Tahun Konsolidasi Hukum

Oleh PRIYONO B. SUMBOGO
SUMBER: FORUM KEADILAN: No. 16, 09 AGUSTUS 2009

Mampukah demokrasi mengantar bangsa ini ke arah sejahtera? Atau¬kah sebaliknya, demokrasi justru menimbulkan kegalauan?

Pertanyaan menarik tersebut diajukan oleh M. Masad Masrur, Mahasiswa Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia, dalam sebuah tulisannya. Secara tersirat, Masad sebe¬narnya sudah menjawab sendiri pertanyaan¬nya dengan menguraikan sejarah demokrasi di Indonesia.
Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan partai mayoritas Partai Nasional Indonesia (PNI, 57 kursi), Masyumi (57 kursi), Nandlat¬ul Ulama (NU, 45 kursi), Partai Komunis Indonesia (PKI, 39 kursi) dan 37 kursi lainnya dibagi bebe¬rapa partai kecil. Partai-partai ini juga sangat ideologis, sehingga persaingan partai bukan hanya untuk mempere¬butkan kekuasaan, melainkan juga persaingan ideologi. Di satu sisi, PKI ingin mendirikan negara komunis, kelompok nasionalis ingin membangun negara sekuler, dan kelompok Islam ingin menggelar negara Islam.
Fragmentasi politik yang kuat pada saat itu mengaki¬batkan kemelut politik berlarut-larut. Pergantian kabinet terjadai dalam hitungan bulan, karena dosodok oposisi. Bung Hatta, Wakil Presiden saat itu, kecewa luar biasa. Ia menuduh para politisi dan pimpinan partai-partai politik sebagai orang yang memperjuangkan kepentingannya sendiri dan keuntungan kelompoknya, bukan mengede¬pankan kepentingan rakyat.
Presiden Soekarno juga mengecam praktik Demokrasi Li¬beral dan menawarkan Demokrasi Terpimpin (Guided De¬mocracy). Namun, Demokrasi Terpimpin diselewengkan un¬tuk mengesahkan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
Bung Karno akhirnya jatuh setelah terjadinya peristiwa perebutan kekuasaan yang melibatkan unsur PKI. Perebut¬an kekuasaan ini mengakibatkan hancurnya kekuasaan PKI serta secara bertahap berakhirnya kekuasaan Orde Lama Soekarno. Muncullah kekuasaan Orde Baru yang cenderung otoriter di bawah Soeharto.
Praktik democracy dictatorship yang diterapkan Presiden Soeharto tergerus dan jatuh dalam krisis. Gerakan Refor¬masi yang dimotori mahasiswa, berhasil menumbangkan Orde Baru dan melahirkan kembali fragmentasi ideologi dalam masyarakat.
Berbagai kelompok dengan latar belakang ideologi ber¬saing untuk mendapatkan pengaruh politik. Mereka me¬ngaku-ngaku sebagai reformis, walau tidak turut berdemons¬trasi ke gedung DPR/MPR. Bahkan para pendukung Orde Baru pun memetik keuntungan dengan mendirikan partai baru seraya mengaku reformis tulen.
Selanjutnya, semenjak BJ. Habibie menja¬di presiden, menggantikan Soeharto, arsitek¬tur demokrasi Indonesia berubah total. Seper¬ti ditulis oleh Masad, Indonesia memasuki masa kebebasan pers, pembebasan para tahanan politik (tapol), kebebasan bagi pendirian partai-partai politik, kebijakan desentralisasi (otonomi daerah), amandemen konstitusi antara lain berupa pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, dan pencabutan beberapa UU politik yang represif dan tidak demokratis.
Tetapi di lain pihak, transisi demokrasi juga mengembalikan Indonesia ke dalam situasi
yang dicemaskan Hatta. Bahwa para politisi dan pimpinan partai-partai politik sebagai orang yang
memperjuangkan kepentingannya sendiri dan keuntungan kelompoknya, bukan mengedepankan kepentingan rakyat.
Partai politik kembali berperilaku sebagai panglima yang ingin menundukkan lembaga-lembaga lain, terutama lem¬baga yudikatif. Padahal, sebagaimana diutarakan oleh para pengamat politik seperti Dr. Rothman Ahwan dari FISIP UI, demokrasi barns tunduk pada rule of law. Supremasi hukum harus menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 yang membatalkan pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No. 15/2009 yang antara lain mengatur tata cara penetapan perolehan kursi anggota legislatif, harus dilaksanakan.
Ancaman memang sudah terdengar dari sejumlah kader partai yang merasa dirugikan. Tetapi tahun 2009 perlu dijadikan tonggak konsolidasi demokrasi, dengan meman¬tapkan fungsi lembaga hukum. Bila pelaksanaan putusan MA memang menimbulkan kerusuhan sosial karena pro¬vokasi dari kader partai, maka polisi berhak menindak mereka dengan tegas. Jika perlu tembak di tempat. Sebab, provokasi politik yang mengakibatkan kerusuhan adalah teror. Provokasi bukan hanya meresahkan, melainkan juga mengganggu kegiatan lain, terutama kegiatan ekonomi. Dan provokasi yang menimbulkan benturan di masyarakat, adalah teror yang lebih dahsyat dari teror bom bunuh diri.
Tuduhan bahwa MA mengambil putusan yang dapat menimbulkan gelombang kekacauan, jelas salah alamat. Sebab, lahirnya putusan MA justru karena ada produk undang-undang yang multi-tafsir, khususnya pasal tentang tata cara pembagian kursi legislatif. Undang-undang adalah produk DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik. Oleh Sebab itu, pihak pertama yang pantas disalahkan bila terjadi kerusuhan, adalah partai politik yang memiliki wakil rakyat pada periode 2004-2009.**