Ekonomi Syariah: Masalah dan Tantangannya
Oleh: Syahril Kholil dan Masad Masrur, Redaktur Jurnal Elcendikia ICMI DKI Jakarta
Prinsip Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Syariah
Ajaran Islam mememberitahukan pada umatnya agar dalam berusaha hanya mengambil yang halal dan baik (thoyib) . Halal yang dimaksud adalah halal dari segi materi, dari cara perolehannya, serta dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Banyak yang memperdebatkan mengenai ketentuan halal ini, namun bagi umat Islam acuannya sudah jelas, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullaah SAW dalam sebuah hadits . Sesuatu yang tidak halal termasuk yang syubhat tidak boleh menjadi obyek usaha dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha. Allah SWT telah memerintahkan agar hanya memperoleh keuntungan hanya dengan jalan perniagaan, baik perniagaan barang atau jasa, yang berlaku secara ridho sama ridho . Melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan takwa .
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun sistem perekonomian yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu meningkatkan sosialisasi mengenai konsep ekonomi Islam secara komprehensif. Sistem perekonomian yang berdasarkan ajaran Islam atau singkatnya adalah Ekonomi Islam, bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah bank Islam di Singapura adalah umat non muslim.
Prinsip ekonomi, dalam Al Qur'an tidak banyak dikemukakan secara mendetail. Al Quran hanya mencatat prinsip-prinsip yang mendasar tentang aturan dalam jual-beli yang oleh umat Islam sendiri perlu mentafsirkan dalam krhidupan sosial-ekonomi. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, disebutkan bahwa orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .
Atas dasar al Quran itulah, maka muncul empat sifat ekonomi Islam, antara lain; [1] kesatuan (unity), [2] keseimbangan (equilibrium), [3] kebebasan (free will) dan [4] tanggungjawab (responsibility). Sifat-sifat ini juga menjadi dasar dari sistem Ekonomi Syariah yang belakangan ini mulai muncul sebagai sistem alternatif dalam memajukan ekonomi masyarakat. Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Sistem Ekonomi Syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha .
Peran, Prospek dan Tantangan Ekonomi Syariah
Sistem perekonomian yang berdasarkan ajaran Islam dikembangkan dan disempurnakan ke dalam institusi-institusi Ekonomi Syariah yang ada. Prinsipnya adalah jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam yang ada, baik itu perbankan syariah, asuransi syariah, lembaga zakat maupun yang lainnya. Disini dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan telah sesuai dengan syariah atau belum. Begitu pula dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi syariah.
Fungsi kontrol yang diperlukan dalam perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi syariah adalah dengan terus-menerus memperbaiki berbagai regulasi yang ada. Di Indonesia telah memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
Membangun sistem perekonomian yang berdasarkan ajaran Islam juga memerlukan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi syariah yang memadai. Menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah. Sedangkan disisi lain, kita melihat kenyataan bahwa institusi pendidikan yang ada belum mampu menyediakan kebutuhan SDM tersebut. Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif sekaligus sebagai tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi. Kurikulum ekonomi Islam pun perlu untuk terus menerus disempurnakan, dimana dibutuhkan perpaduan antara pendekatan normatif keagamaan dengan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus terus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh.
Di Indonesia, pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri tahun 1991. Pendirian BMI ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian didukung Ikatan cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Perkembangan berikutnya, kompetisi dunia perbankan di Indonesia makin marak sejak hadirnya bank syariah dan menjamurnya bank-bank yang menerapkan prinsip syariah, baik yang berbentuk bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah. Pada tahun 2006 diselenggarakan Indonesia Syariah Expo 2006 sebagai bagian dari upaya pengembangan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah yang telah menunjukkan adanya peningkatan yang berarti. Peningkatan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah yaitu BMI saja, menjadi 3 bank umum syariah, yaitu dengan tambahan Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Padahal, lima tahun sebelumnya belum ada bank konvensional yang membuka unit usaha syariah, tetapi hingga Mei 2007 berdasarkan data Bank Indonesia, terdapat 3 BUS, 23 unit UUS dan 105 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Sampai dengan Oktober 2007, bank syariah mengalami pertumbuhan laba bersih yang signifikan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba bersih yang mencapai Rp. 481,02 milyar atau tumbuh 57% dibanding periode sama tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp. 307,27 milyar. Padahal, pada periode yang sama, pertumbuhan laba bersih perbankan konvensional hanya 30%. Sedangkan rasio laba terhadap modal perbankan syariah sebesar 55,75%, sedangkan rasio laba terhadap aset sebesar 1,93%. Penghimpunan dana dari pihak ketiga tercermin dari membaiknya rasio pembiayaan pihak ketiga (FDR) yang menapai 102,65%. Sementara FDR bank konvensional hanya 65%. Data per Oktober 2007 menunjukkan, aset perbankan syariah mencapa Rp. 33,03 trilyun, tumbuh 32% dibanding dengan tahun yang sama sebelumnya senilai Rp. 25,06 trilyun. Bahkan perkembangan aset Bank Syariah ini akan terus tumbuh.
Menurut perusahaan konsultan bisnis keuangan dan perbankan syariah, MC Consulting, memproyaksikan pangsa perbankan syariah bisa mencapai 3% akhir tahun ini. Dengan demikian, nilai aset perbankan syariah diestimasi mencapai Rp. 65 triliun hingga Rp. 70 triliun. Setidaknya ada 3 faktor penyebab pertumbuhan ini. Pertama, masuknya beberapa Bank Umum Syariah (BUS) baru. Kedua, pesatnya bisnis BUS lama dan ketiga, target peningkatan bisnis Unit Usaha Syariah (UUS) sekitar 40%-50%. Penerbitan Sertifikasi Bank Indonesia Syariah dan rencana penerbitan sukuk negara (obligasi) pada pertengahan tahun ini juga menjadi faktor pendukung perkembangan pangsa perbankan syariah .
Bank Indonesia, selama ini telah secara aktif mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan perbankan syariah tanpa harus mengabaikan upaya pengembangan perbankan konvensional. DPR-RI baru saja merampungkan pembahasan tentang RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sudah ditunggu cukup lama oleh pelaku perbankan syariah dan stakeholders-nya. Selain itu, pemerintah diharapkan segera merealisasikan penerbitan sukuk sebagai manisfestasi dukungan bagi ekonomi syariah serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka pengembangan asuransi syariah dan pasar modal syariah. Penerbitan sukuk negara diyakini akan mendorong industri asuransi syariah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan siap mengatasi resiko berbagai pembiayaan yang dibiayai oleh sukuk negara. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan sukuk sebesar Rp. 15 triliun melalui APBN-P 2008. sebagian dari target emisi obligasi itu akan di lakukan di dalam negeri dan sisanya di luar negeri.
RUU Perbankan Syariah
Dewasa ini pemerintah tengah berusaha mengembangkan perbankan syariah. Pemerintah mengharapkan sistem perbankan syariah menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional. Dukungan yang diberikan Pemerintah bagi pengembangan sistem ekonomi syariah dengan melakukan perubahan Undang-Undang No 7/1992 tentang Perbankan menjadi UU No 10/1998. Undang-undang ini mengatur pranata hukum bagi keberadaan bank syariah di Indonesia.
Berdasarkan UU ini, bank umum konvensional diperbolehkan berusaha dengan prinsip syariah melalui pembukaan Unit Usaha Syariah. Pada 1999 pemerintah mengeluarkan UU No 23/1999 yang kemudian diamendemen dengan UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada BI untuk menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Dalam mempercepat pertumbuhan perbankan syariah, keberadaan UU Perbankan Syariah mutlak diperlukan. Untuk mewujudkannya, pemerintah dengan DPR tengah menyelesaikan RUU tersebut. Hingga kini pembahasan RUU Perbankan Syariah masih menyisakan beberapa pasal krusial.
Adapun pasal-pasal krusial itu antara lain pasal berkenaan dengan ; [1] keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), [2] keberadaan Unit Usaha Syariah (UUS), [3] masalah perizinan, [4] lembaga penyelesaian sengketa, [5] kepemilikan asing, [6] kewenangan penyidikan, dan [7] lembaga yang berwewenang menetapkan fatwa.
Namun, RUU Perbankan Syariah tampaknya masih menyisakan ketimpangan mulai dari aspek filosofis, sosiologis, politis, hingga praktis. Pasal 52 mengenai Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah adalah salah satu contohnya. Pasal ini berbunyi: penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial.
Ada dua kekeliruan mendasar atas munculnya pasal sensitif ; pertama, secara yuridis pencantuman pasal ini dinilai ahistoris mengingat keberadaannya telah ditampung dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang secara tegas menegasikan kewenangan secara penuh kepada institusi Peradilan Agama untuk menerima dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Memberikan atau lebih tepatnya mengalihkan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah kepada peradilan umum dengan demikian jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedua, secara metodologis munculnya suatu pasal dalam RUU yang mengatur tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah dinilai kurang tepat. Ketidaktepatan tampak dari perspektif aturan main pembentukan peraturan perundang-undangan. Sejatinya, aturan mengenai penyelesaian sengketa perbankan tidak dimasukkan dalam regulasi atau perundang-undangan dalam ranah atau rezim bisnis, seperti halnya RUU ini. Aturan mengenai institusi mana yang lebih berhak atau berkompeten menangani sengketa perbankan tidak lain merupakan wilayah atau rezim kekuasaan kehakiman. Secara metodologis hal ini menyalahi Pasal 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegasikan suatu asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka, usulan mengenai masuknya pasal 52 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa bank syariah harus ditolak demi hukum.
Peran dan Sikap ICMI
Pada awalnya ICMI ikut mendorong diterbitkannya RUU Ekonomi Syariah. Bahkan dapat dikatakan ICMI merupakan salah satu sponsor utama diterapkannya prinsip ekonomi syariah di Indonesia, meskipun ada di kalangan orang Islam sendiri, termasuk dikalangan intelektual Islam yang belum yakin mengenai ketepatan ekonomi syariah sebagai resep bagi pembangunan sosial-ekonomi di Indonesia. Masalahnya adalah, bukan karena kekurangpahaman terhadap ekonomi syariah, tetapi praktek ini memang memerlukan keyakinan untuk di praktekkan. Buku-buku mengenai ekonomi syariah sudah cukup memadai dan banyak beredar di masyarakat.
Sebenarnya keperluan akan ekonomi syariah sebagai resep alternatif bagi pembangunan sosial-ekonomi di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, tidaklah dapat diragukan lagi. Cobalah kita perhatikan perkembangan berikut;
[1]. Sejak tahun 1980 hingga saat ini pengangguran terus meningkat di Indonesia. Saat ini pengangguran barangkali sudah mencapai 11 % atau mendekati 11 juta orang. Ini adalah penganggur penuh; belum separoh pengangguran yang berjumalah antara 35-40 % angkatan kerja. Tentu dengan itu juga kemiskinan bertambah sulit diberantas, walaupun sudah banyak dana pemerintah yang dikerahkan untuk itu.
[2]. Kesenjangan meningkat. Sebagian amat kecil pengusaha menjadi amat kaya dan sebagian besar tertinggal jauh. Kelas menengah yang tercipta adalah kelas menengah yang rapuh dan diantara anggota kelas menengah ini banyak yang a-nasionalis, menjadikan Indonesia hanya sebatas sapi perahan; mereka menyimpan uang surplusnya di Singapura, Tokyo dan tempat-tempat lain di dunia yang mereka anggap lebih aman. Dan yang terjadi akhirnya adalah keadialan sosial semakin jauh.
[3]. Kejahatan meningkat, termasuk kejahatan korupsi sampai ratusan %; dan [4]. Daya saing masyarakat Indonesia makin rendah, demikian juga posisi sumberdaya manusianya (SDM) dalam perbandingan dengan SDM dunia. Dan lain-lain.
Atas dasar kenyataan inilah, dapat disampaikan pembangunan di Indonesia telah gagal menerjemahkan kemauan dasar Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, pola pikir dan ajaran ekonomi yang mendasari pembangunan Indonesia pasca-kemerdekaan telah gagal. Ajaran dan paradigma ekonomi yang gagal itu adalah ajaran dan paradigma ekonomi neoclassic. Kegagalan ini didukung oleh karena resep-resep yang digunakan adalah resep-resep berbasis faham materialisme dan individualisme, faham-faham yang ditentang oleh para pendiri Republik. Mereka akhirnya mencari faham ekonomi yang cocok untuk Republik Indonesia yang berbasis pada kemanusiaan yang adil dan beradab dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Faham yang demikian itu saya sebut ekonomi syariah.
Faham ini sebenarnya belaku universal. Artinya tidak hanya akan memberi keuntungan pada umat Islam saja, tetapi berusaha menampilkan wajah humanis dan adil. Meskipun, pemahaman ini terus harus disosialisasikan terutama terhadap umat non-muslim, yang kadang alergi dengan penerapan prinsip-prinsip Islam. Penolakan Partai Damai Sejahtera terhadap RUU Syariah beberapa waktu lalu dinilai sebagi sikap yang ngotot tanpa argumentasi yang memadai. Pembahasan terhadap RUU ini sudah demokratis, dan justru banyak yang menilai bahwa bentuk penolakan yang terjadi adalah sikap apriori dan mengabaikan kepentingan orang banyak.
Sikap ngotot yang muncul pada pembahasan itu menunjukan betapa kentalnya egoisme agama, meskipun di negara yang tidak majoritas beragama Islam seperti di Inggris, perbankan syariah telah diimplementasikan dan berkembang pesat.
Melihat perkembangan ini, yang perlu diambil sikap dari ICMI sebagai institusi yang mendorong RUU Ekonomi Syariah adalah sosialisasi pemaham prinsip-prinsip universalitas ekonomi syariah. Sebab, di banyak kalangan, termasuk intelektual Islam sendiri, masih ada yang menolak prinsip-prinsip yang terbukti di beberapa negara telah memajukan perekonomian mereka. Bukan justru tertinggal dengan isu-isu yang akan memundurkan pemahaman keislaman dan keuniversalan sistem ekonomi ini.
Harapan dan Tantangan
Kondisi perbankan syariah pada tahun mendatang diperkirakan akan terus membaik. Ini terbukti dengan masih tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Dalam rangka peningkatan jangkauan melalui kemudahan untuk membuka kantor pelayanan, diharapkan dapat memberikan pengaruh pada minat masyarakat.
Industri keuangan syariah secara internasional menunjukkan pertumbuhan sangat tinggi, yang memberikan peluang besar bagi sistem keuangan syariah. Harapan dapat menerbitkan sukuk menjadi semakin besar dengan minat pemerintah menerbitkan global sukuk berdenominasi valuta asing.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan meningkatnya minat masyarakat, perbankan syariah menghadapi tantangan besar. Dalam usia relatif muda, setidaknya ada tiga tantangan besar ekonomi Islam. Pertama, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya. Kedua, bagaimana ekonomi syariah dapat meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan serta pengangguran. Ketiga, perangkat peraturan, hukum, dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah antara lain: kegiatan ekonomi syariah harus memberikan nilai tambah, berbasiskan tidak hanya dunia tetapi juga akhirat, pelaku ekonomi syariah harus memegang teguh kejujuran dan keadilan, serta menjalin semangat kebersamaan dan kerja keras. Artinya, Gerakan Ekonomi Syariah di dalam rangka menawarkan solusi terhadap berbagai permasalahan bangsa sebagai akibat dari krisis ekonomi, moneter dan sosial, mendapat sambutan luas bahkan dari pemerintah RI sendiri. Dukungan ini adalah upaya pengembangan ekonomi berbasiskan kejujuran, keadilan, keduniaan dan keakhiratan.
Ekonomi syariah yang berlandaskan etika moral diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan bangsa seperti pengangguran, kemiskinan, kebodohan, kesenjangan, kemunafikan, KKN, moral hazard dan sebagainya. Penerapan prinsip kejujuran akan menghilangkan praktek rekayasa keuangan yang dapat mengakibatkan penggelembungan aset/harta dan keuntungan perusahaan yang semu. Penerapan prinsip keadilan dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan serta menghilangkan kezaliman antara lembaga bisnis dengan mitra usahanya, antara kelompok masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat miskin. Wallahualam Bishawab.*
