunia yang menggenapi krisis ekonomi yang makin mengglobal. Krisis pangan, krisis energi, krisis ekonomi, bahkan krisis air menjadi ancaman yang tidak boleh disepelekan. Negara-negara yang tidak memperhatikan ketahanan pangan dan ketahanan lainnya akan mudah terpuruk menjadi bangsa yang lemah dan tergantung dari bangsa lain.
    Tidak bisa dimungkiri, memang bangsa Indonesia yang memiliki limpahan Sumberdaya Alam (SDA). Namun, keadaan itu ternyata tidak cukup menjadikan bangsa dan negaranya kuat. Sumberdaya Manusia (human resources atau SDM) kurang cukup mengimbangi pembangunan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). SDA yang melimpah tetapi tidak didukung oleh SDM yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, menjadikan ketergantungan pada bangsa-negara asing. Melihat kondisi SDA dan ancaman ketergantungan pada asing memperlihatkan bahwa peningkatan kualitass SDM menjadi sangat vital.
    Pembangunan Nasional Indonesia pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa dan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Tantangan pembanguan nasional antara lain mewujudkan kemandirian, kemajuan ekonomi yang perlu didukung oleh kemampuan mengembangkan potensi diri. Tantangan tersebut antara lain; [1] mengembangkan perekonomian yang didukung oleh penguasaan dan penerapan teknologi; [2] meningkatkan produktivitas SDM; [3] mengembangkan kelembagaan ekonomi yang efisien dengan menerapkan praktik-praktik terbaik dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik; dan [4] menjamin ketersediaan kebutuhan dasar dalam negeri.
    Berbagai tantangan diatas adalah saling terkait dan saling mendukung. Salah satu potensi yang penting dikembangkan adalah keberadaan pemuda yang merupakan SDM muda (young human resources) yang dimiliki oleh setiap bangsa. Jumlah pemuda yang mencapai 80 juta orang merupakan potensi pembangunan yang sangat besar . Pemberdayaan pemuda sebagai upaya peningkatan kualitass SDM dilakukan melalui dorongan, bimbingan, kesempatan, pendidikan, pelatihan dan panduan sehingga mempunyai kesempatan untuk tumbuh sehat, dinamis, maju, mandiri, berjiwa wirausaha, tangguh, unggul, berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    II. Peran Pemuda dan Urgensi Keberadaan Pemuda
    Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda yang memiliki terminologi beragam. Untuk menyebut pemuda, digunakan istilah young human resources sebagai salah satu sumber pembangunan. Mereka adalah generasi yang ditempatkan sebagai subjek pemberdayaan yang memiliki kualifikasi efektif dengan kemampuan dan keterampilan yang didukung penguasaan iptek untuk dapat maju dan berdiri dalam keterlibatannya secara aktif bersama kekuatan efektif lainnya guna penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi bangsa. Meskipun tidak pula dipungkiri bahwa pemuda sebagai objek pemberdayaan, yaitu mereka yang masih memerlukan bantuan, dukungan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan efektif ke tingkat yang optimal untuk dapat bersikap mandiri dan melibatkan secara fungsional .
    Dalam pendekatan ekosferis, generasi muda atau pemuda berada dalam status yang sama dalam menghadapi dinamika kehidupan seperti halnya orang tua. Generasi tua sebagai ‘generasi yang berlalu’ (passsing generation) berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus, mempersiapkan generasi muda untuk memikul tanggung jawabnya yang semakin kompleks. Di pihak lain, generasi muda yang penuh dinamika, berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang makin melemah, di samping memetik buah pengalaman generasi tua. Dalam hubungan ini, generasi tua tidak dapat mengklaim bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan negara.
    Sebaliknya generasi muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik yang mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan ‘kebersihan’-nya dari noda orde masanya.
    Angkatan 1908 mendapat inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa Asia) akibat kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa. Melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda berikrar untuk mengakui satu bangsa Indonesia. Angkatan 1945 menjadi angkatan yang mendorong lahirnya negara baru bernama Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Angkatan 1966 melakukan koreksi terhadap kepemimpinan nasional yang dipicu oleh pemberontakan PKI. Angkatan 1966 juga dianggap sebagai penyelamat atas keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Angkatan 1974 menjadi angkatan yang mengoreksi kebijakan pemerintah Orde Baru hingga Angkatan 1998 sebagai pendobrak otokrasi yang dilakukan oleh Presiden Soeharto. Lewat gerakan Reformasi, kembali peran pemuda diharapkan muncul sebagai ‘penyelamat krisis’ bangsa.
    Melihat peran pemuda tersebut, posisi pemuda sebagai salah satu elemen bangsa adalah sangat urgen. Krisis ekonomi yang merembet ke krisis multidimensi ini belum berakhir. Pemuda yang menjadi penggerak pada setiap zamannya, kembali dituntut untuk tampil, meski tantangan yang dihadapi selalu berbeda.

    III. Ketahanan Nasional dan Perlunya Pemuda Tampil
    Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Bentuk-bentuk ancaman tersebut menurut doktrin Hankamnas (catur dharma eka karma) adalah [1] ancaman di dalam negeri, misalnya pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia. [2] ancaman dari luar negeri, seperti infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
    Melihat berbagai tantangan tersebut, seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, masyarakat, generasi tua, wanita, pemuda dan sebagainya, memiliki peranan vital di masing-masing bidangnya. Namun, pemuda yang memiliki batasan produktif dalam berkarya, memiliki posisi yang penting. Dalam konstruksi pemuda, posisi generasi muda lebih sebagai subjek dibanding sebagai obyek dan pada tingkat tertentu berperan secara lebih aktif, produktif dalam membangun jati diri secara bertanggung jawab dan efektif. Artinya, kalaupun masih banyak pemuda yang berposisi sebagai obyek pembangunan, maka harus terjadi perubahan paradigma, sehingga posisi mereka sebagai obyek bisa berubah dengan pemberdayaan diri dan kesadaran berkarya.
    Dengan demikian, pemuda tidak hanya memiliki tantangan terhadap dirinya sendiri, yaitu melihat dirinya sebagai obyek pembangunan, tetapi tantangan luar yang menghampiri seluruh bangsa. Kesadaran untuk menjadi subyek sangat perlu dihayati bahwa solusi pengangguran dan berbagai problem pemuda lainnya, bisa diselesaikan oleh mereka sendiri. Kemampuan menyelesaikan problem obyektif yang ada diharapkan mampu mengantarkan pemuda untuk tampil menghadapi tantangan yang lebih luas lagi.

    IV. Sikap Pemuda terhadap Persoalan Bangsa
    Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa. Persoalan bangsa, bahkan menuju pada makin memudarnya atau tereliminasinya jiwa dan semangat bangsa, sebagaimana yang dimaksudkan Socrates sebagai discovery of the soul . Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman, mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita harus selesaikan.
    Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas, karena bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar bangsa ke depan perlu bberapa langkah strategis dalam mengatasi persoalan bangsa ; pertama, komitmen untuk meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Kemandirian dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia adalah terpompanya harga diri bangsa. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya dengan menegakkan semangat berdikari.
    Kedua, harmonisasi kehidupan sosial dan meningkatkan ekspektasi masyarakat sehingga berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh komponen bangsa. Pelaksanaan hukum, sebagai benteng formal untuk mengatasi korupsi, tidak boleh dipaksa tunduk pada kemauan pribadi pucuk pimpinan negara. Ketiga, penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa harus terjalin dalam satu kesatuan jiwa Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan nasional yang kuat dan berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi (terpercaya, jujur dan adil), adanya kejelasan visi (ke depan) pemimpin yang jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu memberi inspirasi (inspiring) dan mengarahkan (directing) semangat rakyat secara kolektif, memiliki semangat jihad, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat solidaritas (solidarity maker) atau conflict resolutor.
    Dan untuk pemuda, mereka harus mempu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan integritas para generasi muda terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

    V. Strategi Pemuda dalam Memperkuat Ketahanan Nasional
    Strategi yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cerdas, terampil, kreatif, memiliki daya saing dan berakhlak mulia adalah :
    1. pemberdayaan generasi muda yang dilaksanakan harus terencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu tumbuh kembangnya wawasan generasi muda dalam mewujudkan kehidupan yang sejajar dengan generasi muda bangsa-bangsa lain. Usaha pengembangan ini merupakan pemerataan serta perluasan dari tahap sebelumnya dan merupakan rangkaian yang berkelanjutan.
    2. pemberdayaan generasi muda merupakan program pembangunan yang bersifat lintas bidang dan lintas sektoral, harus dikoordinasikan sedini mungkin dari perumusan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasanserta melibatkan peran serta masyarakat.
    3. menempatkan posisi generasi muda lebih sebagai subjek dibanding sebagai objek dan pada tingkat tertentu diharapkan agar generasi muda dapat berperan secara lebih aktif, produktif dalam membangun jati diri secara bertanggung jawab dan efektif.
    Dalam pelaksanaan strtategi ini, perlu dirancang rumusan hak dan kewajiban yang merupakan proses gradual semenjak kanak-kanak hingga mencapai usia dewasa. Proses gradual ini secara sosiologis meru¬pakan proses sosialisasi (penanaman) nilai dan norma masyarakat sesuai dengan tahapan usianya. Proses ini dapat dikelompokkan sesuai usia; 0-6 tahun, 6-18 tahun, 18-21 tahun dan 21-35 tahun. Kelompok 6-18 tahun harus mulai melakukan interaksi sosial dalam rangka memperoleh keterampilan sosial sebagai bekal untuk menjadi orang dewasa sehingga ketika mereka mencapai usia kelompok berikutnya (usia 21-35 tahun), diharapkan mampu mencapai tingkat kematangan pemikiran sekaligus mampu menerapkannya dalam lingkungannya.
    Namun demikian, perlu sarana kondusif untuk mencapai puncak kematangan sebuah generasi. Pemuda, dan masyarakat umumnya, memerlukan fasilitas untuk mencapai kemandirian. Pertama, harus diciptakan iklim yang kondusif agar para generasi muda dapat mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat yang dimilikinya. Dengan pernyataan ini maka berarti kita memiliki pandangan yang positif dan optimis tentang para generasi muda, yaitu bahwa setiap generasi muda memiliki potensi, bakat, dan minat masing-masing. Kedua, pemberdayaan generasi muda membutuhkan suatu strategi kebudayaan, bukan strategi kekuasaan. Dengan strategi kebudayaan berarti kita harus menempatkan generasi muda bukan lagi sebagai obyek, melainkan sebagai subyek. Para generasi muda harus diberikan otoritas untuk melakukan proses pembelajaran sendiri agar mereka menjadi lebih berdaya dan diberdayakan. Ketiga, memberikan kesempatan dan kebebasan kepada para generasi muda untuk mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka. Ini dimaksudkan agar etos kompetisi tumbuh dan berkembang dengan baik. Kecenderungan untuk menyeragamkan mereka dalam suatu wadah tunggal seperti kebiasaan lama ternyata justru menumbuhkan semangat berkompetisi.

    VI. Kesimpulan dan Penutup
    Pemuda memiliki potensi yang besar dalam menyelesaikan persoalan bangsa, terutama persoalan yang menyangkut ketahanan nasional, meski tidak dimungkiri bahwa persoalan dalam diri pemuda juga banyak. Yang terpenting adalah kesadaran pemuda untuk mampu merubah dirinya dari obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan dan mampu tampil untuk mendukung ketahanan nasional bangsa ini.
    Persoalan bangsa memang tidak dapat segera diselesaikan, tetapi setidaknya, dengan membangun kesadaran bagi pemuda, maka peroblem ketahanan nasional memiliki harapan untuk makin diperkokoh. Wallahu’alam bishawab.*

    DAFTAR PUSTAKA

    Anthony Giddens, Third Way and Its Critics, Illustrated Edition Postcard Book, Polity Press, May 1 2000.
    Edi Budiono, dkk (editor), Profil Pemuda Indonesia Tahun 2007, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, Jakarta Desember 2007.
    Erlangga Masdiana dkk, Peran Generasi Muda Dalam Ketahanan Nasional, Kementerian negara Pemuda dan olahraga, April 2008.
    Faisal H. Basri, Krisis Ekonomi di Tengah Gelombang Globalisasi : Implikasinya Bagi Kerja sama Ekonomi di Asia Pasifik, Jakarta: Gramedia, 1999.
    Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 084/Menpora/1999
    Manai Sophiaan, Nasionalisme dan Sumpah Pemuda dalam 45 Tahun Sumpah Pemuda, Jakarta: Museum Sumpah Pemuda, Cet.2, 2006.
    Seskoad, Kewiraan, Bandung: Seskoad, 1997.
    Sunario, Arti Sumpah Pemuda, Nasional dan Internasional dalam 45 Tahun Sumpah Pemuda, Jakarta: Museum Sumpah Pemuda, Cet.2. 2006
    Undang Undang No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
    Wan Usman, Daya Tahan Bangsa. Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
    Yussuf Solichien, Bayang-bayang Ekonomi Global, dalam Indonesia Baru dan Tantangan Pemerintah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.

    Internet:
    http://id.wikipedia.org/wiki/Socrates.

Footer:

The content of this website belongs to a private person, blog.co.uk is not responsible for the content of this website.